24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40827

Jakarta Budget Watch Kritik Rendahnya Penyerapan Anggaran DKI

Jakarta, Aktual.co —Ketua Jakarta Budget Watch Syahril Andika menyayangkan serapan pendapatan Pemprov DKI tahun 2014 ini yang sangat rendah. Ia mengatakan salah satu faktornya adalah kajian yang tidak efektif.
“Tidak efektif karena ada kendala manusia dan teknologi yang tidak dimanfaatkan,” ujarnya ketika acara Talkshow Pendapatan Pembangunan Tentang Srtategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Untuk itu, ia mengharapkan perlu ada pengelolaan yang efektif untuk meningkatkan pendapatan. “Sehingga kebocoran juga bisa diatasi,” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini Pemprov DKI mengalami pemborosan dalam perencanaan karena tidak menganggarkan secara pasti dan menolak pemakaian e-catalog. “Tentunya ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan meski penyerapannya rendah namun ada beberapa hasil dalam pembangunan seperti pengadaan bus yang diperbanyak.
Tambahnya, rendahnya penyerapan anggaran tahun 2014 juga dipengaruhi oleh suasana politik, seperti pergantian era di DPRD DKI dan juga perombakan dalam kepemimpinan di Pemprov DKI.
“Maka itu, untuk tahun 2015, DPRD DKI dan Pemprov DKI harus duduk bersama. Dewan punya fungsi anggaran. Tapi gak bisa langsung masuk karena yang pegang kunci adalah Gubernur,” tututpnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jakarta Budget Watch Kritik Rendahnya Penyerapan Anggaran DKI

Jakarta, Aktual.co —Ketua Jakarta Budget Watch Syahril Andika menyayangkan serapan pendapatan Pemprov DKI tahun 2014 ini yang sangat rendah. Ia mengatakan salah satu faktornya adalah kajian yang tidak efektif.
“Tidak efektif karena ada kendala manusia dan teknologi yang tidak dimanfaatkan,” ujarnya ketika acara Talkshow Pendapatan Pembangunan Tentang Srtategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Untuk itu, ia mengharapkan perlu ada pengelolaan yang efektif untuk meningkatkan pendapatan. “Sehingga kebocoran juga bisa diatasi,” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini Pemprov DKI mengalami pemborosan dalam perencanaan karena tidak menganggarkan secara pasti dan menolak pemakaian e-catalog. “Tentunya ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan meski penyerapannya rendah namun ada beberapa hasil dalam pembangunan seperti pengadaan bus yang diperbanyak.
Tambahnya, rendahnya penyerapan anggaran tahun 2014 juga dipengaruhi oleh suasana politik, seperti pergantian era di DPRD DKI dan juga perombakan dalam kepemimpinan di Pemprov DKI.
“Maka itu, untuk tahun 2015, DPRD DKI dan Pemprov DKI harus duduk bersama. Dewan punya fungsi anggaran. Tapi gak bisa langsung masuk karena yang pegang kunci adalah Gubernur,” tututpnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menkumham Persilahkan Nusakambangan Jadi Tempat Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan masalah eksekusi mati lima terpidana dari sejumlah daerah, dan di Nusdakambangan, Jawa Tengah, merupakan urusan Jaksa Agung.
“Nanti tentu Pak Jaksa Agung (H.M. Prasetyo, red.) akan memberitahu kepada kami,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.
Terkait lokasi eksekusi mati, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan pemerintah.
“Kalau Pak Jaksa Agung minta di tempat kami (Nusakambangan, red.), kami siap saja. Artinya, itu semua urusan Pak Jaksa Agung, kami dalam hal ini hanya membantu tugas Jaksa Agung,” tegasnya.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menkumham Persilahkan Nusakambangan Jadi Tempat Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan masalah eksekusi mati lima terpidana dari sejumlah daerah, dan di Nusdakambangan, Jawa Tengah, merupakan urusan Jaksa Agung.
“Nanti tentu Pak Jaksa Agung (H.M. Prasetyo, red.) akan memberitahu kepada kami,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.
Menurut dia, pihaknya belum mengetahui kapan eksekusi mati tersebut akan dilaksanakan.
Terkait lokasi eksekusi mati, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan keputusan pemerintah.
“Kalau Pak Jaksa Agung minta di tempat kami (Nusakambangan, red.), kami siap saja. Artinya, itu semua urusan Pak Jaksa Agung, kami dalam hal ini hanya membantu tugas Jaksa Agung,” tegasnya.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Didakwa Perkara Diri Sendiri, Mantan Wakorlantas Polri Terancam 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK KMS Ronny, Jendral bintang satu itu, didakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.
Didik yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta,” sebut Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jaksel, Kamis (11/12).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik disebut menerima kucuran dana dari Sukotjo yang merupakan penggarap proyek ini, Sukotjo memberikan uang tersebut dengan alasan lantaran sebagai tanda perhatian Sukotjo kepada Didik yang merupakan orang yang memiliki kuasa di Mabes Polri.
Selain itu Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Didik yang mengenakan pakaian batik berwana kuning kecoklatan tersebut lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan dakwaan dengan sesekali memperhatikan jaksa dengan ekspresi wajah serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Didakwa Perkara Diri Sendiri, Mantan Wakorlantas Polri Terancam 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK KMS Ronny, Jendral bintang satu itu, didakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.
Didik yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta,” sebut Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jaksel, Kamis (11/12).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik disebut menerima kucuran dana dari Sukotjo yang merupakan penggarap proyek ini, Sukotjo memberikan uang tersebut dengan alasan lantaran sebagai tanda perhatian Sukotjo kepada Didik yang merupakan orang yang memiliki kuasa di Mabes Polri.
Selain itu Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Didik yang mengenakan pakaian batik berwana kuning kecoklatan tersebut lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan dakwaan dengan sesekali memperhatikan jaksa dengan ekspresi wajah serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain