29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40785

Tim Gabungan Polresta Medan Sudah Temukan 23 Potongan Tulang di Rumah Syamsul

Jakarta, Aktual.co — Tim gabungan Polresta Medan, Disaster Victim Identification (DVI) dan Puslabfor Polda Sumatera Utara, sampai, Kamis (11/12) kemarin sudah menemukan 23 potongan tulang manusia di rumah tersangka Syamsul Anwar (51) di Jalan Madong Lubis, Medan.
Selain tulang, ditemukan juga tiga gigi manusia, enam celana dalam wanita, hiasan wanita, rambut, dan kain putih di kediaman tersangka SA juga penyalur tenaga kerja CV MJ.
Penemuan tulang manusia itu, ujar Kepala Polresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, sebanyak 20 potong di lobang ke-4 samping kiri rumah SA dan hanya berjarak lebih kurang tiga meter dari lobang ke-3 ditemukan beberapa benda sebelumnya.
“Jadi penemuan di lobang ke-4 itu, yakni 20 tulang manusia, dua gigi manusia, satu celana dalam wanita, rambut, dan kain putih. Ini adalah hasil pencarian dilakukan pada hari ke-4, Kamis kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kombes Pol Nico, Jumat (12/12). Nico mengatakan, hasil penemuan tulang manusia, gigi, dan benda lainnya akan diteliti tim DVI Polda Sumut untuk mengetahui identitas korban pembunuhan dan ditanam di rumah tersebut. 
“Tim gabungan dari kepolisian sampai saat ini masih terus bekerja di lapangan untuk mengungkap korban pembunuhan yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) bekerja di rumah majikan SA,” kata dia.
Sebelumnya, tim pencarian gabungan tersebut pada hari ke-3, Rabu (10/12) pukul 18.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB menemukan tiga potong tulang manusia berukuran 9 cm, satu gigi manusia, lima celana dalam wanita, rambut, dan perlengkapan hiasan wanita. Bahkan, gigi manusia ditemukan itu, diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun.
Sedangkan, lima potong pakaian bagian bawah wanita itu diduga adalah milik TKW yang tewas dianiaya Syamsul, lalu kemudian ditanam di dalam rumah tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Meningkat, Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Depok

Jakarta, Aktual.co —Pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Depok, Jawa Barat, meningkat di tahun 2014. Jika di tahun 2013 berjumlah 113 perkara, di 2014 menjadi 204 perkara.
Anggota DPRD Kota Depok Rezky M Noor mengatakan kepolisian setiap harinya menerima laporan sekitar 15 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 
Namun politisi Gerindra itu yakin meningkatnya jumlah pengaduan bukan karena meningkatnya tindakan kriminal kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Melainkan karena para korban dan warga berani melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” ujar dia, di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/12).
Data pengaduan kejahatan terhadap anak yang diterima Polresta Depok di tahun 2014 sekitar 108 kasus. Terdiri dari kekerasan terhadap anak 36 kasus, persetubuhan terhadap anak 40 kasus, pencabulan terhadap anak 32 kasus.
Sementara itu data yang diterima dari pihak kepolisian Polresta Depok data kasus pengaduan perkara kekerasan terhadap perempuan mencapai 220 kasus.
Dengan beraninya warga atau korban untuk melapor, kata Rezky, membuat kasusnya bisa terdata. Dan pihak berwajib bisa segera menyelesaikannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Meningkat, Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Depok

Jakarta, Aktual.co —Pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Depok, Jawa Barat, meningkat di tahun 2014. Jika di tahun 2013 berjumlah 113 perkara, di 2014 menjadi 204 perkara.
Anggota DPRD Kota Depok Rezky M Noor mengatakan kepolisian setiap harinya menerima laporan sekitar 15 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. 
Namun politisi Gerindra itu yakin meningkatnya jumlah pengaduan bukan karena meningkatnya tindakan kriminal kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Melainkan karena para korban dan warga berani melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” ujar dia, di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/12).
Data pengaduan kejahatan terhadap anak yang diterima Polresta Depok di tahun 2014 sekitar 108 kasus. Terdiri dari kekerasan terhadap anak 36 kasus, persetubuhan terhadap anak 40 kasus, pencabulan terhadap anak 32 kasus.
Sementara itu data yang diterima dari pihak kepolisian Polresta Depok data kasus pengaduan perkara kekerasan terhadap perempuan mencapai 220 kasus.
Dengan beraninya warga atau korban untuk melapor, kata Rezky, membuat kasusnya bisa terdata. Dan pihak berwajib bisa segera menyelesaikannya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kepolisian Diminta Cabut Status Tersangka Pemred The Jakarta Post

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta untuk mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Karena Aliansi Jurnalis Indonesia menilai penetapan tersangka itu salah karena polisi tidak menggunakan Undang-undang Pers.
“Cabut status tersangka itu dan kembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis,” kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono mengatakan melalui siaran pers, Jumat (12/12).
Suwardjono menyebut, kasus Jakarta Post harusnya dibawa ke koridor pers, bukan koridor pidana. “AJI mendesak Kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.”
Dia menilai, jika hal tersebut dibiarkan bakal menimbulkan ancaman bagi kebebasan pers. Hal tersebut pun, akan berdampak kepada siapapun.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. 
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kepolisian Diminta Cabut Status Tersangka Pemred The Jakarta Post

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Daerah Metro Jaya diminta untuk mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Karena Aliansi Jurnalis Indonesia menilai penetapan tersangka itu salah karena polisi tidak menggunakan Undang-undang Pers.
“Cabut status tersangka itu dan kembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis,” kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono mengatakan melalui siaran pers, Jumat (12/12).
Suwardjono menyebut, kasus Jakarta Post harusnya dibawa ke koridor pers, bukan koridor pidana. “AJI mendesak Kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.”
Dia menilai, jika hal tersebut dibiarkan bakal menimbulkan ancaman bagi kebebasan pers. Hal tersebut pun, akan berdampak kepada siapapun.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat karena diduga melakukan penistaan agama lewat gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. 
Karikatur itu berisi bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. “Penetapan status tersangka setelah penyidik memeriksa saksi ahli pidana, ahli agama, dan Dewan Pers,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014.
Meidyatama dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. AJI Indonesia menyatakan menolak penetapan tersangka itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Anang Hermansyah Sosialisasikan Empat Pilar dengan Bernyanyi

Jakarta, Aktual.co — Bersama dengan anggota DPR RI yang lainnya, penyanyi sekaligus politisi  Partai Amanat Nasional (PAN), Anang Hermansyah menyambangi daerah pemilihannya (Dapil), yakni Jember dan Lumajang, di Jawa Timur
Dalam kegiatan resesnnya itu, suami dari penyanyi Ashanty itu menggelar diskusi dalam mensosialisasikan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (empat pilar).
“Sosialisasi empat pilar kepada masyarakat sangat perlu terus dilakukan,” kata Anang, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, sambung Anang dalam era globalisasi yang sangat bebas saat ini, sangat dirasakan pentingnya dasar dan pilar kebangsaan sebagai sebuah filter dari pengaruh budaya.
“Zaman Globalisasi ini, banyak budaya asing yang masuk ke Indonesia sehingga Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (empat pilar) harus dijadikan sebagai pegangan agar negara kita tidak dipengaruhi dari budaya yang negatif,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain