25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40839

Rawan Pohon Tumbang, Sudin Pertamanan Jakut Pangkas Pohon Tua

Jakarta, Aktual.co —Sekitar 1.750 pohon yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, 30 diantaranya yang masuk dalam rawan tumbang dipangkas oleh Suku Dinas Pertamanan Jakarta Utara. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pohon tumbang saat musim penghujan.
Dari 30 pohon yang dipangkas oleh Sudin Pertamanan Jakarta Utara, tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Utara seperti di Jl Cemara, Jl Kramat Jaya dan Jl Berdikari Kecamatan Koja. Lalu di Jl Yos Sudarso, Jl Pluit Raya, Jl Enggano di Kecamatan Tanjung Priok serta Jl Cakung Cilincing di Kecamatan Cilincing. 
“Kebanyakan pohon rawan tumbang jenis angsana dengan usia rata-rata 10-15 tahun,” ujar Muhammad Fajar Sauri, Kepala Sudin Pertamanan Jakarta Utara, Rabu (10/12).
Menurutnya pemangkasan tersebut sebagai antisipasi pohon tumbang. Bahkan kata Fajar pihaknya telah membentuk posko dan tim pemburu pohon tumbang yang beranggotakan 30 personel. 
“Tim juga bertugas melayani permintaan warga yang membutuhkan pemangkasan pohon di wilayah pemukimannya,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Diduga Kurir Narkoba Warga Negara Rusia Dicokok Beas Cukai Bandara Bali

Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) dicokok aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/12).
“Tersangka sudah beberapa kali membawa barang itu ke sejumlah negara tetapi baru di Bali tertangkap,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto kepada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (11/12).
Namun dia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah dikunjungi tersangka untuk mengedarkan barang haram itu yang diketahui sudah sepuluh kali melakukan hal yang sama.
Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka yang menumpangi pesawat Hong Kong Airlines, HX-707 rute Hong Kong-Denpasar itu berupaya menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang konvensional yakni disembunyikan di rongga dalam koper berwarna ungu miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang itu melalui ‘narcotic test’, kristal benang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu.”
Dalam koper tersebut ditemukan 10 bungkusan plastik bening yang dilapisi kertas karbon dan lakba bening berisi kristal bening. Dari hasil pengungkapan terhadap Magnaeva, Budi menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial P yang diketahui menjadi kekasihnya di Tiongkok.
“Perkenalan tersangka dilakukan melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay mengaku, pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.
“Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi ‘we chat’. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok,” kata dia.
Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu, mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.
“Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus.”
Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diduga Kurir Narkoba Warga Negara Rusia Dicokok Beas Cukai Bandara Bali

Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) dicokok aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa 2,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (7/12).
“Tersangka sudah beberapa kali membawa barang itu ke sejumlah negara tetapi baru di Bali tertangkap,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Budi Harjanto kepada awak media di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (11/12).
Namun dia tidak menyebutkan negara mana saja yang telah dikunjungi tersangka untuk mengedarkan barang haram itu yang diketahui sudah sepuluh kali melakukan hal yang sama.
Menurut dia, pengangguran kelahiran Magadan, 3 November 1988 itu ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sesaat setelah mendarat dari Hong Kong sekitar pukul 18.00 Wita.
Tersangka yang menumpangi pesawat Hong Kong Airlines, HX-707 rute Hong Kong-Denpasar itu berupaya menyelundupkan barang haram itu dengan modus yang konvensional yakni disembunyikan di rongga dalam koper berwarna ungu miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang itu melalui ‘narcotic test’, kristal benang tersebut merupakan sediaan narkotika jenis sabu-sabu.”
Dalam koper tersebut ditemukan 10 bungkusan plastik bening yang dilapisi kertas karbon dan lakba bening berisi kristal bening. Dari hasil pengungkapan terhadap Magnaeva, Budi menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial P yang diketahui menjadi kekasihnya di Tiongkok.
“Perkenalan tersangka dilakukan melalui media sosial,” katanya.
Sementara itu Kepala Sub-Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris John Lay mengaku, pihaknya kesulitan melacak seseorang yang menerima barang haram itu di Bali.
“Komunikasi dengan P sangat singkat. Nomornya pun kami tidak bisa telusuri karena menggunakan aplikasi ‘we chat’. Kami sulit memonitor P karena diduga di berada di Tiongkok,” kata dia.
Begitupula saat polisi berupaya menangkap penerima narkotika itu, mulai tanggal 7 hingga 10 November 2014 di sebuah hotel di Legian, Kuta, yang telah dipesan tersangka sebelumnya, juga gagal dilakukan.
“Ini merupakan jaringan yang rapi sehingga komunikasi antara tersangka dengan penerima terputus.”
Tersangka kini dilimpahkan ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dorong RUU Kamnas, DPR: Jokowi Jangan Ulangi Kesalahan Pemimpin Masa Lalu

Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Jokowi untuk memasukan kembali  RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam program legislasi 2015 terus menuai pro kontra baik di publik maupun dikalangan politisi.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq  mendukung langkah presiden tersebut. Akan tetapi, Jokowi jangan sampai melakukan kesalahan yang sama dari pemerintahan sebelumnya sehingga RUU itu kemudian dibatalkan.
Ada kesalahan, sambungnya, yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU. Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sectornya bukan pada polisi tapi pada militer. 
“Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara militer dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu, yang membuat pembahasan RUU Kamnas dimentahkan,” kata dia, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, sambung politisi PKS itu, keamanan nasional (Kamnas) harus dipaham dengan utuh sehingga kalau RUU ini diajukan kembali tidak macet karena tarik menarik Kepentingan.
Ia berpendapat, Jokowi harus cerdik untuk membuat naskah akademik dimana cakupannya harus multi dimensional.
“RUU Kamnas mandeg karena polisi melihat dari RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya. Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi,” ujarnya.
Militer menurutnya, harus menjadi leading sector karena memang persepektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu, ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer mengambil alih.
Lebih jauh, ia mencontohkan militer Amerika Serikat (AS) bisa mengambil alih peran dan tugas di bidang kesehatan, terknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional.
“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambil alih peran di bidang kesehatan. Begitu juga misalnya dalam peperangan yang asimentrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum misalnya ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambil alih komando,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dorong RUU Kamnas, DPR: Jokowi Jangan Ulangi Kesalahan Pemimpin Masa Lalu

Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Jokowi untuk memasukan kembali  RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) ke dalam program legislasi 2015 terus menuai pro kontra baik di publik maupun dikalangan politisi.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq  mendukung langkah presiden tersebut. Akan tetapi, Jokowi jangan sampai melakukan kesalahan yang sama dari pemerintahan sebelumnya sehingga RUU itu kemudian dibatalkan.
Ada kesalahan, sambungnya, yang tidak boleh diulang kalau memang menginginkan RUU Kamnas menjadi UU. Jokowi harus melihat bahwa sektor keamanan nasional seperti di banyak negara leading sectornya bukan pada polisi tapi pada militer. 
“Ini harus ditegaskan dulu sehingga tidak ada tarik menarik antara militer dan kepolisian seperti yang terjadi pada periode lalu, yang membuat pembahasan RUU Kamnas dimentahkan,” kata dia, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, sambung politisi PKS itu, keamanan nasional (Kamnas) harus dipaham dengan utuh sehingga kalau RUU ini diajukan kembali tidak macet karena tarik menarik Kepentingan.
Ia berpendapat, Jokowi harus cerdik untuk membuat naskah akademik dimana cakupannya harus multi dimensional.
“RUU Kamnas mandeg karena polisi melihat dari RUU Kamnas, militer mendominasi, padahal bukan seperti itu perspektifnya. Kalau kajiannya tidak komprehensif, maka saya khawatir, RUU Kamnas akan mentah lagi,” ujarnya.
Militer menurutnya, harus menjadi leading sector karena memang persepektif keamanan nasional bukan hanya pada keamanan dan ketertiban hukum semata yang menjadi ruang lingkup kepolisian. Pada level yaitu, ketika keamanan nasional dalam kondisi berbahaya maka militer mengambil alih.
Lebih jauh, ia mencontohkan militer Amerika Serikat (AS) bisa mengambil alih peran dan tugas di bidang kesehatan, terknologi informasi dan lainnya kalau menyangkut keamanan nasional.
“Kalau ada wabah penyakit yang bisa mempengaruhi keamanan nasional, maka militer Amerika Serikat mengambil alih peran di bidang kesehatan. Begitu juga misalnya dalam peperangan yang asimentrik yang tidak masuk dalam lingkup militer dan kepolisian secara umum misalnya ketika senjata kimia dan biologi bisa digunakan sehingga keamanan nasional menjadi terancam maka militer mengambil alih komando,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kasus Korupsi Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Kamis (11/12). Amir bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK saat di konfirmasi.
Amir yang juga menjadi calon bupati Lebak pada 2013 itu, telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik dan menenteng tas hitam.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak tahun 2013 Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelum menetapkan Amir dan Kasmin KPK terlebih dulu menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta Ratu Atut Choisyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain