27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40870

DPR: Jaksa Agung Harus Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera melakukan ekseskusi terhadap 64 narapidana yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Hal itu menyusul penolakan grasi kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati, secara hukum harus dilakukan dengan ditolaknya itu, negara berkewajiban untuk eksekusi hukuman tersebut,” kata Aziz kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Ia pun mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap narapidana narkoba itu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Kan Nggak melanggar, karena memungkinkan hukuman mati untuk extraordinary crime,” ucap dia.
Ditanya lebih lanjut, soal adanya warga negara asing yang ikut serta dalam eksekusi mati tersebut? Politisi Partai Golkar itu siapapun yang melakukan di Indonesia, maka hukum nasional harus dijunjung tinggi.
“Warga negara manapun yang melakukan di Indonesia, itu berlaku hukum nasional. Kalau diplomatik kan silahkan ke Deplu,” pungksnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo berkukuh tidak akan mengampuni 64 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dia memastikan penolakan permohonan grasi para terpidana sudah menjadi harga mati.
“Tidak ada ampunan untuk para pengedar narkoba,” kata Jokowi saat memberikan kuliah umum di depan 300-an akademikus dan mahasiswa di Balai Senat, Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa siang, (9/12).
Menurut Jokowi, masalah narkoba saat ini benar-benar dalam tahap darurat. Semua instansi dan lembaga seolah-olah tak lepas dari pengaruh barang haram itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR: Jaksa Agung Harus Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera melakukan ekseskusi terhadap 64 narapidana yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Hal itu menyusul penolakan grasi kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau memang presiden keluarkan SK penolakan grasi, Jaksa Agung bisa langsung eksekusi mati, secara hukum harus dilakukan dengan ditolaknya itu, negara berkewajiban untuk eksekusi hukuman tersebut,” kata Aziz kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Ia pun mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap narapidana narkoba itu tidak dapat dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
“Kan Nggak melanggar, karena memungkinkan hukuman mati untuk extraordinary crime,” ucap dia.
Ditanya lebih lanjut, soal adanya warga negara asing yang ikut serta dalam eksekusi mati tersebut? Politisi Partai Golkar itu siapapun yang melakukan di Indonesia, maka hukum nasional harus dijunjung tinggi.
“Warga negara manapun yang melakukan di Indonesia, itu berlaku hukum nasional. Kalau diplomatik kan silahkan ke Deplu,” pungksnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo berkukuh tidak akan mengampuni 64 terpidana kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Dia memastikan penolakan permohonan grasi para terpidana sudah menjadi harga mati.
“Tidak ada ampunan untuk para pengedar narkoba,” kata Jokowi saat memberikan kuliah umum di depan 300-an akademikus dan mahasiswa di Balai Senat, Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa siang, (9/12).
Menurut Jokowi, masalah narkoba saat ini benar-benar dalam tahap darurat. Semua instansi dan lembaga seolah-olah tak lepas dari pengaruh barang haram itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Komisi X DPR Dukung Menpora Ambil Alih Pengelolaan GBK

Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, mendukung rencana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengambil alih pengelolaan komplek Gelora Bung Karno (GBK).

“Saya dukung Menpora (Imam Nahrawi ambil alih pengelolaan) supaya satu atap,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hasjim ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (10/12).

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, dukungan tersebut berdasarkan pada bidang kementerian yang dikelola oleh Menpora, yakni olahraga dan kepemudaan.

“Kemenpora mengetahui cara perencanaan, fasilitas dan prestasi untuk mengembangkan olahraga,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kemenpora berencana untuk mengambil alih pengelolaan komplek GBK dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

“Saya sudah tanda tangan surat untuk Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara) yang ditembuskan untuk Setneg. Ini untuk mengambil alih pengelolaan GBK,” papar Menpora ketika rapat dengan pengurus cabor di gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Saat ini, pengelolaan komplek GBK dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang saat ini dipimpin oleh Raja Parlindungan Pane.

Seperti diketahui, PPKGBK adalah perusahaan dibawah naungan Kemensetneg, yang dipercaya untuk mengelola komplek GBK.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi X DPR Dukung Menpora Ambil Alih Pengelolaan GBK

Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, mendukung rencana Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengambil alih pengelolaan komplek Gelora Bung Karno (GBK).

“Saya dukung Menpora (Imam Nahrawi ambil alih pengelolaan) supaya satu atap,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ridwan Hasjim ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (10/12).

Dijelaskan politisi Partai Golkar ini, dukungan tersebut berdasarkan pada bidang kementerian yang dikelola oleh Menpora, yakni olahraga dan kepemudaan.

“Kemenpora mengetahui cara perencanaan, fasilitas dan prestasi untuk mengembangkan olahraga,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kemenpora berencana untuk mengambil alih pengelolaan komplek GBK dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).

“Saya sudah tanda tangan surat untuk Kemenpan (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara) yang ditembuskan untuk Setneg. Ini untuk mengambil alih pengelolaan GBK,” papar Menpora ketika rapat dengan pengurus cabor di gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Saat ini, pengelolaan komplek GBK dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang saat ini dipimpin oleh Raja Parlindungan Pane.

Seperti diketahui, PPKGBK adalah perusahaan dibawah naungan Kemensetneg, yang dipercaya untuk mengelola komplek GBK.

Artikel ini ditulis oleh:

FIFA Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Komisi Disiplin Badan Sepak Bola Dunia (FIFA), menjatuhkan sanksi terhadap tiga klub Indonesia, karena membocorkan data mengenai informasi transfer yang sangat rahasia di media sosial.

Seperti dikutip dari situs resmi FIFA, Rabu (10/12), Persebaya Surabaya dan Persires Bali Devata masing-masing disanksi denda 25.000 Franch Swiss (Rp318 juta) karena mempublikasikan data FIFA “Transfer Matching System” (TMS) melalui akun Twitter.

Sementara klub PSIS Semarang harus membayar dengan 15.000 Franc Swiss (Rp190 juta) karena mempublikasikan ulang isi Twitter tersebut dan mempublikasi surat rahasia yang dikirim TMS FIFA.

Ketiga klub itu juga mendapat surat teguran dan pemberitahuan mengenai sanksi tersebut Selasa (9/12).

Sanksi tersebut terkait peraturan FIFA mengenai status dan transfer pemain.

Ini untuk pertama kalinya Komisi Disiplin FIFA memberi sanksi kepada klub sepak bola terkait pembocoran data rahasia lewat media sosial.

Mereka mengikuti investigasi oleh FIFA TMH GmbH – bagian di FIFA yang bertugas memastikan bahwa transfer internasional pemain profesional dilaksanakan sesuai TMS, yang diwajibkan sejak Oktober 2010.

Data secara daring (online) tersebut bersifat rahasia terbatas untuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam suatu urusan transfer.

Artikel ini ditulis oleh:

FIFA Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Komisi Disiplin Badan Sepak Bola Dunia (FIFA), menjatuhkan sanksi terhadap tiga klub Indonesia, karena membocorkan data mengenai informasi transfer yang sangat rahasia di media sosial.

Seperti dikutip dari situs resmi FIFA, Rabu (10/12), Persebaya Surabaya dan Persires Bali Devata masing-masing disanksi denda 25.000 Franch Swiss (Rp318 juta) karena mempublikasikan data FIFA “Transfer Matching System” (TMS) melalui akun Twitter.

Sementara klub PSIS Semarang harus membayar dengan 15.000 Franc Swiss (Rp190 juta) karena mempublikasikan ulang isi Twitter tersebut dan mempublikasi surat rahasia yang dikirim TMS FIFA.

Ketiga klub itu juga mendapat surat teguran dan pemberitahuan mengenai sanksi tersebut Selasa (9/12).

Sanksi tersebut terkait peraturan FIFA mengenai status dan transfer pemain.

Ini untuk pertama kalinya Komisi Disiplin FIFA memberi sanksi kepada klub sepak bola terkait pembocoran data rahasia lewat media sosial.

Mereka mengikuti investigasi oleh FIFA TMH GmbH – bagian di FIFA yang bertugas memastikan bahwa transfer internasional pemain profesional dilaksanakan sesuai TMS, yang diwajibkan sejak Oktober 2010.

Data secara daring (online) tersebut bersifat rahasia terbatas untuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam suatu urusan transfer.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain