27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40704

Layang-layang Raksasa Meriahkan Jakarta Kite Festival di Cakung

Peserta menerbangkan layang-layang raksasa saat Jakarta Kite Festival 2014 di Garden City, Cakung, Jakarta, Sabtu (13/12/2014). Acara yang diikuti peserta dari 18 provinsi dan 20 negara ini berlangsung hingga esok hari. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Kantor Imigrasi Nunukan Akan Lakukan Operasi WNA

Jakarta, Aktual.co — Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bersama sejumlah instansi terkait berencana menggelar operasi warga negara asing (WNA) pada sejumlah perusahaan pada 2015.

“Memang kita rencanakan akan menggelar operasi WNA pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Nunukan ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram yang tergabung dalam Tim Pora di Nunukan, Sabtu (13/12).

Menurut dia, telah menjadi kesepakatan bersama pada saat rapat koordinasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/12).

Ia mengungkapkan, sebanyak 23 WNA yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan yang mendapatkan visa kerja namun tidak tertutup kemungkinan terdapat lagi yang menjadi tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen.

“Ke-23 WNA yang terdaftar itu rutin melaporkan diri setiap bulan di Kantor Imigrasi Nunukan bekerja pada 10 perusahaan,” kata I Nyoman Surya Mataram.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan ini menjelaskan, WNA yang terdaftar tersebut bekerja pada perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang berasal dari Malaysia dan Korea dengan berbagai jabatan strategis.

Operasi WNA yang akan digelar ini, tim ini akan mengecek langsung pada perusahaan tersebut soal dokumen, jabatan sesuai dengan izin kerja dan lain-lainnya, ujar dia.

WNA yang bisa bekerja di Indonesia adalah telah mendapatkan izin kerja dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan setelah memenuhi persyaratan lainnya sebagai pekerja asing.

I Nyoman Surya Mataram menegaskan, jika ada ditemukan WNA bekerja di daerah itu tanpa menggunakan dokumen resmi maka akan dikenakan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan dideportasi ke negara asalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kantor Imigrasi Nunukan Akan Lakukan Operasi WNA

Jakarta, Aktual.co — Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bersama sejumlah instansi terkait berencana menggelar operasi warga negara asing (WNA) pada sejumlah perusahaan pada 2015.

“Memang kita rencanakan akan menggelar operasi WNA pada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Nunukan ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan, I Nyoman Surya Mataram yang tergabung dalam Tim Pora di Nunukan, Sabtu (13/12).

Menurut dia, telah menjadi kesepakatan bersama pada saat rapat koordinasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/12).

Ia mengungkapkan, sebanyak 23 WNA yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan yang mendapatkan visa kerja namun tidak tertutup kemungkinan terdapat lagi yang menjadi tenaga kerja asing tanpa memiliki dokumen.

“Ke-23 WNA yang terdaftar itu rutin melaporkan diri setiap bulan di Kantor Imigrasi Nunukan bekerja pada 10 perusahaan,” kata I Nyoman Surya Mataram.

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan ini menjelaskan, WNA yang terdaftar tersebut bekerja pada perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang berasal dari Malaysia dan Korea dengan berbagai jabatan strategis.

Operasi WNA yang akan digelar ini, tim ini akan mengecek langsung pada perusahaan tersebut soal dokumen, jabatan sesuai dengan izin kerja dan lain-lainnya, ujar dia.

WNA yang bisa bekerja di Indonesia adalah telah mendapatkan izin kerja dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan setelah memenuhi persyaratan lainnya sebagai pekerja asing.

I Nyoman Surya Mataram menegaskan, jika ada ditemukan WNA bekerja di daerah itu tanpa menggunakan dokumen resmi maka akan dikenakan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia dan dideportasi ke negara asalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Panggil Saksi Untuk Kasus Zaini Arony

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di Kabupaten Lombok Barat yakni Zaini Arony terhadap pengusaha PT Djaja Business Group (DBG).

Pemanggilan para saksi dilakukan sehubungan dengan penetapan status Bupati Lombok Barat sebagai tersangka dalam kasus perizinan pengembangan wisata golf di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Sekotong.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/12), mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri indikasi adanya dana lain yang mengalir ke tersangka.

“Selain dokumen. Nantinya, penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat proses penyelidikan,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan KPK untuk memperkuat alat bukti dan kebutuhan pemberkasannya. “Nanti, kami juga akan periksa Zaini sebagai tersangka. Tapi, kami masih mengagendakannya, semua ada tahapan,” ujar Johan.

Dalam kasus ini, Zaini Arony diduga telah melakukan pemerasan kepada pengusaha PT DBG terkait permohonan izin pengembangan wisata yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar dan telah mengalir secara bertahap ke rekening pribadinya.

PT DBG berencana mengembangkan kawasan wisata Meang Peninsula Resort di atas lahan seluas 700 hektare. Lahan yang terletak di wilayah Sekotong itu memang memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan.

Lembaga yang berada dibawah pimpinan Abraham Samad itu, telah meningkatkan status Zaini Arony sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapannya.

Kemudian, saat disinggung mengenai langkah selanjutnya, Johan mengatakan, KPK berencana akan meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hal itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan KPK. “Kami akan ajukan ke imigrasi untuk tidak mengeluarkan perizinan terhadap tersangka ke luar negeri,” kata Johan.

Terkait permasalahan tersebut, kini tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dalam UU Nomor 20/2001 junto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pelanggaran UU tersebut, tersangka yakni Zaini Arony terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Zarman Hadi selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, saat dihubungi wartawan menuturkan bahwa sejauh ini dirinya belum ditunjuk secara resmi oleh Zaini Arony terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Panggil Saksi Untuk Kasus Zaini Arony

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil para saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di Kabupaten Lombok Barat yakni Zaini Arony terhadap pengusaha PT Djaja Business Group (DBG).

Pemanggilan para saksi dilakukan sehubungan dengan penetapan status Bupati Lombok Barat sebagai tersangka dalam kasus perizinan pengembangan wisata golf di Dusun Meang, Desa Buwun Mas, Sekotong.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/12), mengatakan penyidik saat ini masih menelusuri indikasi adanya dana lain yang mengalir ke tersangka.

“Selain dokumen. Nantinya, penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali saksi yang sebelumnya dimintai keterangan saat proses penyelidikan,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan KPK untuk memperkuat alat bukti dan kebutuhan pemberkasannya. “Nanti, kami juga akan periksa Zaini sebagai tersangka. Tapi, kami masih mengagendakannya, semua ada tahapan,” ujar Johan.

Dalam kasus ini, Zaini Arony diduga telah melakukan pemerasan kepada pengusaha PT DBG terkait permohonan izin pengembangan wisata yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar dan telah mengalir secara bertahap ke rekening pribadinya.

PT DBG berencana mengembangkan kawasan wisata Meang Peninsula Resort di atas lahan seluas 700 hektare. Lahan yang terletak di wilayah Sekotong itu memang memiliki potensi wisata yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan.

Lembaga yang berada dibawah pimpinan Abraham Samad itu, telah meningkatkan status Zaini Arony sebagai tersangka sejak 5 Desember 2014 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapannya.

Kemudian, saat disinggung mengenai langkah selanjutnya, Johan mengatakan, KPK berencana akan meminta pihak imigrasi untuk mencegah tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Hal itu dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan KPK. “Kami akan ajukan ke imigrasi untuk tidak mengeluarkan perizinan terhadap tersangka ke luar negeri,” kata Johan.

Terkait permasalahan tersebut, kini tersangka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dalam UU Nomor 20/2001 junto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari pelanggaran UU tersebut, tersangka yakni Zaini Arony terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Zarman Hadi selaku kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, saat dihubungi wartawan menuturkan bahwa sejauh ini dirinya belum ditunjuk secara resmi oleh Zaini Arony terkait kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Baperda Riau Akan Ajukan 20 Rancangan Peraturan Daerah Baru

Jakarta, Aktual.co — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Riau akan mengajukan 20 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk dalam Proyek Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2015, terdiri dari usulan pemerintah dan legislatif.

“Ke-20 Raperda itu berasal dari eksekutif dan inisiatif DPRD Riau. Juga termasuk beberapa Raperda luncuran dari 2014 ini yang tidak tuntas dan akan diselesailkan pada 2015,” kata Ketua Baperda DPRD Riau Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Sabtu (13/12).

Jumlah 20 itu, lanjutnya, didapatkan setelah melakukan rapat dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jumat (12/12). Dia mencontohkan Raperda yang tidak tuntas 2014 dan diajukan kembali untuk 2015 adalah Raperda Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

“Raperda itu diluncurkan tahun depan karena belum selesainya pembangunan perpanjangan landasan pacu,” ungkapnya. Kalau Raperda yang baru diusulkan untuk Prolegda 2015 contohnya seperti Raperda pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat Riau,” ungkap politisi Demokrat ini.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Riau yang membawahi pemerintahan dan hukum pada Kamis (11/12), Suhardiman Amby juga menyatakan adanya Raperda inisiatif dari alat kelengkapannya itu. Menurut dia, komisi A akan mengajukan Raperda tentang monitoring evaluasi terhadap seluruh lahan perusahaan.

“Nama pansusnya adalah pansus monitoring evaluasi perizinan HGU, IUP, HPH, HPHTI, HTR, IUPHTI, izin pertambangan, izin industri dan izin lingkungan hidup,” katanya Dia mengatakan, pansus untuk monitoring lahan itu untuk semua perusahaan mulai dari perusahaan kehutanan, perkebunan sawit, tambang berbagai jenis, dan lainnya. Pansus itu, lanjutnya, lintas Komisi A, B, dan C.

“Komisi A yang bidang hukum dan pemerintahan akan menangani pertanahan dan perizinan. Komisi B ekonomi dan Komisi C tentang pajak,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain