25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40735

Ditetapkan Tersangka, Bupati Lombok Kerap Terima Uang Pemerasan

Jakarta, Aktual.co — Bupati Lomobok Zainy Arony diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait permohonan izin pengelolaan kawasan wisata di daerahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut, Zainy diduga tidak hanya sekali melakukan aksinya, namun berkali-kali hingga mendapatkan total uang hasil pemerasan mencapai 2 miliar rupiah.
“Jadi tidak sekali pemberiannya. Ada beberapa kali, totalnya sekitar Rp 2 miliar,” kata Johan Budi dalam keterangannya di gedung KPK, Jumat (12/12).
Namun, Johan tidak menyebutkan sejak kapan Zainy pertama kali melakukan pemerasan, meskipun diketahui Zainy menjabat sebagai Bupati selama 2 periode yaitu dari tahun 2009 sampai 2019.‎
‎”Perlu saya lakukan pengecekan,” kata Johan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK itu menyebut, besaran uang pelicin itu masih akan terus ditelusuri oleh penyidik KPK.
Zainy yang merupakan Politikus asal Partai Golkar itu dijerat dengan pasal ‎12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ditetapkan Tersangka, Bupati Lombok Kerap Terima Uang Pemerasan

Jakarta, Aktual.co — Bupati Lomobok Zainy Arony diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha terkait permohonan izin pengelolaan kawasan wisata di daerahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut, Zainy diduga tidak hanya sekali melakukan aksinya, namun berkali-kali hingga mendapatkan total uang hasil pemerasan mencapai 2 miliar rupiah.
“Jadi tidak sekali pemberiannya. Ada beberapa kali, totalnya sekitar Rp 2 miliar,” kata Johan Budi dalam keterangannya di gedung KPK, Jumat (12/12).
Namun, Johan tidak menyebutkan sejak kapan Zainy pertama kali melakukan pemerasan, meskipun diketahui Zainy menjabat sebagai Bupati selama 2 periode yaitu dari tahun 2009 sampai 2019.‎
‎”Perlu saya lakukan pengecekan,” kata Johan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK itu menyebut, besaran uang pelicin itu masih akan terus ditelusuri oleh penyidik KPK.
Zainy yang merupakan Politikus asal Partai Golkar itu dijerat dengan pasal ‎12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KKP Siapkan Aplikasi Ponsel Pintar Untuk Deteksi Keberadaan Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aplikasi di ponsel pintar bersistem operasi Android yang dapat digunakan oleh nelayan untuk mendeteksi keberadaan ikan, kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KKP Aryo Hanggono.

“Kita sekarang sedang menyiapkan aplikasi Android untuk (menunjang teknologi pendeteksi ikan) Seapodym,” kata Aryo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aplikasi tersebut, kata Aryo, akan terintegrasi dengan teknologi pendeteksi keberadaan milik KKP bernama Seapodym yang dapat memetakan lokasi ikan.

Seapodym yang mampu mendeteksi lokasi keberadaan ikan dengan menggunakan satelit dapat memberikan informasi kepada nelayan melalui aplikasi Android titik koordinat keberadaan ikan.

Teknologi tersebut, jelas Aryo, dapat mendeteksi keberadaan zooplankton, micronekton (udang, cumi, lobster), dan beberapa jenis ikan seperti tuna sirip kuning, bigeye, dan skipjack.

“Dengan begitu akan memudahkan nelayan untuk mendatangi lokasi keberadaan ikan, tidak perlu mencari ikan terlebih dulu. Sekarang smartphone sudah murah kan,” kata dia.

Aryo mengatakan, saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan akan dirilis pada 2015 mendatang.

“Sekarang masih dikembangkan. Mungkin (dirilis) tahun depan lah, semester pertama tahun 2015,” ujar Aryo.

Untuk saat ini, informasi keberadaan ikan yang didapat dari teknologi Seapodym disampaikan ke nelayan dengan menggunakan pesan singkat atau SMS.

“Saat ini di Indramayu dinas perikanan setempat mengirimkan sms pada nelayan yang berisi informasi koordinat lokasi keberadaan ikan. Itu berhasil menghemat 30 persen bahan bakar dan meningkatkan tangkapan ikan sebanyak 60 persen,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KKP Siapkan Aplikasi Ponsel Pintar Untuk Deteksi Keberadaan Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aplikasi di ponsel pintar bersistem operasi Android yang dapat digunakan oleh nelayan untuk mendeteksi keberadaan ikan, kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KKP Aryo Hanggono.

“Kita sekarang sedang menyiapkan aplikasi Android untuk (menunjang teknologi pendeteksi ikan) Seapodym,” kata Aryo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aplikasi tersebut, kata Aryo, akan terintegrasi dengan teknologi pendeteksi keberadaan milik KKP bernama Seapodym yang dapat memetakan lokasi ikan.

Seapodym yang mampu mendeteksi lokasi keberadaan ikan dengan menggunakan satelit dapat memberikan informasi kepada nelayan melalui aplikasi Android titik koordinat keberadaan ikan.

Teknologi tersebut, jelas Aryo, dapat mendeteksi keberadaan zooplankton, micronekton (udang, cumi, lobster), dan beberapa jenis ikan seperti tuna sirip kuning, bigeye, dan skipjack.

“Dengan begitu akan memudahkan nelayan untuk mendatangi lokasi keberadaan ikan, tidak perlu mencari ikan terlebih dulu. Sekarang smartphone sudah murah kan,” kata dia.

Aryo mengatakan, saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan akan dirilis pada 2015 mendatang.

“Sekarang masih dikembangkan. Mungkin (dirilis) tahun depan lah, semester pertama tahun 2015,” ujar Aryo.

Untuk saat ini, informasi keberadaan ikan yang didapat dari teknologi Seapodym disampaikan ke nelayan dengan menggunakan pesan singkat atau SMS.

“Saat ini di Indramayu dinas perikanan setempat mengirimkan sms pada nelayan yang berisi informasi koordinat lokasi keberadaan ikan. Itu berhasil menghemat 30 persen bahan bakar dan meningkatkan tangkapan ikan sebanyak 60 persen,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PSSI Hanya Mau Terbuka Pada Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan laporan keuangan kepada publik. Pasalnya, kata Aristo, PSSI bukan lembaga publik pemerintah.

Aristo berdalih, PSSI hanya mau melakukan keterbukaan transparansi pendanaan hanya kepada tiga lembaga, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI, karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengaku, pernyataan ini berdasarkan kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Kemenpora sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN. Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah,” paparnya.

Ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur. Dan harus bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Hanya Mau Terbuka Pada Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan laporan keuangan kepada publik. Pasalnya, kata Aristo, PSSI bukan lembaga publik pemerintah.

Aristo berdalih, PSSI hanya mau melakukan keterbukaan transparansi pendanaan hanya kepada tiga lembaga, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI, karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengaku, pernyataan ini berdasarkan kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Kemenpora sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN. Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah,” paparnya.

Ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur. Dan harus bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain