25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40838

Tim DVI Polda Sumut Masih Dalami Temuan Kerangka Manusia

Jakarta, Aktual.co — Tim gabungan dari Polresta Medan, Disaster Victim Identification dan Puslabfor Polda Sumatera Utara sampai saat ini masih terus mendalami temuan kerangka manusia, gigi dan pakaian dalam wanita di rumah tersangka SA (51) di Jalan Madong Lubis, Medan.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro mengatakan, temuan tulang manusia berukuran 9 cm dan gigi manusia di lokasi titik ketiga bagian samping rumah tersangka SA, Rabu sore (10/12) masih terus dicari.
“Satu gigi manusia yang ditemukan itu, diperkirakan berusia antara 30 sampai 50 tahun, juga potongan tulang dari manusia dan akan diteliti lebih lanjut oleh Tim DVI Polda Sumut,” kata Kombes Pol Nico saat dihubungi, Kamis (11/12).
Dia mengaku, pihaknya juga menemukan celana dalam wanita sebanyak lima potong yang diduga adalah tenaga kerja wanita (TKW) yang tewas dianiaya tersangka lalu kemudian ditanam di dalam rumah tersebut.
“Dari lima potong pakaian wanita itu, sudah diidentifikasi oleh saksi korban E, bahwa memang benar barang tersebut milik temannya.”
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya untuk segera melapor ke kantor polisi. Nico menambahkan, atas temuan benda-benda ini, pihaknya akan terus melakukan penggalian di lokasi rumah tersangka SA di Kelurahan Sidodadi.
Kabid DVI Polda Sumut Kombes Pol Drs Priok mengatakan temuan tulang berukuran 9 cm ini masih 1/4 dari yang diperkirakan petugas. “Kita akan teliti lagi penemuan benda tersebut,” katanya.
Polresta Medan, Jumat (28/11) menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (51) dan istrinya RDK (39), MT (19) anaknya, ZKR (28) keponakan, KA (32) karyawan, BHR (36) karyawan, dan FER (42) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW CV MJ di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No 17 Lingkungan II Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Laporan Kejahatan CIA adalah Kutukan

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa laporan tindak kejahatan CIA merupakan kutukan.
Hal ini dikarenakan CIA melakukan pelanggaran HAM dalam praktek operasi keamanan.
“Cara menginterogasi pelaku teror ini dianggap kutukan karena melanggar HAM,” kata Hikmahanto kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Menurut dia, operasi keamanan terkait teroris, dalam prakteknya tak boleh merendahkan derajat manusia. 
Laporan kejahatan CIA tak ada kaitannya dengan pengalihan isu kasus penembakan yang dilakukan polisi kulit putih terhadap warga kulit hitam di Amerika Serikat.
“Inisiatif ini sudah lama, kejadian Ferguson baru-baru saja. Hanya timing-nya saja berdekatan,” kata Hikmahanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Laporan Kejahatan CIA adalah Kutukan

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa laporan tindak kejahatan CIA merupakan kutukan.
Hal ini dikarenakan CIA melakukan pelanggaran HAM dalam praktek operasi keamanan.
“Cara menginterogasi pelaku teror ini dianggap kutukan karena melanggar HAM,” kata Hikmahanto kepada Aktual.co, Kamis (11/12).
Menurut dia, operasi keamanan terkait teroris, dalam prakteknya tak boleh merendahkan derajat manusia. 
Laporan kejahatan CIA tak ada kaitannya dengan pengalihan isu kasus penembakan yang dilakukan polisi kulit putih terhadap warga kulit hitam di Amerika Serikat.
“Inisiatif ini sudah lama, kejadian Ferguson baru-baru saja. Hanya timing-nya saja berdekatan,” kata Hikmahanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rawan Pohon Tumbang, Sudin Pertamanan Jakut Pangkas Pohon Tua

Jakarta, Aktual.co —Sekitar 1.750 pohon yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, 30 diantaranya yang masuk dalam rawan tumbang dipangkas oleh Suku Dinas Pertamanan Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pohon tumbang saat musim penghujan.
Dari 30 pohon yang dipangkas oleh Sudin Pertamanan Jakarta Utara, tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Utara seperti di Jl Cemara, Jl Kramat Jaya dan Jl Berdikari Kecamatan Koja. Lalu di Jl Yos Sudarso, Jl Pluit Raya, Jl Enggano di Kecamatan Tanjung Priok serta Jl Cakung Cilincing di Kecamatan Cilincing. 
“Kebanyakan pohon rawan tumbang jenis angsana dengan usia rata-rata 10-15 tahun,” ujar Muhammad Fajar Sauri, Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Utara, Rabu (10/12).
Menurutnya pemangkasan tersebut sebagai antisipasi pohon tumbang. Bahkan kata Fajar pihaknya telah membentuk posko dan tim pemburu pohon tumbang yang beranggotakan 30 personel. 
“Tim juga bertugas melayani permintaan warga yang membutuhkan pemangkasan pohon di wilayah pemukimannya,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Rawan Pohon Tumbang, Sudin Pertamanan Jakut Pangkas Pohon Tua

Jakarta, Aktual.co —Sekitar 1.750 pohon yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, 30 diantaranya yang masuk dalam rawan tumbang dipangkas oleh Suku Dinas Pertamanan Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pohon tumbang saat musim penghujan.
Dari 30 pohon yang dipangkas oleh Sudin Pertamanan Jakarta Utara, tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Utara seperti di Jl Cemara, Jl Kramat Jaya dan Jl Berdikari Kecamatan Koja. Lalu di Jl Yos Sudarso, Jl Pluit Raya, Jl Enggano di Kecamatan Tanjung Priok serta Jl Cakung Cilincing di Kecamatan Cilincing. 
“Kebanyakan pohon rawan tumbang jenis angsana dengan usia rata-rata 10-15 tahun,” ujar Muhammad Fajar Sauri, Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Utara, Rabu (10/12).
Menurutnya pemangkasan tersebut sebagai antisipasi pohon tumbang. Bahkan kata Fajar pihaknya telah membentuk posko dan tim pemburu pohon tumbang yang beranggotakan 30 personel. 
“Tim juga bertugas melayani permintaan warga yang membutuhkan pemangkasan pohon di wilayah pemukimannya,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Diduga Kurir Narkoba Warga Negara Rusia Dicokok Beas Cukai Bandara Bali

Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) dicokok aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/12).
“Tersangka sudah beberapa kali membawa barang itu ke sejumlah negara tetapi baru di Bali tertangkap,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto kepada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (11/12).
Namun dia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah dikunjungi tersangka untuk mengedarkan barang haram itu yang diketahui sudah sepuluh kali melakukan hal yang sama.
Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka yang menumpangi pesawat Hong Kong Airlines, HX-707 rute Hong Kong-Denpasar itu berupaya menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang konvensional yakni disembunyikan di rongga dalam koper berwarna ungu miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang itu melalui ‘narcotic test’, kristal benang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu.”
Dalam koper tersebut ditemukan 10 bungkusan plastik bening yang dilapisi kertas karbon dan lakba bening berisi kristal bening. Dari hasil pengungkapan terhadap Magnaeva, Budi menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial P yang diketahui menjadi kekasihnya di Tiongkok.
“Perkenalan tersangka dilakukan melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay mengaku, pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.
“Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi ‘we chat’. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok,” kata dia.
Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu, mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.
“Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus.”
Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain