26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40691

Gubernur Aceh Sebut Hukuman Cambuk Pendidikan

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan bahwa hukuman cambuk di Aceh memberikan pelajaran penting bagi masyarakat.
Menurut dia, hukuman cambuk mendidik dan memberikan pelajaran, selain sebagai hukuman.
“Ini sesuai ajaran agama, serupa di tempat-tempat yang tak beragama Islam, mereka juga mempunyai ciri khas,” kata Zaini.
Hukuman cambuk yang dilakukan bulan lalu yang dilakukan di Kabupaten Bireun menuai pro dan kontra. Media disebut memblow-up untuk menegatifkan hukuman cambuk.
Hukuman cambuk di Aceh sesuai dengan keinginan masyarakat terkait penerapan syariat Islam di negeri serambi mekkah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Lingkaran Korupsi Ancam Demokrasi Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Sosiolog Nia Elvina menyatakan bahwa lingkaran korupsi jika tidak segera dihentikan dapat mengancam demokrasi di Indonesia yang terus dibangun.
“Saya kira, pemerintahan sekarang harus menyadari akan hal ini, jika tidak negara kita akan sulit untuk keluar dari lingkaran korupsi,” katanya di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menurutnya Indonesia harus punya komitmen kuat untuk menanganinya. Ulasan mengenai data yang dipublikasikan oleh Transparency International mengenai indeks tentang korupsi, di mana negara-negara seperti Denmark, Norwegia, Swedia dan sebagainya menjadi negara terbersih dari kasus-kasus tindakan korupsi.
Transparency International menyatakan dalam indeks persepsi korupsi, Indonesia menduduki peringkat 107 dari 175 negara. Posisi Indonesia hanya mencatatkan skor 34 di mana skalanya dari nol (korupsi tinggi) hingga 100 (bersih dari korupsi).
Di kawasan Asia Tenggara indeks korupsi Indonesia jauh tertinggal dibanding negara tetangga, seperti Malaysia yang berada di peringkat 50 dengan skor 52, sedangkan Filipina dan Sri Lanka menduduki peringkat 82 dengan skor 38. Sedangkan Singapura, berada di level 7 dengan 84 poin.
Nia menambahkan, dari kacamata sosiolog, data-data itu menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan ekonomi sosialis lebih bersih ketimbang negara-negara yang menerapkan kebijakan ekonomi yang bersifat liberal atau pasar.
“Berefleksi ke negara kita, para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah mengamanatkan kepada generasi penerus mereka untuk menerapkan kebijakan ekonomi sosialis ala Indonesia atau yang dikenal dengan sosialisme ala Indonesia, yang terkandung dalam pasal 33 dan 34 UUD,” kata dia.
Hal inilah yang sebenarnya menjadi persoalan mendasar dan harus segera diimplementasikan oleh pemerintahan dan generasi sekarang.
“Pemerintah harus menyadari bahwa keyakinan para pendiri bangsa kita terbukti pada era sekarang benar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Lingkaran Korupsi Ancam Demokrasi Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Sosiolog Nia Elvina menyatakan bahwa lingkaran korupsi jika tidak segera dihentikan dapat mengancam demokrasi di Indonesia yang terus dibangun.
“Saya kira, pemerintahan sekarang harus menyadari akan hal ini, jika tidak negara kita akan sulit untuk keluar dari lingkaran korupsi,” katanya di Jakarta, Sabtu (13/12).
Menurutnya Indonesia harus punya komitmen kuat untuk menanganinya. Ulasan mengenai data yang dipublikasikan oleh Transparency International mengenai indeks tentang korupsi, di mana negara-negara seperti Denmark, Norwegia, Swedia dan sebagainya menjadi negara terbersih dari kasus-kasus tindakan korupsi.
Transparency International menyatakan dalam indeks persepsi korupsi, Indonesia menduduki peringkat 107 dari 175 negara. Posisi Indonesia hanya mencatatkan skor 34 di mana skalanya dari nol (korupsi tinggi) hingga 100 (bersih dari korupsi).
Di kawasan Asia Tenggara indeks korupsi Indonesia jauh tertinggal dibanding negara tetangga, seperti Malaysia yang berada di peringkat 50 dengan skor 52, sedangkan Filipina dan Sri Lanka menduduki peringkat 82 dengan skor 38. Sedangkan Singapura, berada di level 7 dengan 84 poin.
Nia menambahkan, dari kacamata sosiolog, data-data itu menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan kebijakan ekonomi sosialis lebih bersih ketimbang negara-negara yang menerapkan kebijakan ekonomi yang bersifat liberal atau pasar.
“Berefleksi ke negara kita, para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah mengamanatkan kepada generasi penerus mereka untuk menerapkan kebijakan ekonomi sosialis ala Indonesia atau yang dikenal dengan sosialisme ala Indonesia, yang terkandung dalam pasal 33 dan 34 UUD,” kata dia.
Hal inilah yang sebenarnya menjadi persoalan mendasar dan harus segera diimplementasikan oleh pemerintahan dan generasi sekarang.
“Pemerintah harus menyadari bahwa keyakinan para pendiri bangsa kita terbukti pada era sekarang benar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Legalisasi Minuman Keras, DPR: Pemikiran Ahok Kesalahan Berfikir yang Fatal

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menolak wacana legalisasi pabrik minuman keras (miras) dan beralkohol seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
“Ini merupakan sikap yang tuna sensitif,” kata Okky, Sabtu (13/12).
Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
“Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian,” katanya.
Kedua, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres itu, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
Ketiga, politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
“Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” katanya.
Terakhir, dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda.

Artikel ini ditulis oleh:

Legalisasi Minuman Keras, DPR: Pemikiran Ahok Kesalahan Berfikir yang Fatal

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menolak wacana legalisasi pabrik minuman keras (miras) dan beralkohol seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, pernyataan Ahok terkait respons atas fenomena miras oplosan dengan solusi melegalkan pabrik miras merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. Pernyataan Ahok justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat miras.
“Ini merupakan sikap yang tuna sensitif,” kata Okky, Sabtu (13/12).
Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya di penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
“Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian,” katanya.
Kedua, negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Terhadap Perpres itu, Fraksi PPP sejak awal mengkritik regulasi tersebut karena sama saja memberi celah peredaran miras di Indonesia.
Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
Ketiga, politik hukum PPP sejak awal tegas terhadap minuman beralkohol dengan mendorong terciptanya zona anti miras di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan posisi PPP sebagai inisiator pembentukan RUU Anti Minuman Keras dan telah disetujui dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.
“Kami berharap, RUU ini dapat masuk kembali dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” katanya.
Terakhir, dampak negatif dari peredaran miras ini jelas akan mengancam bonus demografi yang akan diraih RI pada 2025. Kadar merusak miras ini sederajat dengan narkoba, yang telah menggerogoti generasi muda.

Artikel ini ditulis oleh:

Menpar Tunggu Keputusan Larangan Rapat di Hotel

Jakarta, Aktual.co —Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menunggu keputusan MenPan/RB terkait kebijakan larangan rapat PNS di hotel, sebagai salah satu upaya penghematan anggaran. “Kita masih tunggu dari MenPan/RB karena sebelumnya kita sudah koordinasi,” kata Arief Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN/RB) Yuddy Chrisnandi pada 5 Desember 2015, salah satunya untuk membahas persoalan itu.

Pada kesempatan itu, Arief Yahya menyampaikan aspirasi industri perhotelan, keberatan-keberatan tentang pelarangan PNS rapat di hotel. “Saya sudah sampaikan masukan dan pandangan industri dan aspirasi dari pelaku industri hotel,” katanya.

Menpar juga sempat meminta agar kebijakan pelarangan tersebut, implementasi dan waktu penerapannya dipertimbangkan kembali.

Sementara MenPan/RB sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji masukan dari Menpar tersebut dengan merumuskan jalan terbaik.

Pada prinsipnya, MenPan/RB mengatakan, aparatur negara dan kegiatan programnya harus tetap berlangsung dan jangan merugikan pihak lain, termasuk pengembangan industri pendukungnya. “Intinya ada win-win solution,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain