27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40714

Tim SAR Temukan 12 Jenasah Korban Longsor Banjarnegara

Jakarta, Aktual.co — Tim “Search and Rescue” gabungan untuk sementara menemukan 12 jenazah korban bencana tanah longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Kemungkinan masih banyak korban yang belum ditemukan dan masih tertimbun tanah longsor,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Wika Hardianto di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Sabtu (13/12).
Dalam hal ini, dia mencontohkan sebuah mobil tertimpa longsor saat melintas di ruas jalan Karangkobar-Banjarnegara saat bencana longsor tersebut terjadi.
Menurut dia, pihaknya menerima informasi mobil itu ditumpangi lima orang, dua di antara telah dievakuasi sehingga ada tiga orang yang tertimbun longsor dan belum ditemukan.
Terkait material longsoran yang menutup ruas jalan Karangkobar-Banjarnegara, dia mengatakan bahwa material tersebut belum bisa disingkirkan karena dikhawatirkan tanah dari atas kembali turun.
“Kondisi tanah masih labil dan terus bergerak,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Segera Buat Penyatuan Kurikulum Pendidikan

Jakarta, Aktual.co — Pakar Pendidikan Abduh Zen mengatakan, hal penting yang harus segera dilakukan Kemendikbud untuk mengakhiri polemik tentang kurikulum. Yakni membuat penyatuan kurikulum yng lebih simpel dan implementatif.
“Saya harap ada semacam penyatuan untuk mengatasi dualisme kurikulum. Ini harus bisa jadi pandual guru dalam bertugas, sehingga kurikulum itu mesti simpel tapi mengena,” ujarnya dalam sebuah diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu (13/12).
Hal lain yang harus digenjot Kemendikbut, lanjut dia, adalah membuat model pelatihan guru yang lebih bagus. Selama ini perhatian terhadap guru sudah sangat besar dengan adanya insentif melalui sertifikasi.
Namun, tunjangan profesi yang habiskan triniunan rupiah ini tak berimplikasi pada kinerja guru dan prestasi siswa. Efeknya yang kelihatan adalah Pervaikan ekonomi guru dan minat orang jadi guru.
Ada dua hal yang harus dibenahi terkait guru, yakni terkait insentif dan motif. Terkait masalah insentif sudah jalan karena ada tunjangan profesi satu kali gaji pokok bagi guru yang sudah bersertifikasi.
“Tapi motif ini kurang diperhatikan. Maksudnya motif itu adalah tekat guru bahwa saya harus jadi guru ytang baik. Ini harus ditanamkan pada guru. Ini harus ada pelatihan guru dan dirancang dengan baik,” tandasnya.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Segera Buat Penyatuan Kurikulum Pendidikan

Jakarta, Aktual.co — Pakar Pendidikan Abduh Zen mengatakan, hal penting yang harus segera dilakukan Kemendikbud untuk mengakhiri polemik tentang kurikulum. Yakni membuat penyatuan kurikulum yng lebih simpel dan implementatif.
“Saya harap ada semacam penyatuan untuk mengatasi dualisme kurikulum. Ini harus bisa jadi pandual guru dalam bertugas, sehingga kurikulum itu mesti simpel tapi mengena,” ujarnya dalam sebuah diskusi di warung daun, Jakarta, Sabtu (13/12).
Hal lain yang harus digenjot Kemendikbut, lanjut dia, adalah membuat model pelatihan guru yang lebih bagus. Selama ini perhatian terhadap guru sudah sangat besar dengan adanya insentif melalui sertifikasi.
Namun, tunjangan profesi yang habiskan triniunan rupiah ini tak berimplikasi pada kinerja guru dan prestasi siswa. Efeknya yang kelihatan adalah Pervaikan ekonomi guru dan minat orang jadi guru.
Ada dua hal yang harus dibenahi terkait guru, yakni terkait insentif dan motif. Terkait masalah insentif sudah jalan karena ada tunjangan profesi satu kali gaji pokok bagi guru yang sudah bersertifikasi.
“Tapi motif ini kurang diperhatikan. Maksudnya motif itu adalah tekat guru bahwa saya harus jadi guru ytang baik. Ini harus ditanamkan pada guru. Ini harus ada pelatihan guru dan dirancang dengan baik,” tandasnya.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Kepres Legalisasi Miras Pernah Ditentang

Jakarta, Aktual.co — Sehubungan dengan maraknya fenomena miras oplosan yang telah memakan banyak korban jiwa di berbagai daerah. 
Anggota DPR RI, Okky Asokawati dari Komisi IX DPR RI mengatakan sebenarnya negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana yang tertera dalam peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Peredaran miras sudah diatur dalam perpres 74 tahun 3013,” Kata Okky dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12)
Disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, sejak awal Fraksi-nya telah mengkritik regulasi tersebut. karena menurutnya munculnya regulasi tersebut sama saja telah memberi celah peredaran miras di Indonesia. 
Apalagi, kata Okky Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
“sebelumnya kepres nomor 3 tahun 1997 telah dibatalkan MA,karena regulasinya bertentangan dengan berbagai regulasi diatasnya,” paparnya
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) menilai maraknya minumas keras (miras) oplosan beredar merupakan akibat dari pelarangan produksi miras, oleh karena itu Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Kepres Legalisasi Miras Pernah Ditentang

Jakarta, Aktual.co — Sehubungan dengan maraknya fenomena miras oplosan yang telah memakan banyak korban jiwa di berbagai daerah. 
Anggota DPR RI, Okky Asokawati dari Komisi IX DPR RI mengatakan sebenarnya negara telah mengatur ihwal peredaran miras sebagaimana yang tertera dalam peraturan presiden nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Peredaran miras sudah diatur dalam perpres 74 tahun 3013,” Kata Okky dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12)
Disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, sejak awal Fraksi-nya telah mengkritik regulasi tersebut. karena menurutnya munculnya regulasi tersebut sama saja telah memberi celah peredaran miras di Indonesia. 
Apalagi, kata Okky Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Kepres No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol karena dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
“sebelumnya kepres nomor 3 tahun 1997 telah dibatalkan MA,karena regulasinya bertentangan dengan berbagai regulasi diatasnya,” paparnya
Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) menilai maraknya minumas keras (miras) oplosan beredar merupakan akibat dari pelarangan produksi miras, oleh karena itu Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan

Artikel ini ditulis oleh:

DPR RI: Pelegalan Miras, Kebijakan Anomali Ahok

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama mengenai maraknya minumas keras (miras) oplosan beredar merupakan akibat dari pelarangan produksi miras dan meminta produksi miras berizin dibebaskan menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Kali ini kritikan tersebut datang dari anggota komisi IX DPR RI, Okky Asokawati, menurutnya pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama tersebut merupakan kesalahan berpikir yang sangat fatal. 
Dia menilai Pernyataan Ahok tersebut justru menunjukkan sikap yang tidak peka terhadap masalah yang ditimbulkan akibat minuman keras (miras).
“Ini merupakan sikap yang tuna sensitif,” Kata Okky dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu (13/12)
Dikatakan politisi partai berlogo kabah ini, Jika ingin menekan miras oplosan, kuncinya ada di penegakan hukum (law enforcement) oleh aparat penegak hukum, dengan melakukan  langkah preventif semestinya lebih dikedepankan oleh aparat penegak hukum. 
“Bukan seperti yang saat ini kerap muncul, bergerak bila ada kejadian,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) menilai maraknya minumas keras (miras) oplosan beredar merupakan akibat dari pelarangan produksi miras, oleh karena itu Ahok meminta produksi miras berizin dibebaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain