25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40840

Kasus Korupsi Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Kamis (11/12). Amir bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK saat di konfirmasi.
Amir yang juga menjadi calon bupati Lebak pada 2013 itu, telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik dan menenteng tas hitam.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak tahun 2013 Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelum menetapkan Amir dan Kasmin KPK terlebih dulu menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta Ratu Atut Choisyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Korupsi Lebak, KPK Periksa Amir Hamzah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah, Kamis (11/12). Amir bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK saat di konfirmasi.
Amir yang juga menjadi calon bupati Lebak pada 2013 itu, telah tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan batik dan menenteng tas hitam.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak tahun 2013 Kasmin Bin Saelan.
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Sebelum menetapkan Amir dan Kasmin KPK terlebih dulu menetapkan tiga tersangka untuk kasus ini, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, serta Ratu Atut Choisyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Inilah Alasan DPRD DKI Komisi E Perjuangkan Tunjangan Guru Ngaji

Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zainudin mengatakan bahwa tunjungan yang direncanakan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk guru ngaji yakni adanya laporan dari masyarakat kalau upah para guru ngaji di wilayah pemukiman warga terbilang masih sangat kecil antara Rp 100-200 ribu per bulan. 
Padahal, pengabdian mereka dalam mengajarkan ilmu agama, memiliki peranan penting dalam menentukan moral anak bangsa yang sampai kini masih gemar tawuran.
“Paling top, guru ngaji di kampung-kampung dapat gaji Rp 200 ribu per bulan. Bayangkan, buat makan saja tidak cukup, belum ditambah bayar kontrakan. Makanya mereka mesti dapat uang kesejahteraan,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/12).
Dikatakan Zainudin, sebelum pemberian tunjangan kesejahteraan diusulkan ke eksekutif, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap jumlah guru ngaji di wilayah pemukiman warga. Pendataan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan memanfaatkan aparatur RT maupun pengurus masjid setempat.
“Ini perlu diinventarisir. Proses pembagian tunjangannya nanti bisa di masjid. Karena kalau bukan guru ngaji, warga tidak akan ada yang mau datang mengambil tunjangan itu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Inilah Alasan DPRD DKI Komisi E Perjuangkan Tunjangan Guru Ngaji

Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zainudin mengatakan bahwa tunjungan yang direncanakan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk guru ngaji yakni adanya laporan dari masyarakat kalau upah para guru ngaji di wilayah pemukiman warga terbilang masih sangat kecil antara Rp 100-200 ribu per bulan. 
Padahal, pengabdian mereka dalam mengajarkan ilmu agama, memiliki peranan penting dalam menentukan moral anak bangsa yang sampai kini masih gemar tawuran.
“Paling top, guru ngaji di kampung-kampung dapat gaji Rp 200 ribu per bulan. Bayangkan, buat makan saja tidak cukup, belum ditambah bayar kontrakan. Makanya mereka mesti dapat uang kesejahteraan,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/12).
Dikatakan Zainudin, sebelum pemberian tunjangan kesejahteraan diusulkan ke eksekutif, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap jumlah guru ngaji di wilayah pemukiman warga. Pendataan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan memanfaatkan aparatur RT maupun pengurus masjid setempat.
“Ini perlu diinventarisir. Proses pembagian tunjangannya nanti bisa di masjid. Karena kalau bukan guru ngaji, warga tidak akan ada yang mau datang mengambil tunjangan itu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

LBH: Pelaku Korupsi Seharusnya Dijerat dengan Pasal Pelanggaran Ham

Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsuddin Nurseha menilai, tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dengan prespektif HAM.
“(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan,” kata dia di Yogyakarta, Kamis (11/12).
Dia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba di Bantul, dengan tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dengan nilai korupsi Rp12,5 miliar. Dana yang dikorupsi, menurut Samsuddin, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tidak mampu di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dia.
Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat. Apalagi, hinga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.
“Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tidak terlalu berat.”
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) hingga Maret 2014 menunjukkan dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas dan sembilan kasus dinyatakan tidak diterima.
“Namun, dari seluruh terpidana korupsi tersebut belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tidak memberi efek jera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LBH: Pelaku Korupsi Seharusnya Dijerat dengan Pasal Pelanggaran Ham

Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsuddin Nurseha menilai, tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dengan prespektif HAM.
“(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan,” kata dia di Yogyakarta, Kamis (11/12).
Dia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba di Bantul, dengan tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dengan nilai korupsi Rp12,5 miliar. Dana yang dikorupsi, menurut Samsuddin, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tidak mampu di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dia.
Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat. Apalagi, hinga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.
“Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tidak terlalu berat.”
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) hingga Maret 2014 menunjukkan dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas dan sembilan kasus dinyatakan tidak diterima.
“Namun, dari seluruh terpidana korupsi tersebut belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tidak memberi efek jera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain