26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40702

Jaringan LBH Pers: Polisi Masih Gagal Paham UU Pers

Jakarta, Aktual.co —Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka pasal penistaan agama. Penetapan status tersangka itu mengindikasikan, kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal memahami keberadaan UU Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.

Demikian dinyatakan Jaringan LBH Pers Indondesia, dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (12/12). Jaringan ini mencakup LBH Pers Padang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Manado, Ambon, Pekanbaru, dan Jakarta.

Menurut Jaringan LBH Pers Indonesia, dalam sengketa/delik terhadap pers dikenal proses penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian Jakarta Post telah melalui mekanisme tersebut, maka tidak ada lagi alasan dari penegak hukum untuk tetap memproses laporan terkait penerbitan karikatur dan menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai tersangka.

Dengan tetap melanjutkan proses hukum, ini mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan fungsi, peran, dan kewajiban pers. Ini juga bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, 9 Februari 2012.

Maka Jaringan LBH Pers Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka terhadap Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh:

Jaringan LBH Pers: Polisi Masih Gagal Paham UU Pers

Jakarta, Aktual.co —Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia menyayangkan dan prihatin atas penetapan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka pasal penistaan agama. Penetapan status tersangka itu mengindikasikan, kepolisian (Polda Metro Jaya) masih gagal memahami keberadaan UU Pers sebagai aturan yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa Pers.

Demikian dinyatakan Jaringan LBH Pers Indondesia, dalam siaran pers bersama yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (12/12). Jaringan ini mencakup LBH Pers Padang, Surabaya, Yogyakarta, Makassar, Manado, Ambon, Pekanbaru, dan Jakarta.

Menurut Jaringan LBH Pers Indonesia, dalam sengketa/delik terhadap pers dikenal proses penyelesaian melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Harian Jakarta Post telah melalui mekanisme tersebut, maka tidak ada lagi alasan dari penegak hukum untuk tetap memproses laporan terkait penerbitan karikatur dan menetapkan pimpinan redaksi Jakarta post sebagai tersangka.

Dengan tetap melanjutkan proses hukum, ini mengindikasikan ketidakpahaman polisi dengan fungsi, peran, dan kewajiban pers. Ini juga bentuk pengangkangan Polda Metro Jaya terhadap Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Kapolri Tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers, 9 Februari 2012.

Maka Jaringan LBH Pers Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka terhadap Meidyatama Suryodiningrat, dan mengembalikan kasus ini ke ranah hukum pers. ***
 

Artikel ini ditulis oleh:

AJI Indonesia: Hentikan Kriminalisasi Pemred Jakarta Post

Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.
 
Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers, yaitu koreksi dan meminta maaf. “Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” kata Jono, panggilan akrab Suwarjono, di Jakarta, Jumat (12/12).
 
Permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post itu, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post, bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu.

Bahkan justru, kata Jono, itikad pemuatan karikatur tersebut adalah mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
 
AJI mendesak, polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana  atas Meidyatama Suryodiningrat. Polisi hendaknya mengutamakan penyelesaian kasus pers oleh Dewan Pers dan dalam hal ini, Jakarta Post telah beritikad baik menjalankan proses di Dewan Pers.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. ***

Artikel ini ditulis oleh:

AJI Indonesia: Hentikan Kriminalisasi Pemred Jakarta Post

Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan polisi menetapkan Pemimpin Redaksi Harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Menurut AJI, kasus pemuatan karikatur yang diduga menghina agama tertentu itu telah diselesaikan di Dewan Pers.
 
Ketua Umum AJI, Suwarjono, menyatakan, The Jakarta Post telah melaksanakan sanksi yang diputuskan Dewan Pers, yaitu koreksi dan meminta maaf. “Jakarta Post telah meminta maaf dan menyatakan mencabut karikatur tersebut,” kata Jono, panggilan akrab Suwarjono, di Jakarta, Jumat (12/12).
 
Permintaan maaf dalam dua bahasa yang dilakukan Jakarta Post itu, kata Jono, menunjukkan itikad baik dari Jakarta Post, bahwa pemuatan karikatur tersebut tidak bermaksud menghina atau menistakan satu agama tertentu.

Bahkan justru, kata Jono, itikad pemuatan karikatur tersebut adalah mengingatkan publik tentang bahaya sebuah organisasi radikal yang bisa mengancam ketertiban sipil dan bahkan kemerdekaan berpendapat di Indonesia.
 
AJI mendesak, polisi menghentikan penyidikan dugaan pidana  atas Meidyatama Suryodiningrat. Polisi hendaknya mengutamakan penyelesaian kasus pers oleh Dewan Pers dan dalam hal ini, Jakarta Post telah beritikad baik menjalankan proses di Dewan Pers.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. ***

Artikel ini ditulis oleh:

Perkembangan Terbaru Longsor Banjarnegara, 18 Tewas

Jakarta, Aktual.co — Tim SAR melaporkan perkembangan terbaru jumlah korban tewas bencana longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/12).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Hipperpala, sebanyak 18 jenazah korban longor ditemukan di dusun Jemblung RT 05 RW 01, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari 18 jenazah, 9 diantaranya sudah diidentifikasi.
Berikut nama sembilan orang korban tewas yang dihimpun oleh Team Investigasi YAYASAN  HIPPERPALA INDONESIA UPT HIPPERPALA RESCUE INDONESIA dari lokasi Bencana Alam:
1. Joko Adi P (18), Dusun Endong, RT 03, RW 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar. 2. Sukirno (20), Dusun Endong, RT 03, RW 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar 3. Misman (25), Dusun Endong, RT 03, RW, 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar 4. Bahrun (70), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 5. Tutur, Desa Grogol, RT 05, RW 01, Kecamatan Pejawaran 6. Hadi (60), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 7. Hendi (9) Dusun Genting RT 04 RW 03 Desa Grogol Kecamatan Pajawaran 8. Klimah (33), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 9. Sunarti (60), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 
Kesembilan jenazah yang sudah teridentifikasi sebagian dibawa ke RSUD Banjarnegara, sebagian lagi sudah dibawa pulang kerabatnya. Sementara, sembilan jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi di Posko Tim SAR. 

Artikel ini ditulis oleh:

Perkembangan Terbaru Longsor Banjarnegara, 18 Tewas

Jakarta, Aktual.co — Tim SAR melaporkan perkembangan terbaru jumlah korban tewas bencana longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (13/12).
Berdasarkan informasi yang didapat dari Tim Hipperpala, sebanyak 18 jenazah korban longor ditemukan di dusun Jemblung RT 05 RW 01, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari 18 jenazah, 9 diantaranya sudah diidentifikasi.
Berikut nama sembilan orang korban tewas yang dihimpun oleh Team Investigasi YAYASAN  HIPPERPALA INDONESIA UPT HIPPERPALA RESCUE INDONESIA dari lokasi Bencana Alam:
1. Joko Adi P (18), Dusun Endong, RT 03, RW 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar. 2. Sukirno (20), Dusun Endong, RT 03, RW 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar 3. Misman (25), Dusun Endong, RT 03, RW, 02, Desa Gumelar, Kecamatan Karangkobar 4. Bahrun (70), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 5. Tutur, Desa Grogol, RT 05, RW 01, Kecamatan Pejawaran 6. Hadi (60), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 7. Hendi (9) Dusun Genting RT 04 RW 03 Desa Grogol Kecamatan Pajawaran 8. Klimah (33), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 9. Sunarti (60), Desa Sampang, RT 05, RW 01, Kecamatan Karangkobar 
Kesembilan jenazah yang sudah teridentifikasi sebagian dibawa ke RSUD Banjarnegara, sebagian lagi sudah dibawa pulang kerabatnya. Sementara, sembilan jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi di Posko Tim SAR. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain