Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Jokowi untuk memasukan kembali RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam program legislasi 2015 terus menuai pro kontra baik di publik maupun dikalangan politisi.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung langkah presiden tersebut. Akan tetapi, Jokowi jangan sampai melakukan kesalahan yang sama dari pemerintahan sebelumnya sehingga RUU itu kemudian dibatalkan.
Ada kesalahan, sambungnya, yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU. Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sectornya bukan pada polisi tapi pada militer.
“Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara militer dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu, yang membuat pembahasan RUU Kamnas dimentahkan,” kata dia, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, sambung politisi PKS itu, keamanan nasional (Kamnas) harus dipaham dengan utuh sehingga kalau RUU ini diajukan kembali tidak macet karena tarik menarik Kepentingan.
Ia berpendapat, Jokowi harus cerdik untuk membuat naskah akademik dimana cakupannya harus multi dimensional.
“RUU Kamnas mandeg karena polisi melihat dari RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya. Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi,” ujarnya.
Militer menurutnya, harus menjadi leading sector karena memang persepektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu, ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer mengambil alih.
Lebih jauh, ia mencontohkan militer Amerika Serikat (AS) bisa mengambil alih peran dan tugas di bidang kesehatan, terknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional.
“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambil alih peran di bidang kesehatan. Begitu juga misalnya dalam peperangan yang asimentrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum misalnya ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambil alih komando,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang