26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40701

Harga Minyak Jatuh ke Terendah Lima Tahun

Jakarta, Aktual.co — Harga minyak turun lagi 2 dolar per barelnya ke level terendah baru dalam lima tahun pada Jumat (12/12), setelah pengawas energi memperkirakan harga jatuh karena melemahnya permintaan dan tingginya pasokan tahun depan.

Harga minyak brent yang menjadi patokan jatuh ke bawah 62 dolar per barel dan minyak mentah AS merosot di bawah 58 dolar untuk melanjutkan kejatuhan Kamis (11/12) di bawah 60 dolar.

Naiknya persediaan minyak mentah Amerika Serikat serta eksportir Arab Saudi yang tidak akan memangkas produksi telah mengguncang harga selama dua hari terakhir, meskipun data menunjukkan pemulihan kuat ekonomi AS, menurut Reuters dalam laporannya Sabtu (13/12) dinihari.

Pada hari Jumat, Badan Energi Internasional (IEA) berbasis di Paris, yang mengkoordinasikan kebijakan energi negara-negara industri, memangkas prospek pertumbuhan permintaan pada 2015 dan memicu kejatuhan harga minyak.

IEA telah memangkas perkiraan pertumbuhan permintaan minyak dunia untuk 2015 230.000 barel per hari menjadi 900.000 bpd karena ekspektasi-ekspektasi konsumsi yang rendah di Rusia dan negara-negara pengeskpor minyak lainnya.

Diperkirakan bahwa negara-negara penghasil minyak di luar Organisasi Negara Pengekspor Minyak akan menambah pasokan global. Hal ini juga yang diperkirakan membuat penurunan harga akan berlanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Publik Jangan Mudah Kriminalisasikan Media

Jakarta, Aktual.co —Publik sebaiknya jangan mudah melakukan kriminalisasi atas media. Sebaiknya, jika ada keberatan terhadap pemberitaan suatu media, sampaikan keluhan ke Dewan Pers. Demikian dinyatakan Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/12).

Suwarjono menyatakan hal itu, terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, Jumat kemarin. Meidyatama dituntut oleh Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) dengan tuduhan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Suwarjono, sudah ada MoU atau kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang ditandatangani pimpinan Dewan Pers Bagir Manan dan Jenderal Pol Timur Pradopo tahun 2012.

Jika kasus pemidanaan terhadap Meidyatama ini tetap berlanjut, akan menjadi mimpi buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Pembungkaman pers akan kembali terjadi. “Lalu apa manfaatnya UU Pers yang lex specialis kalau semua masuk ranah pidana,” kata Suwarjono.
 
Pemred Jakarta Post diproses berdasarkan laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi yang menyatakan, harian The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 memuat kartun yang merupakan penghinaan terhadap agama.
 
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12), penetapan tersangka atas Meidyatama setelah penyidik mendengar keterangan sejumlah saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan Dewan Pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh:

Publik Jangan Mudah Kriminalisasikan Media

Jakarta, Aktual.co —Publik sebaiknya jangan mudah melakukan kriminalisasi atas media. Sebaiknya, jika ada keberatan terhadap pemberitaan suatu media, sampaikan keluhan ke Dewan Pers. Demikian dinyatakan Ketua Umum AJI, Suwarjono, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/12).

Suwarjono menyatakan hal itu, terkait status tersangka yang ditetapkan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, Jumat kemarin. Meidyatama dituntut oleh Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) dengan tuduhan tindak pidana penistaan agama.

Menurut Suwarjono, sudah ada MoU atau kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang ditandatangani pimpinan Dewan Pers Bagir Manan dan Jenderal Pol Timur Pradopo tahun 2012.

Jika kasus pemidanaan terhadap Meidyatama ini tetap berlanjut, akan menjadi mimpi buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia. Pembungkaman pers akan kembali terjadi. “Lalu apa manfaatnya UU Pers yang lex specialis kalau semua masuk ranah pidana,” kata Suwarjono.
 
Pemred Jakarta Post diproses berdasarkan laporan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ Edy Mulyadi yang menyatakan, harian The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014 memuat kartun yang merupakan penghinaan terhadap agama.
 
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12), penetapan tersangka atas Meidyatama setelah penyidik mendengar keterangan sejumlah saksi ahli pidana, saksi ahli agama, dan Dewan Pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh:

Pimred “Jakarta Post” Jadi Tersangka, Bisa Ancam Kebebasan Pers

Jakarta, Aktual.co —Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka yang kini melekat pada Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dan menghentikan kasus ini karena telah diselesaikan di Dewan Pers.

Demikian dinyatakan Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dan  Koordinator Divisi Advokasi, Ahmad Nurhasim, dalam siaran pers yang diedarkan di Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut AJI Jakarta, penetapan tersangka kepada pemimpin redaksi Jakarta Post karena memuat karikatur ihwal ISIS (The Islamic State of Iraq and Syria) merupakan tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers ini dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pemuatan karikatur itu dianggap mengganggu kelompok Islam tertentu, kata AJI Jakarta, pemuatan itu bukan termasuk tindak pidana yang layak dikriminalkan. Dewan Pers pada 16 Juli 2014 telah menyatakan, karikatur tersebut hanya melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena dianggap mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Jakarta Post juga telah melaksanakan keputusan Dewan Pers, dengan meminta maaf atas pemuatan karikatur itu dua kali lewat edisi online dan koran, pada 7 dan 8 Juli 2014. Dengan permintaan maaf itu, Dewan Pers menyatakan kasus itu telah selesai. Dewan Pers juga memperingatkan Jakarta Post untuk lebih berhati-hati. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Pimred “Jakarta Post” Jadi Tersangka, Bisa Ancam Kebebasan Pers

Jakarta, Aktual.co —Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka yang kini melekat pada Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dan menghentikan kasus ini karena telah diselesaikan di Dewan Pers.

Demikian dinyatakan Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dan  Koordinator Divisi Advokasi, Ahmad Nurhasim, dalam siaran pers yang diedarkan di Jakarta, Jumat (12/12).

Menurut AJI Jakarta, penetapan tersangka kepada pemimpin redaksi Jakarta Post karena memuat karikatur ihwal ISIS (The Islamic State of Iraq and Syria) merupakan tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers ini dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pemuatan karikatur itu dianggap mengganggu kelompok Islam tertentu, kata AJI Jakarta, pemuatan itu bukan termasuk tindak pidana yang layak dikriminalkan. Dewan Pers pada 16 Juli 2014 telah menyatakan, karikatur tersebut hanya melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena dianggap mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.

Jakarta Post juga telah melaksanakan keputusan Dewan Pers, dengan meminta maaf atas pemuatan karikatur itu dua kali lewat edisi online dan koran, pada 7 dan 8 Juli 2014. Dengan permintaan maaf itu, Dewan Pers menyatakan kasus itu telah selesai. Dewan Pers juga memperingatkan Jakarta Post untuk lebih berhati-hati. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Jaringan LBH Pers: Polisi Masih Gagal Paham UU Pers

Jakarta, Aktual.co —Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka pasal penistaan agama. Penetapan status tersangka itu mengindikasikan, kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal memahami keberadaan UU Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.

Demikian dinyatakan Jaringan LBH Pers Indondesia, dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (12/12). Jaringan ini mencakup LBH Pers Padang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Manado, Ambon, Pekanbaru, dan Jakarta.

Menurut Jaringan LBH Pers Indonesia, dalam sengketa/delik terhadap pers dikenal proses penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian Jakarta Post telah melalui mekanisme tersebut, maka tidak ada lagi alasan dari penegak hukum untuk tetap memproses laporan terkait penerbitan karikatur dan menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai tersangka.

Dengan tetap melanjutkan proses hukum, ini mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan fungsi, peran, dan kewajiban pers. Ini juga bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, 9 Februari 2012.

Maka Jaringan LBH Pers Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka terhadap Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain