28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40980

Penerapan Pajak Bandara Berlaku Bulan Maret 2015

Jakarta, Aktual.co —Penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (“PSC on ticket”) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

“PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret,” katanya. 

Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II. Dia mengatakan pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.

“Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, maskapai asing telah menggunakan sistem global “international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara “business to business” (B to B) dengan AP I dan II. Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.

Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang “B to B”. “Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terapkan Tol Laut, Ekonom: Perkuat PT PAL Jangan Impor Kapal Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Tol laut menjadi salah satu program yang diunggulkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam mendukung pengadaan tol laut tersebut, diperlukan adanya transportasi laut yang memadai untuk mengangkut distribusi dan logistik ke berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya kapal.

Sejalan dengan hal itu, pada tanggal 9 November lalu pemerintah Indonesia mengadakan MoU dengan Tiongkok untuk pengadaan kapal. Kapal impor tersebut rencananya mulai didatangkan ke Indonesia pada Januari 2015 sebanyak 100 kapal per tahun dan dilakukan bertahap sampai lima tahun ke depan.

Pengamat ekonomi dari IPB, Suhana menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan impor kapal. Menurutnya, untuk pengadaan tol laut harus dibangun oleh bangsa sendiri, termasuk kapal yang akan digunakan, seperti PT PAL.

“Menurut saya lebih baik tol laut harus dibangun dengan bangsa sendiri, PT PAL harus diperkuat, jangan impor,” ujar Suhana yang dihubungi wartawan Aktual di Jakarta, Selasa (9/12).

Lebih lanjut dikatakan Suhana, jika pemerintah saat ini tetap melakukan impor kapal, sama saja seperti pemerintahan sebelumnya. Dimana saat itu pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelayaran rakyat, namun kapal yang digunakan adalah kapal impor.

“Kalau begini caranya, sama saja dengan jaman SBY dulu yang menerbitkan Perpres pelayaran rakyat, tapi kapalnya impor semua. Tol Laut harus dijadikan momentum untuk membangkitkan industri kapal nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terapkan Tol Laut, Ekonom: Perkuat PT PAL Jangan Impor Kapal Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Tol laut menjadi salah satu program yang diunggulkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Dalam mendukung pengadaan tol laut tersebut, diperlukan adanya transportasi laut yang memadai untuk mengangkut distribusi dan logistik ke berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya kapal.

Sejalan dengan hal itu, pada tanggal 9 November lalu pemerintah Indonesia mengadakan MoU dengan Tiongkok untuk pengadaan kapal. Kapal impor tersebut rencananya mulai didatangkan ke Indonesia pada Januari 2015 sebanyak 100 kapal per tahun dan dilakukan bertahap sampai lima tahun ke depan.

Pengamat ekonomi dari IPB, Suhana menyayangkan sikap pemerintah yang melakukan impor kapal. Menurutnya, untuk pengadaan tol laut harus dibangun oleh bangsa sendiri, termasuk kapal yang akan digunakan, seperti PT PAL.

“Menurut saya lebih baik tol laut harus dibangun dengan bangsa sendiri, PT PAL harus diperkuat, jangan impor,” ujar Suhana yang dihubungi wartawan Aktual di Jakarta, Selasa (9/12).

Lebih lanjut dikatakan Suhana, jika pemerintah saat ini tetap melakukan impor kapal, sama saja seperti pemerintahan sebelumnya. Dimana saat itu pemerintahan SBY menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pelayaran rakyat, namun kapal yang digunakan adalah kapal impor.

“Kalau begini caranya, sama saja dengan jaman SBY dulu yang menerbitkan Perpres pelayaran rakyat, tapi kapalnya impor semua. Tol Laut harus dijadikan momentum untuk membangkitkan industri kapal nasional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Jonan: Gaji PNS Bakal Setara Pegawai Swasta

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginginkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) setara dengan gaji pegawai swasta. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tujuan agar kinerja pegawainya bisa meningkat.

“Jabatan enggak boleh menunjuk ke pangkat, tapi fungsi, nanti kasian masa lebih besar gaji penjaga palang pintu kereta sebesar Rp7 juta,” katanya dikutip Aktual, Selasa (9/12).

Jonan mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini Kemenhub sedang mengusulkannya.

“Ada di Pak Presiden, kamu tanya sana ya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Jonan melantik Harry Kriswanto sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat kemudian Mohammad Alwi sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara dan Eddy Gunawan sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Ditjen Perhubungan Laut (ASDP).

Pejabat yang akan dilantik selanjutnya, yakni Ditjen Perhubungan Udara yang posisinya telah lama kosong, sementara saat ini posisi Dirjen Perhubungan Udara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Bambang Tjahjono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Menteri Jonan: Gaji PNS Bakal Setara Pegawai Swasta

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginginkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) setara dengan gaji pegawai swasta. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tujuan agar kinerja pegawainya bisa meningkat.

“Jabatan enggak boleh menunjuk ke pangkat, tapi fungsi, nanti kasian masa lebih besar gaji penjaga palang pintu kereta sebesar Rp7 juta,” katanya dikutip Aktual, Selasa (9/12).

Jonan mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini Kemenhub sedang mengusulkannya.

“Ada di Pak Presiden, kamu tanya sana ya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, Jonan melantik Harry Kriswanto sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat kemudian Mohammad Alwi sebagai Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara dan Eddy Gunawan sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan Ditjen Perhubungan Laut (ASDP).

Pejabat yang akan dilantik selanjutnya, yakni Ditjen Perhubungan Udara yang posisinya telah lama kosong, sementara saat ini posisi Dirjen Perhubungan Udara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), yakni Bambang Tjahjono.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kemenkeu: Proses Penyampaian DIPA 2015 Lebih Cepat

Jakarta, Aktual.co —   Kementerian Keuangan mencatat proses penyampaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo lebih cepat dari penyampaian DIPA tahun lalu, karena seluruh proses telah selesai dilaksanakan sejak November 2014.

Kepala Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya, Selasa (9/12) menyampaikan keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk Kementerian Lembaga telah diselesaikan sejak 14 November 2014.

Hal tersebut berarti lebih cepat dari penyelesaian DIPA tahun lalu yang baru diselesaikan pada awal Desember, sehingga penyampaian DIPA oleh Presiden ke Menteri maupun Pimpinan Lembaga dan Gubernur dapat dilakukan pada Senin (8/12).

DIPA tahun 2015 yang diserahkan berjumlah 22.787 DIPA senilai Rp647,3 triliun yang terdiri atas DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat berjumlah 18.648 DIPA senilai Rp627,4 triliun dan DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Daerah berjumlah 4.139 DIPA senilai Rp19,9 triliun.

DIPA untuk Kementerian Lembaga ini masih menggunakan nomenklatur struktur kabinet Indonesia Bersatu II dibawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena UU APBN tahun anggaran 2015 dan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama DPR lama.

Untuk itu, agar DIPA dapat menjadi dokumen yang operasional untuk melaksanakan program maupun kegiatan dibawah kabinet kerja, maka bagi Kementerian Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur agar mengusulkan revisi atas DIPA 2015 kepada Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman yang merupakan kementerian baru di dalam kabinet kerja akan mendapatkan alokasi anggaran, yang untuk sementara masuk dalam DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan.

DIPA kewenangan satuan kerja Pemerintah Pusat diberikan secara simbolis kepada lima Kementerian Lembaga terpilih berdasarkan kriteria utama yaitu selama tiga tahun berturut-turut laporan keuangannya mendapat opini minimal Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan memperoleh pagu anggaran tertinggi dalam UU APBN 2015.

Lima Kementerian Lembaga tersebut antara lain Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Selain penyerahan DIPA Kementerian Lembaga, juga diserahkan buku daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015.

Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, merupakan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres rincian APBN tahun anggaran 2015, sebagai dasar penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa ke pemerintah daerah.

Anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2015 telah ditetapkan sebesar Rp647,04 triliun, yang terdiri atas dana perimbangan Rp516,4 triliun, dana otonomi khusus Rp16,6 triliun, dana keistimewaan DIY Rp547 miliar, dana transfer lainnya mencakup tunjangan profesi guru dan bantuan operasional sekolah Rp104,4 triliun serta dana desa Rp9,06 triliun.

Setelah penyerahan DIPA, pada minggu kedua maupun ketiga Desember 2014 akan dilakukan kegiatan penyerahan DIPA daerah kepada satuan kerja-satuan kerja di daerah masing-masing.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa dokumen anggaran itu benar-benar telah disampaikan kepada para Kuasa Pengguna Anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun.

Proses penerbitan DIPA tahun anggaran 2015 merupakan tahap akhir dari proses penyusunan APBN 2015 dan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain