28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40799

Kejagung Gagal Garap 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa dan Desy Yusandi (DY) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan malah tak satupun yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Desy melalui kuasa hukumnya menyampaikan, alasan ketidakhadirnya ke Kejagung sudah disampaikan melalui surat resmi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Tony, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) tak mengindahkan pemanggilan jaksa penyidik tanpa keterangan. “Tersangka ST alias A, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Gagal Garap 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa dan Desy Yusandi (DY) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan malah tak satupun yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Desy melalui kuasa hukumnya menyampaikan, alasan ketidakhadirnya ke Kejagung sudah disampaikan melalui surat resmi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Tony, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) tak mengindahkan pemanggilan jaksa penyidik tanpa keterangan. “Tersangka ST alias A, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini 14 BUMD yang Direncanakan Dapat Kucuran PMP 11,3 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di rancangan APBD 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Atau meningkat Rp4 triliun dari APBD 2014 yang Rp72,9 triliun.
Dari rancangan itu, Pemprov DKI mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp11,3 triliun untuk 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengakui belum dicapai sepakat dengan DPRD DKI mengenai besaran PMP. Sehingga masih perlu dibicarakan lagi. Dari pengajuan PMP sebesar Rp11,3 triliun, berikut 14 BUMD yang bakal dapat kucuran. Yakni:
1. PT MRT Jakarta yang mendapatkan Rp4,7 triliun
2. PT Jakarta Propertindo mendapatkan Rp 550 miliar
3. PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar
4. PT Bank DKI mendapatkan Rp 1,5 triliun
5. PT Transportasi Jakarta mendapatkan Rp2 triliun
6. PD Pasar Jaya mendapatkan Rp 1,08 triliun
7. PT Jakarta Tourisindo mendapatkan Rp 500 miliar 
8. PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan Rp 500 miliar
Adapun sisanya, enam BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya.
9. PT Penjamin Kredit Daerah
10. PD Dharma Jaya 
11. PT Food Station Tjipinang
12. PT Pembangunan Sarana Jaya
13. PT Kawasan Berikat Nusantara
14. PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini 14 BUMD yang Direncanakan Dapat Kucuran PMP 11,3 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di rancangan APBD 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Atau meningkat Rp4 triliun dari APBD 2014 yang Rp72,9 triliun.
Dari rancangan itu, Pemprov DKI mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp11,3 triliun untuk 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengakui belum dicapai sepakat dengan DPRD DKI mengenai besaran PMP. Sehingga masih perlu dibicarakan lagi. Dari pengajuan PMP sebesar Rp11,3 triliun, berikut 14 BUMD yang bakal dapat kucuran. Yakni:
1. PT MRT Jakarta yang mendapatkan Rp4,7 triliun
2. PT Jakarta Propertindo mendapatkan Rp 550 miliar
3. PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar
4. PT Bank DKI mendapatkan Rp 1,5 triliun
5. PT Transportasi Jakarta mendapatkan Rp2 triliun
6. PD Pasar Jaya mendapatkan Rp 1,08 triliun
7. PT Jakarta Tourisindo mendapatkan Rp 500 miliar 
8. PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan Rp 500 miliar
Adapun sisanya, enam BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya.
9. PT Penjamin Kredit Daerah
10. PD Dharma Jaya 
11. PT Food Station Tjipinang
12. PT Pembangunan Sarana Jaya
13. PT Kawasan Berikat Nusantara
14. PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Juga Akan Berikan Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Hukuman denda yang dijatuhkan oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) kepada tiga klub Indonesia, Persebaya Surabaya, Persires Bali Devata dan PSIS Semarang, membuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) geram.

Pasalnya, selain memperkeruh suasana pesepakbolaan di Tanah Air, PSSI juga harus rela menanggung denda yang dijatuhkan kepada tiga klub tersebut apabila mereka tidak sanggup membayar denda tersebut.

Seperti diberitakan Aktual.co sebelumnya, sanksi FIFA itu diberikan lantaran ketiga klub tersebut dianggap telah mempublikasiskan Transfer Matching System (TMS) milik FIFA.

Dikatakan oleh Direktur Members Development and Stakeholder PSSI, Budi Setiawan bahwa pihaknya akan segera menjatuhkan hukuman tersendiri bagi ketiga klub tersebut.

“Iya kami (PSSI) juga akan menghukum ketiga klub tersebut,” tegas Budi usai menjadi pembicara dalam diskusi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih jauh disampaikan Budi bahwa, TMS tersebut murupakan sebuah rahasia yang hanya diketahui oleh bagian administrasi dari masing-masing klub peserta kompetisi profesional di Indonesia.

Sayangnya, lanjut Budi, PSSI tidak punya wewenang untuk mengatur TMS tersebut. Hal itu dikarenakan, untuk membuka TMS harus menggunakan kata kunci yang hanya dimiliki oleh masing-masih klub.

“Kerahasiaannya itu sudah diatur oleh FIFA. Saya saja tidak tahu, itu berkaitan dengan kerahasiaan klub,” ujar Budi.

Setiap tahun, sebelum kompetisi berjalan, PT Liga Indonesia (PT LI) selaku operator kompetisi, selalu berkerja sama dengan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) untuk menggelar workshop dan kursus terkait TMS dengan instruktur dari AFC.

Seperti diketahui, karena dianggap telah membuka rahasia klub melalui akun Twitter, Persebaya dan Persires dikenai dendan oleh FIFA sebesar 25 ribu Franc Swiss atau setara denga Rp300 juta.

Sedangkan PSIS didenda sebesar 15 ribu Franc Swiss atau setara dengan Rp191 juta, lantaran telah mempublikasikan surat rahasia yang dikirim FIFA kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Juga Akan Berikan Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Hukuman denda yang dijatuhkan oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) kepada tiga klub Indonesia, Persebaya Surabaya, Persires Bali Devata dan PSIS Semarang, membuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) geram.

Pasalnya, selain memperkeruh suasana pesepakbolaan di Tanah Air, PSSI juga harus rela menanggung denda yang dijatuhkan kepada tiga klub tersebut apabila mereka tidak sanggup membayar denda tersebut.

Seperti diberitakan Aktual.co sebelumnya, sanksi FIFA itu diberikan lantaran ketiga klub tersebut dianggap telah mempublikasiskan Transfer Matching System (TMS) milik FIFA.

Dikatakan oleh Direktur Members Development and Stakeholder PSSI, Budi Setiawan bahwa pihaknya akan segera menjatuhkan hukuman tersendiri bagi ketiga klub tersebut.

“Iya kami (PSSI) juga akan menghukum ketiga klub tersebut,” tegas Budi usai menjadi pembicara dalam diskusi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih jauh disampaikan Budi bahwa, TMS tersebut murupakan sebuah rahasia yang hanya diketahui oleh bagian administrasi dari masing-masing klub peserta kompetisi profesional di Indonesia.

Sayangnya, lanjut Budi, PSSI tidak punya wewenang untuk mengatur TMS tersebut. Hal itu dikarenakan, untuk membuka TMS harus menggunakan kata kunci yang hanya dimiliki oleh masing-masih klub.

“Kerahasiaannya itu sudah diatur oleh FIFA. Saya saja tidak tahu, itu berkaitan dengan kerahasiaan klub,” ujar Budi.

Setiap tahun, sebelum kompetisi berjalan, PT Liga Indonesia (PT LI) selaku operator kompetisi, selalu berkerja sama dengan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) untuk menggelar workshop dan kursus terkait TMS dengan instruktur dari AFC.

Seperti diketahui, karena dianggap telah membuka rahasia klub melalui akun Twitter, Persebaya dan Persires dikenai dendan oleh FIFA sebesar 25 ribu Franc Swiss atau setara denga Rp300 juta.

Sedangkan PSIS didenda sebesar 15 ribu Franc Swiss atau setara dengan Rp191 juta, lantaran telah mempublikasikan surat rahasia yang dikirim FIFA kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain