26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40845

Inilah 12 Tempat Parkir Untuk Pelarangan Motor di Thamrin

Jakarta, Aktual.co —Mulai tgl 17 desember 2014, khusus untuk kendaraan roda 2 (motor) dilarang melintasi jalur jalan Jendral Sudirman- Bunderan HI- MH Thamrin- Jalan Medan Merdeka barat.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para pengguna motor untuk memarkir kendaraannya:
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,2. Menara BDN, 400 motor,3. Gedung Jaya, 160 motor,4. Skyline Building, 495 motor,5. Sarinah, 73 motor,6. Gedung BII, 640 motor,7. Gedung Kosgoro, 150 motor,8. Plaza Permata, 200 motor,9. Gedung Oil, 160 motor,10. Wisma Nusantara, 600 motor,11. Grand Indonesia, 1.950 motor,12. IRTI Monas, 700 motor,Sedangkan untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua yakni Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kota Tangerang Canangkan Gerakan Sekolah Bersih

Jakarta, Aktual.co —Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mencanangkan gerakan sekolah bersih dengan menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk mewujudkan lembaga pendidikan berwawasan lingkungan. Hal tersebut dapat membangun budaya hidup bersih di lingkungan sekolah, yang merupakan tanggungjawab bersama yang harus disinergikan antara para pendidik, siswa dan orang tua.
Program kebersihan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Apalagi program kebersihan ini sangat menunjang terwujudnya kota layak huni (Livable City). Membangun sekolah bersih merupakan sarana yang efektif dan tepat sasaran apalagi anak didik merupakan kader dan generasi yang bisa diharapkan untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini.
“Saya minta ajak guru, anak didik dan orang tua untuk terlibat langsung dalam kebersihan melalui gerakan sekolah bersih,” katanya, Kamis (11/12).
Wali kota juga mengajak kepala sekolah untuk merealisasikan program Tangerang Jempol seperti yang telah dilakukan pada saat Festival Tangerang Bersih 2. Hal ini dapat diwujudkan dengan program sekolah adiwiyata. Maka dari itu para kepala sekolah juga dapat melakukan inovasi untuk kebersihan lingkungan sekolah masing-masing.
Kemudian, ditegaskannya bila penghargaan adipura bukan merupakan target dalam bidang kebersihan. Namun, yang perlu dilakukan adalah perubahan mindset dan pola hidup anak didik dan masyarakat. “Jumlah anak yang bersekolah di Kota Tangerang mencapai sekitar 400 ribu anak didik. Bila mereka terus diajarkan tentang pola hidup bersih dan sehat nantinya akan tumbuh mindset dan kesadaran budaya yang sehat,” katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ivan Yudianto mengatakan, sebanyak 250 kepala sekolah dari delapan kecamatan telah diberikan sosialisasi mengenai gerakan sekolah sehat.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan komprehenshif tentang membangun sekolah bersih,” katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menambahkan kepada sekolah untuk terus mendukung program sekolah bersih dalam rangka mendidik siswa untuk membiasakan mengelola sampah dengan menerapkan pola konsep 3 R.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kota Tangerang Canangkan Gerakan Sekolah Bersih

Jakarta, Aktual.co —Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mencanangkan gerakan sekolah bersih dengan menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk mewujudkan lembaga pendidikan berwawasan lingkungan. Hal tersebut dapat membangun budaya hidup bersih di lingkungan sekolah, yang merupakan tanggungjawab bersama yang harus disinergikan antara para pendidik, siswa dan orang tua.
Program kebersihan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang yang akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Apalagi program kebersihan ini sangat menunjang terwujudnya kota layak huni (Livable City). Membangun sekolah bersih merupakan sarana yang efektif dan tepat sasaran apalagi anak didik merupakan kader dan generasi yang bisa diharapkan untuk menumbuhkan kesadaran sejak dini.
“Saya minta ajak guru, anak didik dan orang tua untuk terlibat langsung dalam kebersihan melalui gerakan sekolah bersih,” katanya, Kamis (11/12).
Wali kota juga mengajak kepala sekolah untuk merealisasikan program Tangerang Jempol seperti yang telah dilakukan pada saat Festival Tangerang Bersih 2. Hal ini dapat diwujudkan dengan program sekolah adiwiyata. Maka dari itu para kepala sekolah juga dapat melakukan inovasi untuk kebersihan lingkungan sekolah masing-masing.
Kemudian, ditegaskannya bila penghargaan adipura bukan merupakan target dalam bidang kebersihan. Namun, yang perlu dilakukan adalah perubahan mindset dan pola hidup anak didik dan masyarakat. “Jumlah anak yang bersekolah di Kota Tangerang mencapai sekitar 400 ribu anak didik. Bila mereka terus diajarkan tentang pola hidup bersih dan sehat nantinya akan tumbuh mindset dan kesadaran budaya yang sehat,” katanya.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Ivan Yudianto mengatakan, sebanyak 250 kepala sekolah dari delapan kecamatan telah diberikan sosialisasi mengenai gerakan sekolah sehat.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan komprehenshif tentang membangun sekolah bersih,” katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menambahkan kepada sekolah untuk terus mendukung program sekolah bersih dalam rangka mendidik siswa untuk membiasakan mengelola sampah dengan menerapkan pola konsep 3 R.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Laksamana Sukardi: SKL BLBI Sesuai Intruksi Megawati

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sudah sesuai  dengan instruksi presiden saat itu Megawati Soekarnoputri yakni Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang bersumber dari ketetapan MPR Nomor 10 tahun 2001.
“Semuanya adalah out of core statement pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian,” kata Sukardi usai diperiksa di KPK, Rabu (10/12) malam.
Namun, kata dia, ada sekitar delapan atau sembilan obligor yang ternyata melarikan ke luar negeri dan tidak membayar utang mereka. “Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas,” kata Sukardi.
Dia mengatakan SKL tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas). “Dalam UU Propenas dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum.”
Untuk diketahui SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.  Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.
Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Laksamana Sukardi: SKL BLBI Sesuai Intruksi Megawati

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, penerbitan Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sudah sesuai  dengan instruksi presiden saat itu Megawati Soekarnoputri yakni Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang bersumber dari ketetapan MPR Nomor 10 tahun 2001.
“Semuanya adalah out of core statement pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian,” kata Sukardi usai diperiksa di KPK, Rabu (10/12) malam.
Namun, kata dia, ada sekitar delapan atau sembilan obligor yang ternyata melarikan ke luar negeri dan tidak membayar utang mereka. “Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas,” kata Sukardi.
Dia mengatakan SKL tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas). “Dalam UU Propenas dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum.”
Untuk diketahui SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.  Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.
Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Fasilitas Minim, DKP NTT Sulit Cegah Illegal Fishing

Kupang, Aktual.co — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Abraham Maulaka mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencegah illegal fising di daerah ini karena minim fasillitas. Pihaknya hanya memiliki satu kapal patroli untuk mengawasi perairan di daerah dari aksi pencurian ikan atau illegal fishing oleh kapal-kapal asing .  Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua kabupaten di daerah itu untuk pengadaan kapal patroli guna pengamanan wilayah laut.
“Dengan luas wilayah perairan NTT 250 ribu kilo meter persegi, peralatan yang kita miliki tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada, terutama pengamanan wilayah laut dari aksi illegal fishing,” kata Abraham Maulaka, di Kupang, Kamis (11/12).
Dia menyebutkan, untuk pengamanan wilayah laut di NTT, dibutuhkan tiga cluster pengawasan yakni pengawasan untuk perairan Timor yang berpusat di Kupang, periaran Flores di Maumere, dan perairan  Sumba yang berpusat di Waikabubak.
Selama ini, untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan NTT, telah dibentuk Badan Koordinasi Pengamanan Laut (Bakorkamla) yang melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk TNI Angkatan Laut dan Polair.
“Sejauh ini kapal-kapal asing jarang ditemukan masuk wilayah perairan NTT. Kebanyakan kapal-kapal dari luar yang mencari ikan di NTT berasal dari Bali. Namun, dengan modus banyak kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia seperti yang tertangkap di beberapa tempat, maka kapal-kapal itu juga harus ditelusuri dokumennya,” ujarnya.
Maulaka menegaskan, praktik pencurian ikan juga dilakukan dengan modus  transhipment (alih muatan) di tengah laut. Ini terjadi antara kapal berbendera Indonesia  dengan kapal-kapal berbendera asing. Hal ini sangat merugikan negara karena berkaitan dengan pajak.
Mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pencurian Ikan yang baru dibentuk Menteri  Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Maulaka mengatakan, belum ada instruksi untuk pembentukan Satgas tersebut di tingkat daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain