25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40829

51 Calon Hakim AdhocTipikor Lulus Seleksi Tertulis

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung menyatakan 51 peserta seleksi calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap VI Tahun 2014 lolos seleksi tertulis.
Panitia Seleksi Calon Hakim Adhov Tipikor, dalam pengumumannya, Kamis, mengungkapkan 51 peserta yang lolos ini terdiri 38 calon untuk tingkat pertama dan 13 calon untuk tingkat banding.
Selanjutnya para calon hakim adhoc Tipikor yang lolos ini akan menjalani seleksi “profile assesment” dan wawancara.
Panitia seleksi yang diketuai Hakim Agung Alkostar ini meminta kepada publik untuk memberikan informasi atau penilaian terhadap calon hakim adhoc Tipikor yang lolos ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penerimaan pendaftaran hakim adhoc Tipikor ini untuk menggantikan para hakim yang habis masa kerjanya.
MA menerima pendaftaran calon hakim adhoc Tipikor dengan kualifikasi diantaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta umur minimal 40 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

51 Calon Hakim AdhocTipikor Lulus Seleksi Tertulis

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung menyatakan 51 peserta seleksi calon hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap VI Tahun 2014 lolos seleksi tertulis.
Panitia Seleksi Calon Hakim Adhov Tipikor, dalam pengumumannya, Kamis, mengungkapkan 51 peserta yang lolos ini terdiri 38 calon untuk tingkat pertama dan 13 calon untuk tingkat banding.
Selanjutnya para calon hakim adhoc Tipikor yang lolos ini akan menjalani seleksi “profile assesment” dan wawancara.
Panitia seleksi yang diketuai Hakim Agung Alkostar ini meminta kepada publik untuk memberikan informasi atau penilaian terhadap calon hakim adhoc Tipikor yang lolos ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penerimaan pendaftaran hakim adhoc Tipikor ini untuk menggantikan para hakim yang habis masa kerjanya.
MA menerima pendaftaran calon hakim adhoc Tipikor dengan kualifikasi diantaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta umur minimal 40 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jokowi Mestinya Rangkul DPR, Bukan Mengadudomba

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi meminta Presiden Jokowi jangan melakukan pembiaran atau mengadudomba DPR. Sebagai presiden, seharusnya dia mau melakukan negosiasi sekaligus membuang kebiasaan lama semasa menjadi walikota Solo ataupun Gubernur DKI.
“Kebiasaan lama Jokowi waktu jadi walikota adalah mengabaikan DPRD, di DKI juga tak menghormati atau menganggap sebelah mata DPRD. Kebiasaan ini tolong ditingalkan, karena ini masalah bangsa yang besar. Dia harusnya tetap negosiasi dengan DPR yang fungsi dan kewenanganya jauh beda dengan DPRD,” ujar Uchok.
Kalau Jokowi tetap mengabaikan lembaga legislatif, lanjut Uchok, maka kegaduhan politik tak akan pernah selesai dan ini bisa disebut melanggar konstitusi. Efek buruknya banyak program kerakyatan yang tak akan jalan.
“Kemudian kalau pemerintah enggak mau melakukan kompromi politik dengan DPR, maka jangan mengeluh juga ketika dikritik DPR. Kisruh ini makin parah dan mengarah pada kebuntuan politik,” tandas Uchok.
Uchok juga mengingatkan tentang bahaya akan sulitnya program pemerintah berjalan. Anggaran akan tersendat, sehingga rayat menjadi korban. Belum lagi soal kebijakan Jokowi yang menimpakan beban pada rakyat dengan menaikkan harga BBM subsidi.
“Korbannya kan rakyat. Tolonglah jangan begini caranya kalau berkuasa,” tuntas Uchok.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jokowi Mestinya Rangkul DPR, Bukan Mengadudomba

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi meminta Presiden Jokowi jangan melakukan pembiaran atau mengadudomba DPR. Sebagai presiden, seharusnya dia mau melakukan negosiasi sekaligus membuang kebiasaan lama semasa menjadi walikota Solo ataupun Gubernur DKI.
“Kebiasaan lama Jokowi waktu jadi walikota adalah mengabaikan DPRD, di DKI juga tak menghormati atau menganggap sebelah mata DPRD. Kebiasaan ini tolong ditingalkan, karena ini masalah bangsa yang besar. Dia harusnya tetap negosiasi dengan DPR yang fungsi dan kewenanganya jauh beda dengan DPRD,” ujar Uchok.
Kalau Jokowi tetap mengabaikan lembaga legislatif, lanjut Uchok, maka kegaduhan politik tak akan pernah selesai dan ini bisa disebut melanggar konstitusi. Efek buruknya banyak program kerakyatan yang tak akan jalan.
“Kemudian kalau pemerintah enggak mau melakukan kompromi politik dengan DPR, maka jangan mengeluh juga ketika dikritik DPR. Kisruh ini makin parah dan mengarah pada kebuntuan politik,” tandas Uchok.
Uchok juga mengingatkan tentang bahaya akan sulitnya program pemerintah berjalan. Anggaran akan tersendat, sehingga rayat menjadi korban. Belum lagi soal kebijakan Jokowi yang menimpakan beban pada rakyat dengan menaikkan harga BBM subsidi.
“Korbannya kan rakyat. Tolonglah jangan begini caranya kalau berkuasa,” tuntas Uchok.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Laporan Kejahatan CIA, Hikmahanto: Bush Harusnya Diseret ke Pengadilan Internasional

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebutkan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush seharusnya dibawa ke pengadilan internasional terkait laporan kejahatan CIA.
Hal ini dikarenakan kejahatan interogasi pelaku teror berlangsung pada saat pemerintahan Bush.
“Bush (junior) harusnya diseret ke pengadilan internasional,” kata Hikmahanto, kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Dia menambahkan, seharusnya negara Eropa meminta Amerika Serikat untuk ikut dalam mahkamah kejahatan internasional, dan tak hanya memaksa negara-negara berkembang ikut dalam mahkamah tersebut.
Negara barat seharusnya interospeksi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya masing-masing, termasuk AS yang juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
“Negara barat jangan mem-bully negara berkembang, berkaca sendiri. Suruh AS ikut mahkamah kejahatan internasional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Laporan Kejahatan CIA, Hikmahanto: Bush Harusnya Diseret ke Pengadilan Internasional

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyebutkan bahwa mantan Presiden Amerika Serikat George W Bush seharusnya dibawa ke pengadilan internasional terkait laporan kejahatan CIA.
Hal ini dikarenakan kejahatan interogasi pelaku teror berlangsung pada saat pemerintahan Bush.
“Bush (junior) harusnya diseret ke pengadilan internasional,” kata Hikmahanto, kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Dia menambahkan, seharusnya negara Eropa meminta Amerika Serikat untuk ikut dalam mahkamah kejahatan internasional, dan tak hanya memaksa negara-negara berkembang ikut dalam mahkamah tersebut.
Negara barat seharusnya interospeksi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya masing-masing, termasuk AS yang juga berpotensi melakukan pelanggaran HAM.
“Negara barat jangan mem-bully negara berkembang, berkaca sendiri. Suruh AS ikut mahkamah kejahatan internasional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain