26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40763

‘Sinden Idol’ Pertahankan dan Pacu Regenerasi Pesinden

Jakarta, Aktual.co — ‘Sinden Idol’ kembali digelar oleh Universitas Negeri Semarang dengan tujuan untuk mempertahankan dan memacu regenerasi pesinden di tengah persaingan global.
“Sinden Idol ini memang dikonsep sebagai kegiatan dua tahunan,” kata Sekretaris Panitia “Sinden Idol” Suseno di sela-sela Malam Final Sinden Idol di Gedung Ghradika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/12) malam.
Menurut dia, kompetisi ‘Sinden Idol’ memang digelar untuk meningkatkan pamor pesinden yang selama ini kurang begitu dikenal dibandingkan profesi-profesi seni lainnya, seperti dalang.
Bahkan, kata dia, selama ini pesinden acapkali dianggap sebagai pelengkap dalam pergelaran kesenian, padahal peran sinden begitu penting dan tidak semua orang bisa menjadi pesinden yang andal.
“Sekarang ini kan anak-anak muda kurang tertarik belajar sinden. Makanya, kami ingin memacu semangat belajar sinden. Tidak gampang jadi pesinden, harus menguasai cengkok suara, dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebutkan peserta “Sinden Idol” semula berjumlah sekitar 50 orang, namun setelah tersaring dalam beberapa tahapan tinggal menyisakan 10 peserta yang terbagi dua kategori, yakni remaja dan dewasa.
“Sepuluh peserta ini dibagi masing-masing lima orang untuk setiap kategori. Namun, satu peserta untuk kategori remaja berhalangan hadir sehingga yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” katanya.
Para peserta kompetisi sinden itu berasal dari berbagai kalangan, mulai kalangan pelajar, mahasiswa, hingga umum dan dari berbagai daerah di Jawa Tengah karena pembagian kategori didasarkan rentang usia.
Untuk kategori remaja, kata Suseno, batas usianya antara 13-22 tahun, sementara kategori dewasa antara 23-35 tahun, serta tidak ada persyaratan khusus lain, seperti berkuliah atau bersekolah.
“Ya, memang tidak kami persyaratkan harus kuliah, dan sebagainya. Syaratnya, ya, hanya memenuhi kriteria umur itu, apa masuk kategori dewasa atau remaja. Terbukti, banyak kalangan yang ikut,” tukasnya.
Sementara, Pembantu Rektor II Unnes Wahyono mendukung penuh kegiatan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan kampus berjuluk “Universitas Konservasi” itu sebagai bentuk pelestarian budaya.
“Kami akan rutin menggelar even ini dan dijadikan sebagai andalan program konservasi budaya Unnes,” katanya, mewakili Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman yang berhalangan hadir.
Pada Malam Final Sinden Idol 2 itu, juara pertama kategori remaja diraih Suci Ofita Dewi (21), mahasiswi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, sementara kategori dewasa diraih Dhesi Purnawai (24).
Para pemenang kompetisi itu, masing-masing mendapatkan uang senilai Rp20 juta untuk juara pertama, kemudian Rp15 juta untuk juara kedua, dan juara ketiga mendapatkan hadiah uang senilai Rp10 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

‘Sinden Idol’ Pertahankan dan Pacu Regenerasi Pesinden

Jakarta, Aktual.co — ‘Sinden Idol’ kembali digelar oleh Universitas Negeri Semarang dengan tujuan untuk mempertahankan dan memacu regenerasi pesinden di tengah persaingan global.
“Sinden Idol ini memang dikonsep sebagai kegiatan dua tahunan,” kata Sekretaris Panitia “Sinden Idol” Suseno di sela-sela Malam Final Sinden Idol di Gedung Ghradika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/12) malam.
Menurut dia, kompetisi ‘Sinden Idol’ memang digelar untuk meningkatkan pamor pesinden yang selama ini kurang begitu dikenal dibandingkan profesi-profesi seni lainnya, seperti dalang.
Bahkan, kata dia, selama ini pesinden acapkali dianggap sebagai pelengkap dalam pergelaran kesenian, padahal peran sinden begitu penting dan tidak semua orang bisa menjadi pesinden yang andal.
“Sekarang ini kan anak-anak muda kurang tertarik belajar sinden. Makanya, kami ingin memacu semangat belajar sinden. Tidak gampang jadi pesinden, harus menguasai cengkok suara, dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebutkan peserta “Sinden Idol” semula berjumlah sekitar 50 orang, namun setelah tersaring dalam beberapa tahapan tinggal menyisakan 10 peserta yang terbagi dua kategori, yakni remaja dan dewasa.
“Sepuluh peserta ini dibagi masing-masing lima orang untuk setiap kategori. Namun, satu peserta untuk kategori remaja berhalangan hadir sehingga yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,” katanya.
Para peserta kompetisi sinden itu berasal dari berbagai kalangan, mulai kalangan pelajar, mahasiswa, hingga umum dan dari berbagai daerah di Jawa Tengah karena pembagian kategori didasarkan rentang usia.
Untuk kategori remaja, kata Suseno, batas usianya antara 13-22 tahun, sementara kategori dewasa antara 23-35 tahun, serta tidak ada persyaratan khusus lain, seperti berkuliah atau bersekolah.
“Ya, memang tidak kami persyaratkan harus kuliah, dan sebagainya. Syaratnya, ya, hanya memenuhi kriteria umur itu, apa masuk kategori dewasa atau remaja. Terbukti, banyak kalangan yang ikut,” tukasnya.
Sementara, Pembantu Rektor II Unnes Wahyono mendukung penuh kegiatan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan kampus berjuluk “Universitas Konservasi” itu sebagai bentuk pelestarian budaya.
“Kami akan rutin menggelar even ini dan dijadikan sebagai andalan program konservasi budaya Unnes,” katanya, mewakili Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman yang berhalangan hadir.
Pada Malam Final Sinden Idol 2 itu, juara pertama kategori remaja diraih Suci Ofita Dewi (21), mahasiswi Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, sementara kategori dewasa diraih Dhesi Purnawai (24).
Para pemenang kompetisi itu, masing-masing mendapatkan uang senilai Rp20 juta untuk juara pertama, kemudian Rp15 juta untuk juara kedua, dan juara ketiga mendapatkan hadiah uang senilai Rp10 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa Dirut PT Baskara Prima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Baskara Prima Sarana,  nama Tulus Sitanggang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011, Jumat (12/12).
Dari informasi yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Tulus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa Dirut PT Baskara Prima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Baskara Prima Sarana,  nama Tulus Sitanggang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011, Jumat (12/12).
Dari informasi yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Tulus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PT KAI Perpanjang Batas Waktu Penertiban Aset

Jakarta, Aktual.co — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, memperpanjang batas waktu untuk menertibkan aset yang masih ditempati oleh sejumlah warga di sekitar stasiun Jember.
“Awalnya kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2014 kepada warga yang masih menempati bangunan yang ada di depan Stasiun Jember untuk dikosongkan,” kata Humas PT KAI Daop IX Jember, Sugeng Turnianto, Jumat (12/12).
Pihaknya memberikan toleransi waktu lebih lama lagi kepada warga yang tinggal di sekitar stasiun, agar aset milik PT KAI tersebut dikosongkan sendiri oleh warga.
“Batas waktu yang diberikan hingga 20 Desember 2014, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan yang berada di lahan PT KAI Daop IX Jember,” tuturnya.
Penambahan batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT KAI, sebelum bangunan itu ditertibkan dan dirobohkan secara paksa untuk pelebaran Stasiun Jember.
Dari 41 warga yang masuk dalam area penggusuran di sekitar Stasiun Jember, sebanyak 14 warga sudah bersedia pindah dan mengosongkan sendiri rumahnya.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada warga yang belum bersedia untuk pindah dari lokasi, maka PT KAI akan melakukan penertiban secara tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

PT KAI Perpanjang Batas Waktu Penertiban Aset

Jakarta, Aktual.co — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi IX Jember, Jawa Timur, memperpanjang batas waktu untuk menertibkan aset yang masih ditempati oleh sejumlah warga di sekitar stasiun Jember.
“Awalnya kami memberikan tenggat waktu hingga 7 Desember 2014 kepada warga yang masih menempati bangunan yang ada di depan Stasiun Jember untuk dikosongkan,” kata Humas PT KAI Daop IX Jember, Sugeng Turnianto, Jumat (12/12).
Pihaknya memberikan toleransi waktu lebih lama lagi kepada warga yang tinggal di sekitar stasiun, agar aset milik PT KAI tersebut dikosongkan sendiri oleh warga.
“Batas waktu yang diberikan hingga 20 Desember 2014, sehingga diharapkan seluruh warga sudah meninggalkan bangunan yang berada di lahan PT KAI Daop IX Jember,” tuturnya.
Penambahan batas waktu tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara warga dengan PT KAI, sebelum bangunan itu ditertibkan dan dirobohkan secara paksa untuk pelebaran Stasiun Jember.
Dari 41 warga yang masuk dalam area penggusuran di sekitar Stasiun Jember, sebanyak 14 warga sudah bersedia pindah dan mengosongkan sendiri rumahnya.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada warga yang belum bersedia untuk pindah dari lokasi, maka PT KAI akan melakukan penertiban secara tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain