31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40757

Longsor di Wonosobo, Satu Orang Tewas

Jakarta, Aktual.co — Longsor di Desa Pasuruhan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menelan seorang korban tewas terkubur atas nama Taroni (55).
Camat Watumalang, Bambang Sutrisno mengatakan bahwa longsor terjadi pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga dibantu anggota TNI/Polri dan SAR Wonosobo melakukan pencarian korban, namun hingga Kamis malam belum ditemukan, dan pencarian korban dihentikan.
Dia menuturkan, pencarian korban kembali dilanjutkan mulai Jumat (12/12) pagi, dan jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di sawah, tiba-tiba tebing setinggi 10 meter yang berada di atasnya longsor dan menimpa korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Longsor di Wonosobo, Satu Orang Tewas

Jakarta, Aktual.co — Longsor di Desa Pasuruhan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menelan seorang korban tewas terkubur atas nama Taroni (55).
Camat Watumalang, Bambang Sutrisno mengatakan bahwa longsor terjadi pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga dibantu anggota TNI/Polri dan SAR Wonosobo melakukan pencarian korban, namun hingga Kamis malam belum ditemukan, dan pencarian korban dihentikan.
Dia menuturkan, pencarian korban kembali dilanjutkan mulai Jumat (12/12) pagi, dan jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di sawah, tiba-tiba tebing setinggi 10 meter yang berada di atasnya longsor dan menimpa korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Agama: Forum Kerukunan Umat Beragama Harus Diperhatikan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diperhatikan mengingat kedudukannya di tengah masyarakat sangat strategis dengan keanggotaannya terdiri dari tokoh lintas agama.

“Di tiap provinsi, FKUB merupakan representasi resmi majelis-majelis agama. Organisasi kemasyarakatan yang sudah berdiri di 498 kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, kecuali Kalimatan Utara, diharapkan bisa merawat dan mewujudkan kerukunan beragama di Tanah Air,” katanya, Jumat (12/12).

Sebelum membuka workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, kepada awak media, Lukman mengakui bahwa dukungan infrastruktur bagi organisasi tersebut belum menggembirakan. Antara lain, kantor FKUB di berbagai daerah masih ada yang menyewa dan dana operasional masih sangat terbatas.

Namun menyadari akan kedudukannya demikian penting, Kementerian Agama berkomitmen akan terus memberikan berbagai fasilitas pendukung kepada FKUB. Bantuan operasional yang dialokasikan setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB provinsi, kabupaten/kota akan terus ditingkatkan, katanya.

Ia pun berharap FKUB di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sudah dapat memiliki sekretariat bersama (sekber) dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran FKUB, lanjut dia, selain ikut menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama juga ikut berperan dengan memberi kontribusi rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah. “Perannya sebatas memberi rekomendasi, tetapi persetujuan warga sangat penting sekali untuk menjaga keharmonisan beragama,” katanya.

Kementerian Agama, katanya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat fungsi FKUB, khususnya entitasnya sebagai sebuah jaringan. Dan jika memperhatikan karakter keanggotaan dan sebaran FKUB, maka organisasi ini dapat diposisikan sebagai sumber rujukan primer untuk informasi, data dan fakta kerukunan umat beragama.

Terkait dengan workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, di Jakarta (11-13/12), akan tampil dalam sesi diskusi panel KH. Drs. Slamet Effendy Yusuf M.Si dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Jerry Sumampaow dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Romo Agustinus Ulahayanan, Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ir. Ketut Parwata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Dr. Philips K Wijaya dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Ongga Wijaya dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Para tokoh agama yang diundang pada acara itu, katanya, akan menyampaikan presentasi tentang peran lembaga keagamaan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Pada forum tersebut juga didesain untuk menjaring berbagai masukan terkait substansi RUU Perlindungan Umat Beragama yang tengah disiapkan Kementerian Agama.

Dengan cara itu, RUU yang akan lahir nanti dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, kata Lukman Hakim penuh harap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menteri Agama: Forum Kerukunan Umat Beragama Harus Diperhatikan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diperhatikan mengingat kedudukannya di tengah masyarakat sangat strategis dengan keanggotaannya terdiri dari tokoh lintas agama.

“Di tiap provinsi, FKUB merupakan representasi resmi majelis-majelis agama. Organisasi kemasyarakatan yang sudah berdiri di 498 kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, kecuali Kalimatan Utara, diharapkan bisa merawat dan mewujudkan kerukunan beragama di Tanah Air,” katanya, Jumat (12/12).

Sebelum membuka workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, kepada awak media, Lukman mengakui bahwa dukungan infrastruktur bagi organisasi tersebut belum menggembirakan. Antara lain, kantor FKUB di berbagai daerah masih ada yang menyewa dan dana operasional masih sangat terbatas.

Namun menyadari akan kedudukannya demikian penting, Kementerian Agama berkomitmen akan terus memberikan berbagai fasilitas pendukung kepada FKUB. Bantuan operasional yang dialokasikan setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB provinsi, kabupaten/kota akan terus ditingkatkan, katanya.

Ia pun berharap FKUB di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sudah dapat memiliki sekretariat bersama (sekber) dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran FKUB, lanjut dia, selain ikut menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama juga ikut berperan dengan memberi kontribusi rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah. “Perannya sebatas memberi rekomendasi, tetapi persetujuan warga sangat penting sekali untuk menjaga keharmonisan beragama,” katanya.

Kementerian Agama, katanya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat fungsi FKUB, khususnya entitasnya sebagai sebuah jaringan. Dan jika memperhatikan karakter keanggotaan dan sebaran FKUB, maka organisasi ini dapat diposisikan sebagai sumber rujukan primer untuk informasi, data dan fakta kerukunan umat beragama.

Terkait dengan workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, di Jakarta (11-13/12), akan tampil dalam sesi diskusi panel KH. Drs. Slamet Effendy Yusuf M.Si dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Jerry Sumampaow dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Romo Agustinus Ulahayanan, Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ir. Ketut Parwata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Dr. Philips K Wijaya dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Ongga Wijaya dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Para tokoh agama yang diundang pada acara itu, katanya, akan menyampaikan presentasi tentang peran lembaga keagamaan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Pada forum tersebut juga didesain untuk menjaring berbagai masukan terkait substansi RUU Perlindungan Umat Beragama yang tengah disiapkan Kementerian Agama.

Dengan cara itu, RUU yang akan lahir nanti dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, kata Lukman Hakim penuh harap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polisi: Silahkan UU Pers Didahulukan, Tapi Proses Pidana Jakarta Post Tetap Lanjut

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian The Jakarta Post diselesaikan dengan cara Undang-undang Pers. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan ruang kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.
“Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk,” kata dia  di Jakarta, Jumat (12/12).
Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post tersebut. “Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai.”
Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan, namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Silahkan UU Pers Didahulukan, Tapi Proses Pidana Jakarta Post Tetap Lanjut

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mempersilakan kasus media harian The Jakarta Post diselesaikan dengan cara Undang-undang Pers. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik kepolisian memberikan ruang kepada pihak bersengketa untuk mediasi melalui dewan pers agar menemukan jalan keluar menyelesaikan kasus tersebut.
“Undang-Undang Pers silakan didahulukan namun penyidikan berjalan karena ada pelapor yang dirugikan dan unsur pasal yang dituduhkan masuk,” kata dia  di Jakarta, Jumat (12/12).
Penyidik, menurut Rikwanto akan menghargai hasil kesepakatan untuk menyelesaikan kasus The Jakarta Post tersebut. “Jika pada akhirnya tidak ada tuntutan kita hargai.”
Rikwanto menambahkan pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf sebanyak dua kali penayangan, namun berdasarkan keterangan saksi ahli hal itu tidak menghilangkan kasus pidananya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.
Saat ini, Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain