25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40736

Menteri Agama: Forum Kerukunan Umat Beragama Harus Diperhatikan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diperhatikan mengingat kedudukannya di tengah masyarakat sangat strategis dengan keanggotaannya terdiri dari tokoh lintas agama.

“Di tiap provinsi, FKUB merupakan representasi resmi majelis-majelis agama. Organisasi kemasyarakatan yang sudah berdiri di 498 kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, kecuali Kalimatan Utara, diharapkan bisa merawat dan mewujudkan kerukunan beragama di Tanah Air,” katanya, Jumat (12/12).

Sebelum membuka workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, kepada awak media, Lukman mengakui bahwa dukungan infrastruktur bagi organisasi tersebut belum menggembirakan. Antara lain, kantor FKUB di berbagai daerah masih ada yang menyewa dan dana operasional masih sangat terbatas.

Namun menyadari akan kedudukannya demikian penting, Kementerian Agama berkomitmen akan terus memberikan berbagai fasilitas pendukung kepada FKUB. Bantuan operasional yang dialokasikan setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB provinsi, kabupaten/kota akan terus ditingkatkan, katanya.

Ia pun berharap FKUB di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sudah dapat memiliki sekretariat bersama (sekber) dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran FKUB, lanjut dia, selain ikut menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama juga ikut berperan dengan memberi kontribusi rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah. “Perannya sebatas memberi rekomendasi, tetapi persetujuan warga sangat penting sekali untuk menjaga keharmonisan beragama,” katanya.

Kementerian Agama, katanya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat fungsi FKUB, khususnya entitasnya sebagai sebuah jaringan. Dan jika memperhatikan karakter keanggotaan dan sebaran FKUB, maka organisasi ini dapat diposisikan sebagai sumber rujukan primer untuk informasi, data dan fakta kerukunan umat beragama.

Terkait dengan workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, di Jakarta (11-13/12), akan tampil dalam sesi diskusi panel KH. Drs. Slamet Effendy Yusuf M.Si dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Jerry Sumampaow dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Romo Agustinus Ulahayanan, Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ir. Ketut Parwata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Dr. Philips K Wijaya dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Ongga Wijaya dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Para tokoh agama yang diundang pada acara itu, katanya, akan menyampaikan presentasi tentang peran lembaga keagamaan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Pada forum tersebut juga didesain untuk menjaring berbagai masukan terkait substansi RUU Perlindungan Umat Beragama yang tengah disiapkan Kementerian Agama.

Dengan cara itu, RUU yang akan lahir nanti dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, kata Lukman Hakim penuh harap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polisi: Silahkan UU Pers Didahulukan, Tapi Proses Pidana Jakarta Post Tetap Lanjut

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian The Jakarta Post diselesaikan dengan cara Undang-undang Pers. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan ruang kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.
“Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk,” kata dia  di Jakarta, Jumat (12/12).
Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post tersebut. “Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai.”
Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan, namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Silahkan UU Pers Didahulukan, Tapi Proses Pidana Jakarta Post Tetap Lanjut

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian The Jakarta Post diselesaikan dengan cara Undang-undang Pers. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan ruang kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.
“Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk,” kata dia  di Jakarta, Jumat (12/12).
Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post tersebut. “Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai.”
Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan, namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tolak Sterilisasi, Warga Blokir Pintu Pelabuhan Cirebon

Jakarta, Aktual.co — Ratusan warga memblokir pintu masuk pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, karena mereka tidak setuju dengan penerapan strelisasi kawasan bongkar muat barang.
Kartono, warga warga Blok Pesisir, Panjunan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, mengaku terpaksa meblokir pintu pelabuhan Cirebon, karena mereka dilarang masuk setelah aturan streril kawasan bongkar muat diterapkan.
Pelabuhan Cirebon salah satu tempat pencarian uang masyarakat di pesisir Cirebon, dan ketika ditutup mereka kesulitan mencari penghasilan lain.
Dia menambahkan, mencari sisa batubara tidak setiap hari karena ada giliran sesama pemulung. Dirinya mengaku hanya dua hari dalam seminggu, paling memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu.
Sementara itu Rukmini, pedagang makanan keliling mengaku, sejak pelabuhan Cirebon ditutup untuk pedagang, dirinya kesulitan menjajakan makanan.
Manager Operasi yang juga Humas Pelindo II Cirebon, Yossianis Marciano mengatakan, Pelabuhan Cirebon sudah saatnya menerapkan sistem keamanan internasional, dimana kawasan bongkar muat barang harus steril.
“Langkan menerapkan kawasan bongakr muat harus steril sudah disosialisaskan kepada semua pihak, harapannya mereka sadar karena Pelabuhan Cirebon merupakan pelabuhan standar internasional,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tolak Sterilisasi, Warga Blokir Pintu Pelabuhan Cirebon

Jakarta, Aktual.co — Ratusan warga memblokir pintu masuk pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, karena mereka tidak setuju dengan penerapan strelisasi kawasan bongkar muat barang.
Kartono, warga warga Blok Pesisir, Panjunan, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, mengaku terpaksa meblokir pintu pelabuhan Cirebon, karena mereka dilarang masuk setelah aturan streril kawasan bongkar muat diterapkan.
Pelabuhan Cirebon salah satu tempat pencarian uang masyarakat di pesisir Cirebon, dan ketika ditutup mereka kesulitan mencari penghasilan lain.
Dia menambahkan, mencari sisa batubara tidak setiap hari karena ada giliran sesama pemulung. Dirinya mengaku hanya dua hari dalam seminggu, paling memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu.
Sementara itu Rukmini, pedagang makanan keliling mengaku, sejak pelabuhan Cirebon ditutup untuk pedagang, dirinya kesulitan menjajakan makanan.
Manager Operasi yang juga Humas Pelindo II Cirebon, Yossianis Marciano mengatakan, Pelabuhan Cirebon sudah saatnya menerapkan sistem keamanan internasional, dimana kawasan bongkar muat barang harus steril.
“Langkan menerapkan kawasan bongakr muat harus steril sudah disosialisaskan kepada semua pihak, harapannya mereka sadar karena Pelabuhan Cirebon merupakan pelabuhan standar internasional,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Cegah Kebocoran BBM, Dwi Soetjipto Terapkan Pendekatan Sistem dan Teknologi

Jakarta, Aktual.co —  Direktur Utama PT Pertamina Persero, Tbk, Dwi Soetjipto mengatakan akan menindak karyawannya jika benar tersangkut masalah kebocoran BBM. Hal itu ia sampaikan usai acara konferensi pers penyerahan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dari BPH Migas ke PT Pertamina dan PT AKR.

“Kalau ada yang tahu tolong kasih tahu saya, nanti akan saya tindak,” ujar Dwi di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk saat ini yang perlu dipirkirkan adalah upaya mengawal penjualan minyak jeni tertentu agar bisa efektif. Menurutnya, hal itu agar kuota yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dikendalikan.

“Sekarang ini bagaimana mengawal penjualan minyak jenis tertentu ini betul-betul bisa efektif kepada konsumen, sehingga kuota bisa dikendalikan, tidak seperti tahun 2014 hingga melampaui,” kata dia.

Dwi juga menjelaskan alternatif agar tidak terjadi kebocoran BBM bersubsidi yang selama ini marak terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Ia menyarankan dengan teknologi approach dan pendekatan sistem.

“Kita akan berusaha mencari teknologi yang bisa kita gunakan, kita coba dengan teknologi approach dan pendekatan sistem ini bisa berjalan dengan baik. Harapannya bisa dikurangi intervensi dari orang, kita harapkan orang nantinya tidak akan lagi main-main,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain