30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41005

Kejagung Tahan Mantan Pegawai Dishub DKI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Dia ditahan penyidik pidana khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Busway Articulated (gandeng), paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Satu lagi penahanan dugaan tindak pidana korupsi Busway 2012, atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan pegawai Dishub DKI,”kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Terhadap tersangka Hasbi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 8-28 Desember.
Sementara itu, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Ada alasan sakit, sudah dipanggil. Surat disampaikan oleh kuasa hukum,”sambung Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Hasbi, Gusti serta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Satu tersangka dari swasta yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejagung Tahan Mantan Pegawai Dishub DKI

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Dia ditahan penyidik pidana khusus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Busway Articulated (gandeng), paket I dan paket II di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012.
“Satu lagi penahanan dugaan tindak pidana korupsi Busway 2012, atas nama Hasbi Hasibuan, jabatan pegawai Dishub DKI,”kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Terhadap tersangka Hasbi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 8-28 Desember.
Sementara itu, hari ini jaksa penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
“Ada alasan sakit, sudah dipanggil. Surat disampaikan oleh kuasa hukum,”sambung Sarjono.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Hasbi, Gusti serta Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Satu tersangka dari swasta yakni Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kader Golkar Dipecat, Priyo: Durhaka Seperti Malin Kundang

Jakarta, Aktual.co —  Pemecatan terhadap 15 kader Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali dinilai Priyo Budi Santoso sebagai sejarah baru dalam perjalanan panjang Partai Golkar.
“Bahkan dalam pertama kalinya dalam sejarah partai Golkar, tiga ketua umum ormas pendiri partai dipecat. Saya ketua umum ormas MKGR juga pendiri partai, Pak Agung Laksono Ketua Umum Kosgoro 57, pendiri partai dan Dr. Lawrance Siburian Ketua Presidium Soksi juga dipecat,” kata Priyo, Di KemenkumHAM usai menyerahkan laporan hasil Munas PG di Ancol, Senin (8/12).
Priyo menyebut apa yang telah dilakukan oleh pihak PG kubu ical merupakan tindakan tidak sopan dan semena-mena. “Ini durhaka, atau seperti maling kundang,” sebut Priyo.
Diketahui dalam Munas IX Partai Golkar, di Bali, diumukan  pemecatan 17 kader Partai Golkar karena dinilai melanggar AD/ART bekas partai penguasa pada masa Orde Baru itu.
Daeri 17 nama kader Golkar yang dipecat 15 diantaranya terkait pembentukan Presidium Penyelamatan Partai dan tidak mengakui hasil Rapimnas VII Partai Golkar di Yogyakarta. Mereka adalah Ace Hasan Syadzily, Lamhot Sinaga, Melchias Markus Mekeng, Andi Sinulingga, Djasri Marin, Lawrance  Siburia,  Zainuddin Ama, Juslin Nasutio, Leo Nababa.
Kemudian Agung Lakso yang kini menjadi Ketua Umum PG versi Munas di Ancol,  Priyo Budi Santos, Yorrys Raweyay, Ibnu Munzier, Ricky Rahmadi dan Agun Gunandjar.
Selain ke 15 orang tersebut ada dua kader lagi yang dipecat yakni: Agus Gumiwang dan Nusron Wahid (kini menjadi kepala BNPTKI). Dengan demikian total kader yang dipecat melalui keputusan Munas IX berjumlah 17 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kader Golkar Dipecat, Priyo: Durhaka Seperti Malin Kundang

Jakarta, Aktual.co —  Pemecatan terhadap 15 kader Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali dinilai Priyo Budi Santoso sebagai sejarah baru dalam perjalanan panjang Partai Golkar.
“Bahkan dalam pertama kalinya dalam sejarah partai Golkar, tiga ketua umum ormas pendiri partai dipecat. Saya ketua umum ormas MKGR juga pendiri partai, Pak Agung Laksono Ketua Umum Kosgoro 57, pendiri partai dan Dr. Lawrance Siburian Ketua Presidium Soksi juga dipecat,” kata Priyo, Di KemenkumHAM usai menyerahkan laporan hasil Munas PG di Ancol, Senin (8/12).
Priyo menyebut apa yang telah dilakukan oleh pihak PG kubu ical merupakan tindakan tidak sopan dan semena-mena. “Ini durhaka, atau seperti maling kundang,” sebut Priyo.
Diketahui dalam Munas IX Partai Golkar, di Bali, diumukan  pemecatan 17 kader Partai Golkar karena dinilai melanggar AD/ART bekas partai penguasa pada masa Orde Baru itu.
Daeri 17 nama kader Golkar yang dipecat 15 diantaranya terkait pembentukan Presidium Penyelamatan Partai dan tidak mengakui hasil Rapimnas VII Partai Golkar di Yogyakarta. Mereka adalah Ace Hasan Syadzily, Lamhot Sinaga, Melchias Markus Mekeng, Andi Sinulingga, Djasri Marin, Lawrance  Siburia,  Zainuddin Ama, Juslin Nasutio, Leo Nababa.
Kemudian Agung Lakso yang kini menjadi Ketua Umum PG versi Munas di Ancol,  Priyo Budi Santos, Yorrys Raweyay, Ibnu Munzier, Ricky Rahmadi dan Agun Gunandjar.
Selain ke 15 orang tersebut ada dua kader lagi yang dipecat yakni: Agus Gumiwang dan Nusron Wahid (kini menjadi kepala BNPTKI). Dengan demikian total kader yang dipecat melalui keputusan Munas IX berjumlah 17 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Presiden Belum juga Menerbitkan Keppres Asian Games 2018

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018, hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keppres lagi digodog,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/12).

Untuk diketahui, Keppres tersebut merupakan payung hukum penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia itu. Selain itu, Keppres tersebut juga berfungsi sebagai landasan untuk melakukan persiapan dan pencairan dana yang dibutuhkan.

“Semoga cepat keluar,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu singkat.

Untuk anggaran, Menpora mengatakan masih mengurus, karena masih melakukan pendataan mengenai venue, penginapan dan lainnya. Untuk itu, Imam memastikan anggaran tersebut, akan segera diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) 2015.

“Sedang diurus. Kami belum bisa sebut anggaran, karena masih didata,” ungkapnya.

Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan multi event empat tahunan terbesar se-Asia itu, sebelum diselenggarakannya Asia Games Korea Selatan 2014, pada 18 September lalu. Dan Dewan Olimpiade Asia (OCA), memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Indonesia untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Sesuai dengan aturan OCA, dua bulan setelah penunjukkan (tuan rumah), harus punya payung hukum. Kalau tidak, maka persiapan belum bisa jalan,” kata Rita Subowo setelah menemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (19/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Presiden Belum juga Menerbitkan Keppres Asian Games 2018

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan persiapan Indonesia sebagai tuan rumah Asian Games 2018, hingga saat ini belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Keppres lagi digodog,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/12).

Untuk diketahui, Keppres tersebut merupakan payung hukum penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia itu. Selain itu, Keppres tersebut juga berfungsi sebagai landasan untuk melakukan persiapan dan pencairan dana yang dibutuhkan.

“Semoga cepat keluar,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu singkat.

Untuk anggaran, Menpora mengatakan masih mengurus, karena masih melakukan pendataan mengenai venue, penginapan dan lainnya. Untuk itu, Imam memastikan anggaran tersebut, akan segera diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) 2015.

“Sedang diurus. Kami belum bisa sebut anggaran, karena masih didata,” ungkapnya.

Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan multi event empat tahunan terbesar se-Asia itu, sebelum diselenggarakannya Asia Games Korea Selatan 2014, pada 18 September lalu. Dan Dewan Olimpiade Asia (OCA), memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Indonesia untuk menerbitkan Keppres tersebut.

“Sesuai dengan aturan OCA, dua bulan setelah penunjukkan (tuan rumah), harus punya payung hukum. Kalau tidak, maka persiapan belum bisa jalan,” kata Rita Subowo setelah menemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (19/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain