25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40830

Reifan Avrian Minta Dihukum Sama Seperti Hendra Saputra

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usahan Kecil Menengah, dengan terdakwa Riefan Avrian kembali digelar, Kamis (11/12).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, sedianya Hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari Direktur Rifeul yang saat ini duduk dilkursi pesakitan.
Dalam pledoinya, Riefan meminta kepada hakim agar memberikan hukuman ringan. “Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan. Hal tersebut agar masalah cepat selesai,” kata Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain meminta dihukum ringan, hal kedua yang diminta anak bekas Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu juga, meminta agar hakim memperlakukan dirinya sama dengan Hendra Saputra yang merupakan terdakwa kasus yang sama.
“Saya harap yang mulia mengambil keputusan ini dengan menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra.”
Seperti diketahui, meski dinyatakan bersalah Hendra hanya dihukum ringan yakni satu tahun penjara. Hukuman itu terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni Hendra hanyalah seorang OB yang ‘dijadikan boneka’ oleh Riefan, untuk ditempatkan sebagai Dirut Imaji Media.
“Ketiga jika memang ada nanti penyitaan aset dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jaksa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil,” kata Riefan.
Dalam persidangan pekan lalu, Riefan Avrian dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. ‎Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Reifan Avrian Minta Dihukum Sama Seperti Hendra Saputra

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usahan Kecil Menengah, dengan terdakwa Riefan Avrian kembali digelar, Kamis (11/12).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, sedianya Hakim akan mendengarkan nota pembelaan dari Direktur Rifeul yang saat ini duduk dilkursi pesakitan.
Dalam pledoinya, Riefan meminta kepada hakim agar memberikan hukuman ringan. “Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan. Hal tersebut agar masalah cepat selesai,” kata Riefan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain meminta dihukum ringan, hal kedua yang diminta anak bekas Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu juga, meminta agar hakim memperlakukan dirinya sama dengan Hendra Saputra yang merupakan terdakwa kasus yang sama.
“Saya harap yang mulia mengambil keputusan ini dengan menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra.”
Seperti diketahui, meski dinyatakan bersalah Hendra hanya dihukum ringan yakni satu tahun penjara. Hukuman itu terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni Hendra hanyalah seorang OB yang ‘dijadikan boneka’ oleh Riefan, untuk ditempatkan sebagai Dirut Imaji Media.
“Ketiga jika memang ada nanti penyitaan aset dalam rangka mengganti kerugian negara, saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jaksa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil,” kata Riefan.
Dalam persidangan pekan lalu, Riefan Avrian dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. ‎Riefan juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LPSK Kirim Tim untuk Lindungi PRT Korban Kekerasan di Medan

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim perlindungan darurat ke Medan untuk memberikan bantuan kepada para saksi dan korban penganiayaan pembantu rumah tangga yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Anggota Komisioner LPSK Lili Piantuli Siregar mengatakan, selain memberikan bantuan, tim yang telah dikerahkan itu untuk menggali informasi lebih dalam terkait penyiksaan yang terjadi di Medan itu bersama dengan Polda Sumut.
“Kami juga akan koordinasi dengan RPTC Dinsos, Disnaker, P2TP2A dan RSUD Dr Pringadi Medan untuk penanganan darurat medis dan psikolog bagi warga korban,” kata dia di Jakarta, Kamis (11/12).
Sebagaimana diketahui, kasus penyekapan yang melibatkan 15 PRT di Medan, semula terkuak dari tewasnya salah satu pekerja yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 15 pekerja ini dievakuasi setelah sebelumnya selama tiga tahun disekap di kediaman Mohar, pengusaha burung walet yang beralamat di Perumahan Famili Medan Johor.
Selain mengalami kekerasan fisik maupun verbal, mereka juga tidak mendapatkan haknya selama bekerja 14 jam dalam satu hari. Bahkan empat dari 15 korban merupakan pekerja yang masih berusia dibawah umur yang juga ikut disekap di lantai empat kediaman sang majikan.
Saat ini, 15 korban tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, tiga lainnya yang mengalami cedera di bagian kaki dirawat di RS Methodist dan RS Delima.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LPSK Kirim Tim untuk Lindungi PRT Korban Kekerasan di Medan

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengerahkan tim perlindungan darurat ke Medan untuk memberikan bantuan kepada para saksi dan korban penganiayaan pembantu rumah tangga yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Anggota Komisioner LPSK Lili Piantuli Siregar mengatakan, selain memberikan bantuan, tim yang telah dikerahkan itu untuk menggali informasi lebih dalam terkait penyiksaan yang terjadi di Medan itu bersama dengan Polda Sumut.
“Kami juga akan koordinasi dengan RPTC Dinsos, Disnaker, P2TP2A dan RSUD Dr Pringadi Medan untuk penanganan darurat medis dan psikolog bagi warga korban,” kata dia di Jakarta, Kamis (11/12).
Sebagaimana diketahui, kasus penyekapan yang melibatkan 15 PRT di Medan, semula terkuak dari tewasnya salah satu pekerja yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 15 pekerja ini dievakuasi setelah sebelumnya selama tiga tahun disekap di kediaman Mohar, pengusaha burung walet yang beralamat di Perumahan Famili Medan Johor.
Selain mengalami kekerasan fisik maupun verbal, mereka juga tidak mendapatkan haknya selama bekerja 14 jam dalam satu hari. Bahkan empat dari 15 korban merupakan pekerja yang masih berusia dibawah umur yang juga ikut disekap di lantai empat kediaman sang majikan.
Saat ini, 15 korban tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan, tiga lainnya yang mengalami cedera di bagian kaki dirawat di RS Methodist dan RS Delima.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kasus Ketua DPRD Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, dalam bentuk fisik dan digital,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (11/12).
Penyidik KPK pada Senin (8/12) dan Selasa (9/12) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, yakni di salah satu rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron di daerah Cipinang, rumah dan kantor Rauf di gedung AKA Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan dan kantor Antonio Bambang Djatmiko di PT Media Karya Sentosa, gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang, dan menyita Rp700 juta dari Rauf.
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kasus Ketua DPRD Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan Madura.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, dalam bentuk fisik dan digital,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis (11/12).
Penyidik KPK pada Senin (8/12) dan Selasa (9/12) melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, yakni di salah satu rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron di daerah Cipinang, rumah dan kantor Rauf di gedung AKA Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan dan kantor Antonio Bambang Djatmiko di PT Media Karya Sentosa, gedung Energi lantai 17 di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan.
Fuad ditangkap pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya Bangkalan. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf di gedung AKA Jalan Bangka Raya No 2 Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta pada Senin (1/12) siang, dan menyita Rp700 juta dari Rauf.
Selanjutnya KPK juga mengamankan Kopral Satu TNI AL Darmono selaku perantara pemberi di gedung Energy Building di Sudirman Central Bussiness District (SCBD) Lot 11 A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-43 Jakarta Selatan.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain