28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40937

Kemenko PMK Apresiasi Buku ‘Laut dan Kebudayaan’

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengapresiasi terbitnya buku ‘Laut dan Kebudayaan’ untuk memberikan masukan bagi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai bangsa maritim yang kuat.

“Pemerintah mengapresiasi terbitnya buku ini,” kata Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kemenko PMK Haswan Yunaz pada acara bedah buku di Gedung Museum Nasional Jakarta, Selasa (09/12).

Dia menjelaskan, pemerintah berharap melalui buku tersebut, ada suatu pemahaman utuh tentang kaitan antara laut dan kebudayaan.

“Tujuannya agar kita dapat mengelola laut dan budaya dengan lebih baik melalui masukan dan informasi dari buku tersebut, baik dari segi pengelolaan sumberdaya laut, ilmu dan teknologi perkapalan, kajian sastra, antropologi dan semangat bahari,” katanya.

Dia menambahkan, Kemenko PMK berharap semua kementerian dan lembaga semakin memberikan perhatian besar pada bidang laut dan kebudayaan sehingga cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat terealisasi.

Sementara itu, buku berjudul “Laut dan Kebudayaan” tersebut ditulis oleh Mukhlis Paeni, Achmad Fediyani, Prof Dr Abdul Muis M.Sc, Martono Yuwono dan Arif Satria.

Pada buku tersebut terdapat pengantar dari Rokhmin Dahuri yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001 – 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenko PMK Apresiasi Buku ‘Laut dan Kebudayaan’

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengapresiasi terbitnya buku ‘Laut dan Kebudayaan’ untuk memberikan masukan bagi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai bangsa maritim yang kuat.

“Pemerintah mengapresiasi terbitnya buku ini,” kata Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kemenko PMK Haswan Yunaz pada acara bedah buku di Gedung Museum Nasional Jakarta, Selasa (09/12).

Dia menjelaskan, pemerintah berharap melalui buku tersebut, ada suatu pemahaman utuh tentang kaitan antara laut dan kebudayaan.

“Tujuannya agar kita dapat mengelola laut dan budaya dengan lebih baik melalui masukan dan informasi dari buku tersebut, baik dari segi pengelolaan sumberdaya laut, ilmu dan teknologi perkapalan, kajian sastra, antropologi dan semangat bahari,” katanya.

Dia menambahkan, Kemenko PMK berharap semua kementerian dan lembaga semakin memberikan perhatian besar pada bidang laut dan kebudayaan sehingga cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dapat terealisasi.

Sementara itu, buku berjudul “Laut dan Kebudayaan” tersebut ditulis oleh Mukhlis Paeni, Achmad Fediyani, Prof Dr Abdul Muis M.Sc, Martono Yuwono dan Arif Satria.

Pada buku tersebut terdapat pengantar dari Rokhmin Dahuri yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2001 – 2004.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelaku Pembunuhan Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014.
Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelaku Pembunuhan Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014.
Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Fadli Zon: KPK Beraninya Kasus Kecil

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR, Fadli Zon berharap KPK bisa melakukan tugas dan kewajibannya memberantas korupsi. Saat ini KPK diragukan keberaniannya melakukan tugas memberantas korupsi, lantaran korupsi-korupsi skala besar sampai saat ini tidak tersentuh.
“Banyak kasus besar di Indonesia yang sampai saat ini tidak tersentuh. KPK hanya berani menyentuh kasus-kasus kecil yang melibatkan bupati dan kepala daerah saja. Sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara trilunan rupiah sampai detik ini belum tersentuh,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, terkait Hari Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Rabu (9/12).
Fadli mencontohkan bagaimana korupsi di sektor migas yang sampai detik ini belum tersentuh oleh KPK. Padahal korupsi di sektor ini sangat besar dan gelap.
“Di sinilah seharusnya peran KPK harus ditunjukkan. Mafia migas ini merugikan keuangan negara dan juga masyarakat luas.Tapi disini seperti kita tahu, KPK tidak melakukan apapun,” imbuhnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, lanjut Fadli, masih belum holistik dan terstrukur. Penanganan kasus korupsi masih dilakukan berdasarkan kebetulan-kebetulan saja.
”Kebetulan tertangkap tangan atau tersadap, tapi tidak pernah membongkar bagaimana misalnya membongkar struktur korupsi yang masif,” tegas Fadli.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Fadli Zon: KPK Beraninya Kasus Kecil

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR, Fadli Zon berharap KPK bisa melakukan tugas dan kewajibannya memberantas korupsi. Saat ini KPK diragukan keberaniannya melakukan tugas memberantas korupsi, lantaran korupsi-korupsi skala besar sampai saat ini tidak tersentuh.
“Banyak kasus besar di Indonesia yang sampai saat ini tidak tersentuh. KPK hanya berani menyentuh kasus-kasus kecil yang melibatkan bupati dan kepala daerah saja. Sementara kasus-kasus besar yang merugikan negara trilunan rupiah sampai detik ini belum tersentuh,” ujar Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, terkait Hari Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Rabu (9/12).
Fadli mencontohkan bagaimana korupsi di sektor migas yang sampai detik ini belum tersentuh oleh KPK. Padahal korupsi di sektor ini sangat besar dan gelap.
“Di sinilah seharusnya peran KPK harus ditunjukkan. Mafia migas ini merugikan keuangan negara dan juga masyarakat luas.Tapi disini seperti kita tahu, KPK tidak melakukan apapun,” imbuhnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, lanjut Fadli, masih belum holistik dan terstrukur. Penanganan kasus korupsi masih dilakukan berdasarkan kebetulan-kebetulan saja.
”Kebetulan tertangkap tangan atau tersadap, tapi tidak pernah membongkar bagaimana misalnya membongkar struktur korupsi yang masif,” tegas Fadli.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain