25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40897

Mantan Kadisnakertrans Pekalongan Dipanggil Kejari

Semarang, Aktual.co — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekalongan Budianto dipanggil Kejaksaan Negeri Pekalongan, Selasa (9/12). 
Pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan kasus pemotongan bantuan bedah rumah 2013 dari Kementerian Sosial.
Dalam kasus tersebut, Kejari mengindikasi dana yang diberikan kepada penerima manfaat dipotong 10 persen oleh pihak-pihak terkait dari pagu per rumah sebesar Rp10 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Pindo Kartikani membenarkan melakukan pemanggilan terkait pemeriksaan
“Iya pemanggikan itu masih dalam tahap permintaan keterangan, bukan pemeriksaan. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Pindo di kantor Kejari Pekalongan, jalan Mataram, Rabu (10/12).
Pihaknya masih dalam tahap penyilidikan atas dugaan bantuan langsung tersebut. Sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan sebagai bahan pemeriksaan.
Untuk menetapkan tersangka penyidik masih melibatkan ahli guna mengecek besaran dana bansos dengan hasil pekerjaan. Selain itu, diperlukan keterangan bukti yang kuat dan dua saksi.
“Kita sudah cek di dua Kelurahan, serta pemeriksaan dan melibatkan ahli. Kita undang ahli dari Dinas Pekerjaan Umum.”
Beberapa saksi penerima manfaat yang dipanggil tersebar dari warga Kelurahan Baros, Landungsari, dan Kebulen.
Dalam kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan korupsi. Beberapa orang yang dijadikan saksi dari unsur Kelompok Swadya Masyarakat (KSM), Perangkat Kelurahan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Kadisnakertrans Pekalongan Dipanggil Kejari

Semarang, Aktual.co — Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekalongan Budianto dipanggil Kejaksaan Negeri Pekalongan, Selasa (9/12). 
Pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan kasus pemotongan bantuan bedah rumah 2013 dari Kementerian Sosial.
Dalam kasus tersebut, Kejari mengindikasi dana yang diberikan kepada penerima manfaat dipotong 10 persen oleh pihak-pihak terkait dari pagu per rumah sebesar Rp10 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Pindo Kartikani membenarkan melakukan pemanggilan terkait pemeriksaan
“Iya pemanggikan itu masih dalam tahap permintaan keterangan, bukan pemeriksaan. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Pindo di kantor Kejari Pekalongan, jalan Mataram, Rabu (10/12).
Pihaknya masih dalam tahap penyilidikan atas dugaan bantuan langsung tersebut. Sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan sebagai bahan pemeriksaan.
Untuk menetapkan tersangka penyidik masih melibatkan ahli guna mengecek besaran dana bansos dengan hasil pekerjaan. Selain itu, diperlukan keterangan bukti yang kuat dan dua saksi.
“Kita sudah cek di dua Kelurahan, serta pemeriksaan dan melibatkan ahli. Kita undang ahli dari Dinas Pekerjaan Umum.”
Beberapa saksi penerima manfaat yang dipanggil tersebar dari warga Kelurahan Baros, Landungsari, dan Kebulen.
Dalam kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasi adanya dugaan korupsi. Beberapa orang yang dijadikan saksi dari unsur Kelompok Swadya Masyarakat (KSM), Perangkat Kelurahan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Permasalahan Kredit Dominasi Pengaduan OJK Sulut

Jakarta, Aktual.co — Pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara yakni paling besar permasalahan dengan dunia perbankan.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 75 pengaduan masyarakat ke OJK soal perbankan dan didominasi oleh masalah kredit sebanyak 58 kasus dan 17 simpanan,” kata Deputy OJK Sulutgomalut, Dwi Suharyanto di Manado, Rabu (10/12).

Dwi mengatakan biasanya masyarakat datang memberikan pengaduan soal kredit yang terjadi antara nasabah tersebut dengan pihak bank.

“Sebelum melakukan tanda tangan kontrak, si nasabah tidak membaca keseluruhan surat kontrak kredit tersebut, sehingga saat terjadi keterlambatan pembayaran atau apapun itu, pihak bank akan melakukan tindakan sesuai yang tercantum di kontrak,” jelasnya.

Namun, katanya, kadang-kadang hal tersebut, tidak diketahui oleh nasabah, karena tidak membaca keseluruhan isi kontrak kredit. Selain kasus perbankan juga ada dari asuransi dan pendanaan kendaraan baik motor maupun mobil.

Jika ada laporan tersebut, katanya, OJK akan berusaha mencari jalan keluar sehingga baik nasabah maupun perbankan sama-sama mendapatkan hasil yang terbaik yakni kesepakatan.

Oleh karena itu, katanya, OJK mengharapkan kepada perbankan maupun pemberi jasa lainnya agar menyampaikan informasi produk/layanan dengan akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, menyediakan ringkasan informasi produk/layanan terkait risiko, manfaat dan biaya produk, serta syarat dan ketentuannya.

Menginformasikan perubahan informasi produk kepada konsumen paling lambat 30 hari sebelum berlaku. Konsumen berhak memutuskan kontrak jika tidak setuju.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Permasalahan Kredit Dominasi Pengaduan OJK Sulut

Jakarta, Aktual.co — Pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara yakni paling besar permasalahan dengan dunia perbankan.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 75 pengaduan masyarakat ke OJK soal perbankan dan didominasi oleh masalah kredit sebanyak 58 kasus dan 17 simpanan,” kata Deputy OJK Sulutgomalut, Dwi Suharyanto di Manado, Rabu (10/12).

Dwi mengatakan biasanya masyarakat datang memberikan pengaduan soal kredit yang terjadi antara nasabah tersebut dengan pihak bank.

“Sebelum melakukan tanda tangan kontrak, si nasabah tidak membaca keseluruhan surat kontrak kredit tersebut, sehingga saat terjadi keterlambatan pembayaran atau apapun itu, pihak bank akan melakukan tindakan sesuai yang tercantum di kontrak,” jelasnya.

Namun, katanya, kadang-kadang hal tersebut, tidak diketahui oleh nasabah, karena tidak membaca keseluruhan isi kontrak kredit. Selain kasus perbankan juga ada dari asuransi dan pendanaan kendaraan baik motor maupun mobil.

Jika ada laporan tersebut, katanya, OJK akan berusaha mencari jalan keluar sehingga baik nasabah maupun perbankan sama-sama mendapatkan hasil yang terbaik yakni kesepakatan.

Oleh karena itu, katanya, OJK mengharapkan kepada perbankan maupun pemberi jasa lainnya agar menyampaikan informasi produk/layanan dengan akurat, jujur, jelas, tidak menyesatkan, menyediakan ringkasan informasi produk/layanan terkait risiko, manfaat dan biaya produk, serta syarat dan ketentuannya.

Menginformasikan perubahan informasi produk kepada konsumen paling lambat 30 hari sebelum berlaku. Konsumen berhak memutuskan kontrak jika tidak setuju.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

RUU Kamnas Dipaksakan, Pemerintah akan Gunakan Cara Militeristik

Jakarta, Aktual.co — Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasioanal (Kamnas) dan RUU Rahasia Negara ketika di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akibat mutitafsir.
Salah satunya, membuka jalan bagi pemerintah yang sedang berkuasa menggunakan militer untuk meredam lawan-lawan politiknya, maupun menangani gejolak di masyarakat akibat kebijakan.
“Iya, akhirnya dengan berlindung dibalik uu kamnas itu pemerntha sering kali menafsirkan bisa menggunakan secara sah penggunaan kekuatan militer (dalam negeri) dalam menangani gejolak yang terjdi di masyarakat, padahal gejolak itu terjdi akbat kebijkan yg justru dilakukan pemerintaah,” ucap Ferry Juliantoro, aktivis penolak kenaikan harga BBM, di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia mengatakan meski tidak secara detail mengetahui isi RUU tersebut. Namun, secara umum ketentuan tentang Kamnas multi tafsir.
” Saya detilnya kurang tau mungkin teman-temna di kontras atau LSM soal HAM lebih mengerti. Tetapi secra umum penggunaan UU kamnas ini sering digunakan krna multi tafsir yg sring digunakan oleh pemerinth yg sdng berkuasa untuk meredam lawan2 politknya,” tandasnya Ketua DPD Gerindra Jawa Barat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

RUU Kamnas Dipaksakan, Pemerintah akan Gunakan Cara Militeristik

Jakarta, Aktual.co — Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasioanal (Kamnas) dan RUU Rahasia Negara ketika di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akibat mutitafsir.
Salah satunya, membuka jalan bagi pemerintah yang sedang berkuasa menggunakan militer untuk meredam lawan-lawan politiknya, maupun menangani gejolak di masyarakat akibat kebijakan.
“Iya, akhirnya dengan berlindung dibalik uu kamnas itu pemerntha sering kali menafsirkan bisa menggunakan secara sah penggunaan kekuatan militer (dalam negeri) dalam menangani gejolak yang terjdi di masyarakat, padahal gejolak itu terjdi akbat kebijkan yg justru dilakukan pemerintaah,” ucap Ferry Juliantoro, aktivis penolak kenaikan harga BBM, di Jakarta, Rabu (10/12).
Ia mengatakan meski tidak secara detail mengetahui isi RUU tersebut. Namun, secara umum ketentuan tentang Kamnas multi tafsir.
” Saya detilnya kurang tau mungkin teman-temna di kontras atau LSM soal HAM lebih mengerti. Tetapi secra umum penggunaan UU kamnas ini sering digunakan krna multi tafsir yg sring digunakan oleh pemerinth yg sdng berkuasa untuk meredam lawan2 politknya,” tandasnya Ketua DPD Gerindra Jawa Barat itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain