26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41

Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Naik Penyidikan, Polisi Usut Kejahatan Lingkungan hingga TPPU

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan. Aparat menelusuri dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup hingga tindak pidana pencucian uang.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Irhamni mengungkapkan, penyidik tengah mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam proses pembukaan lahan. Aktivitas itu disinyalir telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu.

“Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” tutur Irhamni.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih proses untuk penetapan tersangka,” lanjutnya.

Irhamni juga membuka peluang untuk menyelidiki korporasi lain yang diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Aek Garoga.

“Terkait korporasi yang masih kami dalami adalah satu korporasi. Kebetulan kan hulu ini sepanjang 120 kilometer. Kami berusaha untuk memaksimalkan untuk mengetahui korporasi apa saja atau kegiatan apa saja sepanjang hulu tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim.

“Kejaksaan selaku penuntut umum sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Ditiipidter atas dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di seputaran Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, yang dilakukan oleh sebuah korporasi,” ucap Sugeng.

Ia menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada terjadinya bencana.

“Ini yang kemudian menjadi titik bahwa perbuatan ini tidak sekedar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,” lanjutnya.

Sugeng menambahkan, jaksa akan menghimpun dan meneliti fakta-fakta yang diperoleh penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif hingga tahap penuntutan.

“Penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal. Tujuannya satu, kita ingin menegakkan hukum ini dengan benar, berkualitas, dan jangan sampai ada ego sektoral, apalagi berkas bolak-balik,” tegasnya.

Selain Bareskrim dan Kejaksaan, penyidikan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta auditor negara.

“Melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini, berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Usai Pulang dari Arab Saudi, KPK Kantongi Fakta Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidiknya sudah pulang dari Arab Saudi, dan mendapatkan sejumlah fakta untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Apakah tim sudah pulang dari Arab Saudi? Sudah. Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menjelaskan salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi, dan kaitannya dengan alasan Kementerian Agama untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Tentunya kami juga harus menguji setiap informasi yang diberikan, apakah pembagian kuota itu disebabkan karena akan terjadi penumpukan?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai penyelenggaraan ibadah haji pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sementara itu, dia mengatakan KPK dalam mencari informasi terkait kasus kuota haji telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi, dan sejumlah perwakilan Indonesia di negara tersebut yang mengurus urusan haji.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Agam Butuh Rp741,54 Miliar Pulihkan Dampak Bencana, Ratusan Rumah dan Jembatan Rusak

Proses perbaikan jalan rusak dampak banjir bandang yang melanda Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Yusrizal.
Proses perbaikan jalan rusak dampak banjir bandang yang melanda Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (16/12/2025). ANTARA/Yusrizal.

Lubuk Basung, aktual.com – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat membutuhkan dana sebesar Rp741,54 miliar untuk perbaikan rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah, sekolah, irigasi dan lainnya yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di daerah itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Rahmat Lasmono di Lubuk Basung, Selasa (16/12), mengatakan kebutuhan itu berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan organisasi perangkat daerah di Agam.

“Kita masih melakukan validasi data kerusakan rumah, jalan, jembatan, irigasi dan lainnya,” katanya.

Ia mengatakan kebutuhan dana Rp741,54 miliar itu untuk perbaikan rumah rusak sedang sebanyak 359 unit dengan dana Rp195,30 miliar, serta perbaikan jembatan rusak di 69 titik dengan dana Rp208,2 miliar.

Sementara perbaikan jalan yang rusak di 49 titik dengan dana Rp18,75 miliar, dan perbaikan tempat ibadah 11 unit dengan dana Rp1,8 miliar.

Sedangkan perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak 108 unit dengan dana Rp12,5 miliar, serta perbaikan irigasi yang rusak 138 unit dengan dana Rp38,54 miliar.

Lalu perbaikan bendungan 16 unit dengan dana Rp540 juta, dan perbaikan lahan pertanian seluas 1.948,23 hektare dengan dana Rp39,33 miliar.

Untuk kebutuhan hunian sementara 548 unit dengan dana Rp16,44 miliar, sedangkan pembangunan lima unit dam parit dengan dana Rp1 miliar.

Selain itu juga untuk pembangunan embung satu unit dengan dana Rp200 juta, normalisasi 19 sungai dengan dana Rp131 miliar, pembangunan gedung pemerintahan 30 unit dengan dana Rp76,5 miliar, dan penggantian hewan ternak 5.025 ekor dengan dana Rp8,30 miliar.

“Kebutuhan dana ini terus bergerak, karena pendataan masih berlanjut,” katanya.

Selain merusak berbagai fasilitas, bencana di Agam juga mengakibatkan 192 korban meninggal dunia, hilang 73 orang, dirawat tujuh orang, dan terisolasi 54 jiwa.

“Pencarian korban masih berlanjut melibatkan Basarnas, TNI, Polri, relawan dan lainnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aceh Ajukan Bantuan ke PBB Pascabencana, Mendagri Tito: Akan Kami Pelajari

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, di Kantor Kemendagri RI, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Taufik A Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Aceh secara resmi mengirimkan surat kepada dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta dukungan dalam penanganan bencana pascabanjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Menanggapi langkah itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari permohonan tersebut.

“Nanti kita pelajari,” kata Tito, dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin malam, seusai Sidang Kabinet Paripurna. Tito belum memberikan penilaian lebih jauh ketika dimintai tanggapan terkait permintaan bantuan internasional tersebut.

Ia juga mengaku belum menelaah isi surat yang dikirim Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua lembaga PBB tersebut.

“Saya belum baca, saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa,” kata Tito.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan bantuan kepada United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF). Langkah itu diambil karena kedua lembaga tersebut memiliki rekam jejak dalam proses pemulihan dan rehabilitasi pengungsi, khususnya pascatsunami Aceh 2004.

“Benar (sudah melayangkan surat, red.), (karena) mempertimbangkan mereka lembaga resmi PBB yang ada di Indonesia, maka meminta keterlibatan mereka dalam pemulihan. Kami rasa sangat dibutuhkan,” kata Muhammad MTA.

Ia menambahkan, saat ini setidaknya terdapat 77 lembaga dan 1.960 relawan yang telah masuk ke Aceh untuk membantu penanganan bencana. Para relawan tersebut berasal dari organisasi non-pemerintah (NGO) lokal, nasional, hingga internasional yang turun langsung ke wilayah terdampak untuk menyalurkan bantuan serta mendampingi para pengungsi.

“Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini. Atas nama masyarakat Aceh dan korban, Gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh,” ujar jubir Pemprov Aceh.

Gubernur yang dimaksud merujuk pada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Diketahui, banjir bandang dan longsor melanda sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025. Hingga Senin (15/12), total korban jiwa di tiga provinsi tersebut mencapai 1.030 orang, sementara 206 warga masih dinyatakan hilang. Adapun jumlah pengungsi per 15 Desember tercatat sebanyak 608.940 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Panggil Gus Yaqut Hari Ini

Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada hari ini atau Selasa, 16 November 2025.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (16/12).

Budi menjelaskan Yaqut Cholil dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kami meyakini YCQ akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” katanya.

Adapun pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

CBA Desak BPK Laporkan Temuan Potensi Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia ke KPK dan Kejagung

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi

Jakarta, aktual.com – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti temuan audit yang mengungkap adanya 21 temuan dengan potensi kerugian negara dan pemborosan anggaran sebesar Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa laporan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif semata. Menurutnya, temuan dengan nilai sebesar itu harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara serius.

“Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Rabu (15/12/2025).

Uchok menilai, sebagai auditor negara, BPK dalam menyusun laporan audit tentu telah didukung oleh bukti dan data yang kuat. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan di tubuh PT Pupuk Indonesia.

“BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan,” tambahnya.

CBA menyoroti salah satu temuan utama BPK, yakni adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut perlu diusut secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah masih berada dalam koridor bisnis ke bisnis (business to business) yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.

Atas dasar itu, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, guna dimintai keterangan terkait temuan tersebut.

“Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tutup Uchok Sky.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain