31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40758

Cegah Kebocoran BBM, Dwi Soetjipto Terapkan Pendekatan Sistem dan Teknologi

Jakarta, Aktual.co —  Direktur Utama PT Pertamina Persero, Tbk, Dwi Soetjipto mengatakan akan menindak karyawannya jika benar tersangkut masalah kebocoran BBM. Hal itu ia sampaikan usai acara konferensi pers penyerahan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dari BPH Migas ke PT Pertamina dan PT AKR.

“Kalau ada yang tahu tolong kasih tahu saya, nanti akan saya tindak,” ujar Dwi di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan dia, untuk saat ini yang perlu dipirkirkan adalah upaya mengawal penjualan minyak jeni tertentu agar bisa efektif. Menurutnya, hal itu agar kuota yang telah ditetapkan sebelumnya bisa dikendalikan.

“Sekarang ini bagaimana mengawal penjualan minyak jenis tertentu ini betul-betul bisa efektif kepada konsumen, sehingga kuota bisa dikendalikan, tidak seperti tahun 2014 hingga melampaui,” kata dia.

Dwi juga menjelaskan alternatif agar tidak terjadi kebocoran BBM bersubsidi yang selama ini marak terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Ia menyarankan dengan teknologi approach dan pendekatan sistem.

“Kita akan berusaha mencari teknologi yang bisa kita gunakan, kita coba dengan teknologi approach dan pendekatan sistem ini bisa berjalan dengan baik. Harapannya bisa dikurangi intervensi dari orang, kita harapkan orang nantinya tidak akan lagi main-main,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PSSI Kekeuh Tidak Mau Akui Sebagai Lembaga Publik Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), mengaku tetap tidak akan melakukan transparansi keuangan kepada publik. Hal ini diakui PSSI, karena aturan hukum yang mengatur keuangan federasi sepakbola Indonesia itu tidak jelas.

Dijelaskan Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, secara hukum, PSSI adalah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no. 276 (Staatsblad).

“Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA. Melalui UU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) pada pasal 1 poin 25, pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga, harus menjadi anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengakui bahwa, PSSI pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) dan bantuan dari FIFA.

Dengan demikian, jelas bahwa PSSI merupakan badan publik sesuai dengan definisi yang ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah maupun non pemerintah sepanjang sumber danannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.

Namun, Aristo menolak pernyataan UU KIP tersebut, dengan mengatakan bahwa, UU KIP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi badan publik.

“Oleh karenannya, persoalan ini harus dilihat setidaknya dari 7 kerangka hukum: UU SKN dan peraturan pelaksanaannya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 6/2014 mengenai pengesahan perkumpulan, UU no. 17/2003 mengenai keuangan negara, UU no. 1/2004 mengenai perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah no. 45/2013 mengenai tata cara pelaksanaan APBN dan Peraturan Pemerintah no. 10/2011 mengenai penerimaan hibah dari luar negeri. Karena “kunci” dari badan publik adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mendapatkan dana dari negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” paparnya.

Pernyataan Aristo ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur.

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Kekeuh Tidak Mau Akui Sebagai Lembaga Publik Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), mengaku tetap tidak akan melakukan transparansi keuangan kepada publik. Hal ini diakui PSSI, karena aturan hukum yang mengatur keuangan federasi sepakbola Indonesia itu tidak jelas.

Dijelaskan Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, secara hukum, PSSI adalah badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan. Di dalam hukum Indonesia, dasar hukum perkumpulan berbadan hukum ini adalah Akta Pengesahan PSSI tertanggal 2 Februari 1953 berdasarkan Buku Undang-Undang no. 276 (Staatsblad).

“Sebagai badan hukum privat, PSSI menundukkan dirinya sebagai anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA. Melalui UU SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) pada pasal 1 poin 25, pemerintah jelas mensyaratkan bahwa induk organisasi olahraga, harus menjadi anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan, dalam hal ini FIFA,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengakui bahwa, PSSI pernah mendapatkan dana dari Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) dan bantuan dari FIFA.

Dengan demikian, jelas bahwa PSSI merupakan badan publik sesuai dengan definisi yang ada di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa badan publik adalah organisasi pemerintah maupun non pemerintah sepanjang sumber danannya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.

Namun, Aristo menolak pernyataan UU KIP tersebut, dengan mengatakan bahwa, UU KIP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi badan publik.

“Oleh karenannya, persoalan ini harus dilihat setidaknya dari 7 kerangka hukum: UU SKN dan peraturan pelaksanaannya, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 6/2014 mengenai pengesahan perkumpulan, UU no. 17/2003 mengenai keuangan negara, UU no. 1/2004 mengenai perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah no. 45/2013 mengenai tata cara pelaksanaan APBN dan Peraturan Pemerintah no. 10/2011 mengenai penerimaan hibah dari luar negeri. Karena “kunci” dari badan publik adalah menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta mendapatkan dana dari negara, baik yang berasal dari APBN maupun APBD,” paparnya.

Pernyataan Aristo ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Tetapkan Bupati Lombok Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Jumat (12/12).
“Setelah melihat perkembangan perkara di tingkat penyelidikan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik KPK telah menemuman dua alat bukti permulaan yang menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan ZAR,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (12/12).
Menurut Johan, Zain diperkirkan mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar dari ahsil pemerasan terhadap pengusaha yang ingin pengelolaan kawasan wisata lapangan golf diizinkan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Zaini telah dikeluarkan KPK sejak 5 Desember. Johan mengatakan ada rentang waktu yang renggang sejak keluarnya Sprindik hingga penetapan tersangka karena tim penyidik KPK membutuhkan pengembangan penyidikan di Lombok Barat.
Atas perbuatanya, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 uu no 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zaini juga telah diajukan namanya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah plesiran ke luar negeri sejak Sprindik KPK dikeluarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Tetapkan Bupati Lombok Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka pemerasan dalam proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, Jumat (12/12).
“Setelah melihat perkembangan perkara di tingkat penyelidikan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat, penyidik KPK telah menemuman dua alat bukti permulaan yang menyimpulkan adanya dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan ZAR,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (12/12).
Menurut Johan, Zain diperkirkan mendapatkan uang senilai Rp 2 miliar dari ahsil pemerasan terhadap pengusaha yang ingin pengelolaan kawasan wisata lapangan golf diizinkan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Zaini telah dikeluarkan KPK sejak 5 Desember. Johan mengatakan ada rentang waktu yang renggang sejak keluarnya Sprindik hingga penetapan tersangka karena tim penyidik KPK membutuhkan pengembangan penyidikan di Lombok Barat.
Atas perbuatanya, Zaini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 uu no 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana UU no 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zaini juga telah diajukan namanya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah plesiran ke luar negeri sejak Sprindik KPK dikeluarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ramadhan Pohan: SBY Terlalu Sempurna

Jakarta, Aktual.co — Meski belum memastikan kapan pelaksanaan kongres Partai Demokrat, namun sejumlah wacana yang dihembuskan untuk memilih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum lagi makin terasa.
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ramadhan Pohan tidak menampik bila wacana untuk memilih mantan presiden itu secara aklamasi sebagai ketua umum. Sebab, bila dibandingkan dengan kader partai bintang mercy lainya belum ada yang dapat menandingi SBY.
“Kalau pak SBY memang berkenan, kapan pun Kongres, tak jadi soal.  Sampai kapanpun tak akan ada yang mengalahkan nama besar pak SBY di PD. Kompetensi beliau terlalu tinggi utk dikontes siapapun di PD,” ucap Ramadhan ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (12/12).
“Popularitas dan ketokohan beliau tinggi. Lihat saja 2 hari lalu di (acara) UIN (Syarief Hidayatullah), gimana ribuan orang antusias mau bertemu dan menyalami beliau. Magnetnya dahsyat. Jadi jangankan di PD, nasional pun masih terkuat,” imbuhnya.
Menurut Ramadhan, sejauh ini belum ada yang dapat menandingi SBY, terlebih dari aspek popularitasnya. Sehingga, terlalu naif bila DPD maupun Cabang menolak bila SBY maju sebagai calon ketua umum.
“Tak ada DPD dan cabang yang menolak SBY. Di mata daerah, pak SBY itu sempurna,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain