26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40844

Rupiah Dibuka Menguat 13 Poin ke Rp12.325

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta bergerak menguat sebesar 13 poin menjadi Rp12.325 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.338 per dolar AS.

Analis Platon Niaga Berjangka Lukman Leong mengatakan bahwa menjelang rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) rupiah bergerak stabil dengan kecenderungan menguat meski masih dalam kisaran terbatas.

“Pelaku pasar mengharapkan BI mengeluarkan kebijakan yang dapat menjaga inflasi di tengah potensi kenaikan yang cukup tinggi pasca penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” katanya di Jakarta, Kamis (11/12).

Menurut dia, Bank Indonesia masih memiliki ruang untuk menaikan suku bunga acuan (BI rate) untuk meredam laju inflasi ke depannya. Saat ini, BI rate berada pada level 7,75 persen.

Di sisi lain, lanjut dia, BI juga cukup aktif melakukan intervensi terhadap mata uang rupiah agar fluktuasinya tetap terjaga terhadap dolar AS.

“Meski intervensi yang dilakukan masih dalam skala kecil, namun cukup positif untuk menjaga mata uang rupia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Riset Woori Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada mengatakan bahwa penguatan mata uang rupiah masih tertahan seiring seiring pelemahan sejumlah harga komoditas serta penilaian masih akan melambatnya ekonomi Tinongkok.

“Rupiah masih berada di level Rp12.300-an per dolar AS, trennya masih cenderung negatif,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dipanggil Tim Faisal Basri, Petral Siap Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan  memanggil direksi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada 17 Desember 2014 mendatang untuk dimintai keterangan. Di mana hasilnya nanti akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM.

Selain itu, tim yang dinahkodai Faisal Basri itu juga meminta kepada Pertamina untuk menghadirkan data terkait pembelian atau impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk berapa diskon yang didapat dari Petral.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina mengaku siap dan akan sangat terbuka terhadap tim RTKM.

“Ya silahkan saja, kami sangat terbuka. Jika dipanggil ya kami akan datang untuk memberikan penjelasan,” kata Direktur Marketing and Trading Pertamina Ahmad Bambang saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Kamis (11/12).

Terkait Petral, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya pun saat ini tengah melakukan perubahan tata niaga dalam tubuh Petral.

“Kami sedang melakukan perubahan tata niaga yang seharusnya, mengikuti pola bisnis terapan industri minyak dunia. Beri kami waktu sebentar untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Djoko Siswanto mengatakan bahwa sudah diputuskan dalam rapat bahwa Rabu pekan depan tim akan memanggil Direksi Pertamina dan Petral untuk dimintai keterangan.

“Kita minta semua data terkait pembelian atau impor BBM dan minyak mentah, mereka pasti punya dong. Beli pasti ada kuitansi atau tanda bukti lainnya, yang sebelum-sebelumnya tidak pernah mau terbuka. Kita mau lihat mereka dapat diskon berapa dan harganya berapa,” ungkap Djoko kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dipanggil Tim Faisal Basri, Petral Siap Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) akan  memanggil direksi PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) pada 17 Desember 2014 mendatang untuk dimintai keterangan. Di mana hasilnya nanti akan menjadi salah satu bahan pertimbangan tim untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri ESDM.

Selain itu, tim yang dinahkodai Faisal Basri itu juga meminta kepada Pertamina untuk menghadirkan data terkait pembelian atau impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk berapa diskon yang didapat dari Petral.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina mengaku siap dan akan sangat terbuka terhadap tim RTKM.

“Ya silahkan saja, kami sangat terbuka. Jika dipanggil ya kami akan datang untuk memberikan penjelasan,” kata Direktur Marketing and Trading Pertamina Ahmad Bambang saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Kamis (11/12).

Terkait Petral, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya pun saat ini tengah melakukan perubahan tata niaga dalam tubuh Petral.

“Kami sedang melakukan perubahan tata niaga yang seharusnya, mengikuti pola bisnis terapan industri minyak dunia. Beri kami waktu sebentar untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Djoko Siswanto mengatakan bahwa sudah diputuskan dalam rapat bahwa Rabu pekan depan tim akan memanggil Direksi Pertamina dan Petral untuk dimintai keterangan.

“Kita minta semua data terkait pembelian atau impor BBM dan minyak mentah, mereka pasti punya dong. Beli pasti ada kuitansi atau tanda bukti lainnya, yang sebelum-sebelumnya tidak pernah mau terbuka. Kita mau lihat mereka dapat diskon berapa dan harganya berapa,” ungkap Djoko kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Lakukan Dumpimg, KADI Selidiki Impor Polyester Staple Fiber

Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF).

“KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49 persen dari total impor PSF,” kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/12).

Dengan adanya bukti bahwa importasi tersebut mengandung dumping, lanjut Ernawati, akan menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.

Penyelidikan dilakukan setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF), tersebut dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

Tata cara penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri seperti importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

KADI sendiri berkomitmen untuk menyelamatkan industri dalam negeri dan melindungi konsumen dengan terus melakukan penyelidikan terhadap barang impor dan masuk ke Indonesia namun bertujuan menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Lakukan Dumpimg, KADI Selidiki Impor Polyester Staple Fiber

Jakarta, Aktual.co — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF).

“KADI menemukan adanya bukti awal terdapatnya importasi yang mengandung dumping atas barang impor PSF yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan secara kumulatif sebesar 49 persen dari total impor PSF,” kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (11/12).

Dengan adanya bukti bahwa importasi tersebut mengandung dumping, lanjut Ernawati, akan menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.

Penyelidikan dilakukan setelah permohonan peninjauan kembali (sunset review) pengenaan BMAD yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri kepada KADI.

Penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF), tersebut dengan nomor pos tarif 5503.20.00.00 yang berasal dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

Tata cara penyelidikan pengenaan anti dumping berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan dan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/MDAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain industri dalam negeri seperti importir, eksportir/produsen dari India, Tiongkok, dan Taiwan.

KADI sendiri berkomitmen untuk menyelamatkan industri dalam negeri dan melindungi konsumen dengan terus melakukan penyelidikan terhadap barang impor dan masuk ke Indonesia namun bertujuan menjatuhkan produk sejenis di dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Inilah 12 Tempat Parkir Untuk Pelarangan Motor di Thamrin

Jakarta, Aktual.co —Mulai tgl 17 desember 2014, khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur jalan Jendral Sudirman- Bunderan HI- MH Thamrin- Jalan Medan Merdeka barat.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para pengguna motor untuk memarkir kendaraannya:
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,2. Menara BDN, 400 motor,3. Gedung Jaya, 160 motor,4. Skyline Building, 495 motor,5. Sarinah, 73 motor,6. Gedung BII, 640 motor,7. Gedung Kosgoro, 150 motor,8. Plaza Permata, 200 motor,9. Gedung Oil, 160 motor,10. Wisma Nusantara, 600 motor,11. Grand Indonesia, 1.950 motor,12. IRTI Monas, 700 motor,Sedangkan untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua yakni Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain