28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40935

Jokowi Pastikan Tak Beri Grasi Pengedar Narkoba

Yogyakarta, Aktual.co — Presiden republik Indonesia, Joko Widodo menilai saat ini negara sedang dalam keadaan darutat narkoba. 
Hal itu dikatakan melihat kondisi peredaran narkoba yang saat ini sudah mengkhawatirkan. Karena itu dirinya tidak akan memberi ampun sedikitpun pada para pengedar narkoba.
Saat ini tercatat ada sebanyak 4,5 juta penduduk Indonesia yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 1,2 juta penduduk sudah tidak dapat direhabilitasi karena mengalami kecanduan yang sangat parah. 
Bahkan, ada sekitar 40-50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya karena narkoba.
“Saya katakan saat ini kita berada dalam situasi darurat narkoba. Saya bahkan menerima surat (pengajuan grasi) dari sebanyak 64 pengedar berat (narkoba) yang telah dihukum mati. Mereka datang ke meja saya meminta grasi. Saya tanya, Apa yg harus saya lakukan?” Katanya saat mengisi kuliah umum di balai senat UGM, Selasa (9/12).
Jokowi memastikan tidak akan memberi pengampunan sedikitpun bagi semua pengedar narkoba tersebut.
“Tidak ada ampun bagi narkoba. Karena saat ini semua institusi sudah dimasuki barang haram ini. Karena itu ini harus segera dihentikan. Hal ini diperlukan sebagai shock therapy.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Pastikan Tak Beri Grasi Pengedar Narkoba

Yogyakarta, Aktual.co — Presiden republik Indonesia, Joko Widodo menilai saat ini negara sedang dalam keadaan darutat narkoba. 
Hal itu dikatakan melihat kondisi peredaran narkoba yang saat ini sudah mengkhawatirkan. Karena itu dirinya tidak akan memberi ampun sedikitpun pada para pengedar narkoba.
Saat ini tercatat ada sebanyak 4,5 juta penduduk Indonesia yang terkena narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 1,2 juta penduduk sudah tidak dapat direhabilitasi karena mengalami kecanduan yang sangat parah. 
Bahkan, ada sekitar 40-50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap harinya karena narkoba.
“Saya katakan saat ini kita berada dalam situasi darurat narkoba. Saya bahkan menerima surat (pengajuan grasi) dari sebanyak 64 pengedar berat (narkoba) yang telah dihukum mati. Mereka datang ke meja saya meminta grasi. Saya tanya, Apa yg harus saya lakukan?” Katanya saat mengisi kuliah umum di balai senat UGM, Selasa (9/12).
Jokowi memastikan tidak akan memberi pengampunan sedikitpun bagi semua pengedar narkoba tersebut.
“Tidak ada ampun bagi narkoba. Karena saat ini semua institusi sudah dimasuki barang haram ini. Karena itu ini harus segera dihentikan. Hal ini diperlukan sebagai shock therapy.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Judi Online Segera Masuk Persidangan

 Jakarta, Aktual.co — Berkas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono (MB) yang menjadi tersangka suap judi online, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Tipikor Mabes Polri, Kombes Samudi mengatakan, bahwa berkas milik perwira menengah polri itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Selasa (9/12). Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus suap Murjoko berkasnya sudah P21 dan langsung ditahap duakan karena itu sudah kewajiban penyidik. Tahap dua dibawa ke Kejari Jaksel,” kata Samudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan sejumlah uang senilai lebih dari Rp5miliar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita serahkan JPU, Kejari Jaksel. Kita sudah koordinasi dengan JPU. Jadi sore hari ini kita serahkan,” ujarnya.
Dengan menggunakan batik merah marun, Murjoko memilih kunci mulut saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk mobil avanza hitam bernopol B1906 DSN pukul 14.30 WIB.
MB diancam hukuman penjara, maksimal 20 tahun. “Ancamannya bisa maksimal 20 tahun paling rendah itu empat tahun,” jelas Samudi.
Sebelumnya, Murjoko diciduk terkait uang pelicin yang didapatnya dari membuka blokir rekening pelaku judi on line. Murjoko menerima suap uang tunai sebanyak Rp 5.000.100.000 dan USD 168 ribu dari tersangka DT dan T.
Selain MB, kasus melibatkan AKP S (DS). Mereka diduga menerima suap, karena jasanya membuka 18 rekening bandar judi online yang diblokir. Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Judi Online Segera Masuk Persidangan

 Jakarta, Aktual.co — Berkas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono (MB) yang menjadi tersangka suap judi online, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Tipikor Mabes Polri, Kombes Samudi mengatakan, bahwa berkas milik perwira menengah polri itu telah dinyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Selasa (9/12). Saat ini, tersangka dan barang bukti tengah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kasus suap Murjoko berkasnya sudah P21 dan langsung ditahap duakan karena itu sudah kewajiban penyidik. Tahap dua dibawa ke Kejari Jaksel,” kata Samudi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Dalam pelimpahan tersebut, turut disertakan sejumlah uang senilai lebih dari Rp5miliar dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kita serahkan JPU, Kejari Jaksel. Kita sudah koordinasi dengan JPU. Jadi sore hari ini kita serahkan,” ujarnya.
Dengan menggunakan batik merah marun, Murjoko memilih kunci mulut saat diberondong pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk mobil avanza hitam bernopol B1906 DSN pukul 14.30 WIB.
MB diancam hukuman penjara, maksimal 20 tahun. “Ancamannya bisa maksimal 20 tahun paling rendah itu empat tahun,” jelas Samudi.
Sebelumnya, Murjoko diciduk terkait uang pelicin yang didapatnya dari membuka blokir rekening pelaku judi on line. Murjoko menerima suap uang tunai sebanyak Rp 5.000.100.000 dan USD 168 ribu dari tersangka DT dan T.
Selain MB, kasus melibatkan AKP S (DS). Mereka diduga menerima suap, karena jasanya membuka 18 rekening bandar judi online yang diblokir. Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mahasiswa ITB Gadungan Bawa Kabur Mobil Ibu Kostnya

Bandung, Aktual.co — Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menangkap Herman (28) karena melakukan pencurian satu unit mobil beserta STNK dan BPKB milik Dewi MW (77), pemilik kost-kostan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina.
“Jadi modus itu (jadi mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina) agar ibu kosnya yang juga korbannya lengah dan dekat dengan tersangka,” katanya, Selasa (9/12).
Herman pun mulai memperhatikan tingkah laku ibu kosnya, termasuk dimana menyimpan kunci dan surat-surat mobilnya.
“Saat itu tersangka membawa kabur mobil dan menjualnya di Jatinangor dengan harga Rp55 juta. Kita tangkap berdasarkan penyelidikan didaerah sana juga,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis sedan, satu buah kunci duplikat kendaraan, satu buah telepon genggam milik tersangka dan satu buku BPKP kendaraan.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mahasiswa ITB Gadungan Bawa Kabur Mobil Ibu Kostnya

Bandung, Aktual.co — Sat Reskrim Polrestabes Bandung, menangkap Herman (28) karena melakukan pencurian satu unit mobil beserta STNK dan BPKB milik Dewi MW (77), pemilik kost-kostan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa untuk mengelabui korban, pelaku mengaku sebagai mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina.
“Jadi modus itu (jadi mahasiswa S2 ITB dan bekerja di Pertamina) agar ibu kosnya yang juga korbannya lengah dan dekat dengan tersangka,” katanya, Selasa (9/12).
Herman pun mulai memperhatikan tingkah laku ibu kosnya, termasuk dimana menyimpan kunci dan surat-surat mobilnya.
“Saat itu tersangka membawa kabur mobil dan menjualnya di Jatinangor dengan harga Rp55 juta. Kita tangkap berdasarkan penyelidikan didaerah sana juga,” jelasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis sedan, satu buah kunci duplikat kendaraan, satu buah telepon genggam milik tersangka dan satu buku BPKP kendaraan.
“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman 5 tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain