Pukat UGM: Menkumham dan Jaksa Agung dari Politisi, Bukti Jokowi Ingkar Janji Berantas Korupsi
Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menagih janji Presiden Joko Widodo dalam komitmen pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
“Kami menagih komitmen dari Presiden Joko Widodo, karena dua pejabat penting di bidang penegakan hukum justeru diberikan kepada kader partai politik,” kata peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi FH UGM Yogyakarta, Hifdzil Alim, Senin (8/12).
Menurut dia, menyambut Hari Anti Korupsi se-dunia pada 9 Desember, masih ada keraguan terkait janji-janji pemberantasan korupsi yang pernah disampaikan presiden.
“Hingga kini memang belum ada tanda-tanda janji tersebut akan dipenuhi oleh Presiden Joko Widodo, janji tersebut belum terbukti,” katanya.
Ia mengatakan salah satu yang sangat memperihatinkan adalah penunjukan tokoh atau kader partai politik di dua jabatan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung, ke duanya merupakan tokoh atau kader partai politik,” katanya.
Hifdzil mengatakan secara aturan perundang-undangan, pemilihan Menkum HAM dan Jaksa Agung memang merupakan hak prerogatif presiden.
“Namun asal-usul keduanya sebagai tokoh politik bisa menghambat proses pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan selama ini kasus korupsi lebih banyak dilakukan tokoh politik, yang bukan tidak mungkin merupakan kawan atau lawan mereka sendiri.
“Selain komitmen pemberantasan korupsi, saat ini arah reformasi birokrasi juga belum jelas,” katanya.
Reformasi birokrasi, kata dia, tidak cukup dengan pemberlakuan makanan sederhana saat rapat, namun juga memperbaiki birokrasi yang bersih dan profesional.
“Kebijakan reformasi birokrasi belum menyentuh pemerintah daerah namun masih di tingkat pusat dan kemeterian,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












