14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 41029

Meski Hanya Empat Pimpinan, KPK Dihimbau Tetap Tangkap Koruptor

Jakarta, Aktual.co — Terhitung mulai hari ini, Rabu (17/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hanya dipimpin oleh empat orang komisioner, setelah masa jabatan Busyro Muqoddas sebaga Wakil Ketua KPK berakhir pada Rabu (16/12) kemarin.
Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang. Namun pendapat Pengamat Anti Korupsi Uchok Sky Kadafi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) KPK harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pemberantas korupsi.
“KPK harus tetap menangkap maling uang rakyat walaupun hanya dengan empat orang komisioner,” kata Uchok kepada Aktual.co, Rabu (17/12).
Jika mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK disebutkan harus dipimpin oleh lima orang komisioner, namun menurut Sekretaris Koordinator FITRA ini, hal tersebut tidak akan menjadi persoalan.
“Tidak akan ada yang mempersoalkan itu, jangan takut KPK, jalan terus untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujar dia.
Diketahui saat ini calon pengganti Busyro Muqoddas tengah digodok oleh DPR Komisi III, dua nama yang telah diajukan oleh panitia seleksi capim KPK, yakni Robby Rya Brata dan Busyro Muqoddas telah sampai pada tahap uji kelayakan oleh DPR.
Namun proses uji kelayakan tersebut ditunda sementara hingga berakhirnya reses DPR pada pertengahan Januari 2015 mendatang.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan, dengan berakhirnya jabatan Busyro Muqqodas, bukan berarti akan menjadi masalah bagi struktur kepemimpinan KPK. Karena menurut Samad, sebelumnya KPK juga pernah tidak dipimpin lengkap oleh lima orang.
“Gak apa-apa, jangan tanpa Busyro jadi masalah, Abraham Samad di KPK dengan dua pimpinan saja bisa. Soal legitimasi ini perlu saya jelaskan, bahwa setiap pengambilan keputusan di KPK itu tidak  ada namanya voting, penegak hukum itu tidak mengenal voting, selalu dengan musyawarah, dengan alat bukti, tidak ada problem disitu,” tandas Abraham, Senin (15/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Meski Hanya Empat Pimpinan, KPK Dihimbau Tetap Tangkap Koruptor

Jakarta, Aktual.co — Terhitung mulai hari ini, Rabu (17/12) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi hanya dipimpin oleh empat orang komisioner, setelah masa jabatan Busyro Muqoddas sebaga Wakil Ketua KPK berakhir pada Rabu (16/12) kemarin.
Meskipun tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan bahwa lembaga itu harus dipimpin lima orang. Namun pendapat Pengamat Anti Korupsi Uchok Sky Kadafi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) KPK harus tetap menjalankan fungsinya sebagai pemberantas korupsi.
“KPK harus tetap menangkap maling uang rakyat walaupun hanya dengan empat orang komisioner,” kata Uchok kepada Aktual.co, Rabu (17/12).
Jika mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK disebutkan harus dipimpin oleh lima orang komisioner, namun menurut Sekretaris Koordinator FITRA ini, hal tersebut tidak akan menjadi persoalan.
“Tidak akan ada yang mempersoalkan itu, jangan takut KPK, jalan terus untuk menyelamatkan uang rakyat,” ujar dia.
Diketahui saat ini calon pengganti Busyro Muqoddas tengah digodok oleh DPR Komisi III, dua nama yang telah diajukan oleh panitia seleksi capim KPK, yakni Robby Rya Brata dan Busyro Muqoddas telah sampai pada tahap uji kelayakan oleh DPR.
Namun proses uji kelayakan tersebut ditunda sementara hingga berakhirnya reses DPR pada pertengahan Januari 2015 mendatang.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad juga mengatakan, dengan berakhirnya jabatan Busyro Muqqodas, bukan berarti akan menjadi masalah bagi struktur kepemimpinan KPK. Karena menurut Samad, sebelumnya KPK juga pernah tidak dipimpin lengkap oleh lima orang.
“Gak apa-apa, jangan tanpa Busyro jadi masalah, Abraham Samad di KPK dengan dua pimpinan saja bisa. Soal legitimasi ini perlu saya jelaskan, bahwa setiap pengambilan keputusan di KPK itu tidak  ada namanya voting, penegak hukum itu tidak mengenal voting, selalu dengan musyawarah, dengan alat bukti, tidak ada problem disitu,” tandas Abraham, Senin (15/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Disdik DKI Gandeng ZTE Corporation Luncurkan Sistem E-Education

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerjasama dengan perusahaan asal Tiongkok ZTE Corporation meluncurkan sistem e-education di Jakarta. Untuk sistem tersebut, Pemprov DKI Jakarta menunjuk SMP Negeri 30 sebagai sekolah percontohan.
Presiden Direktur ZTE Mei Zhong Hua mengatakan ia telah membangun 1 ruang kelas multimedia, yang didalamnya terdapat 50 tablet berisi aplikasi tersebut dan 1 proyektor all-in-one dengan total senilai US $ 100.000.
“Kami mengembangkan aplikasi yang telah diunduh di tablet itu. Lewat aplikasi itu, siswa bisa mengakses buku dan penjelasan guru di kelas,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengharapkan sistem e-education dapat diterapkan di sekolah-sekolah di Jakarta. Namun, bukan hanya di Jakarta saja, ia juga mengharapkan sekolah- sekolah di daerah lain dapat menggunakan sistem tersebut.
“Di Indonesia, seperti di Jakarta, banyak guru-guru yang baik. Tetapi di beberapa daerah, sumber daya manusia dan kualitasnya belum bagus. Jadi kami harap lewat sistem e-education ini semua murid termasuk di daerah itu dapat mengakses,” ujarnya.
Dengan sistem e-educating, ZTE ingin mendistribusikan kualitas pendidikan yang baik kepada semua murid. “Terlebih sekarang ada internet, konsep dari internet ada keterbukaan, sehingga semua dapet mengakses,” tambahnya.
Tambahnya, ia akan mamantau jalannya perkembangan sistem tersebut. “Kami akan terus pantau proyek e-education di SMPN 30 ini. Pemantauannya sangat mudah karena kami punya kantor di Jakarta, sudah lebih dari 15 tahun,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Disdik DKI Gandeng ZTE Corporation Luncurkan Sistem E-Education

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan DKI Jakarta bekerjasama dengan perusahaan asal Tiongkok ZTE Corporation meluncurkan sistem e-education di Jakarta. Untuk sistem tersebut, Pemprov DKI Jakarta menunjuk SMP Negeri 30 sebagai sekolah percontohan.
Presiden Direktur ZTE Mei Zhong Hua mengatakan ia telah membangun 1 ruang kelas multimedia, yang didalamnya terdapat 50 tablet berisi aplikasi tersebut dan 1 proyektor all-in-one dengan total senilai US $ 100.000.
“Kami mengembangkan aplikasi yang telah diunduh di tablet itu. Lewat aplikasi itu, siswa bisa mengakses buku dan penjelasan guru di kelas,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengharapkan sistem e-education dapat diterapkan di sekolah-sekolah di Jakarta. Namun, bukan hanya di Jakarta saja, ia juga mengharapkan sekolah- sekolah di daerah lain dapat menggunakan sistem tersebut.
“Di Indonesia, seperti di Jakarta, banyak guru-guru yang baik. Tetapi di beberapa daerah, sumber daya manusia dan kualitasnya belum bagus. Jadi kami harap lewat sistem e-education ini semua murid termasuk di daerah itu dapat mengakses,” ujarnya.
Dengan sistem e-educating, ZTE ingin mendistribusikan kualitas pendidikan yang baik kepada semua murid. “Terlebih sekarang ada internet, konsep dari internet ada keterbukaan, sehingga semua dapet mengakses,” tambahnya.
Tambahnya, ia akan mamantau jalannya perkembangan sistem tersebut. “Kami akan terus pantau proyek e-education di SMPN 30 ini. Pemantauannya sangat mudah karena kami punya kantor di Jakarta, sudah lebih dari 15 tahun,” tutupnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKP Sumbar Tangani Dua Kasus Pidana Pencurian Ikan

Jakarta, Aktual.co — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat saat ini menangani dua kasus tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah Sumbar yang dilakukan oleh nelayan lokal dari provinsi tetangga.
“Kasus tersebut saat ini sedang diproses di peradilan umum di Sumbar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Rabu (17/12).
Dia menilai, kebijakan Kementerian KKP untuk membentuk dan menambah Peradilan Perikanan di beberapa wilayah Indonesia merupakan langkah tepat.
Dia mengatakan, adanya penambahan Peradilan Perikanan tersebut akan mempermudah proses hukum untuk kasus pidana perikanan di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, saat ini Sumbar sendiri masih menumpang ke Peradilan Perikanan Medan, apabila ingin memproses kasus perikanan dengan kategori kasus berat.
Namun hal tersebut tidak efisien. Mengingat jarak yang jauh dan waktu yang tidak sebentar, akan membutuhkan anggaran yang besar.
“Makanya kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Sumbar, masih dilakukan proses hukumnya di pengadilan negeri umum di Sumbar, sebab jika dilakukan di Medan, tidak efisien,” katanya.
Dia memaparkan, di Sumatera hanya ada dua Pengadilan Perikanan yang terletak di Sumut, dan satunya lagi di Kepulauan Riau yakni Tanjung Pinang. Kedua-duanya terletak jauh dari Sumbar, kendati bisa menggunakan transportasi udara, akan membutuhkan anggaran besar.
Di samping itu, kebanyakan majelis hakim pengadilan umum, masih sedikit awam dalam menangani perkara tindak pidana perikanan. Apalagi, kasus pidana perikanan tidak hanya pada ranah pencurian secara fisik saja, namun sekarang sudah berkembang pada ranah teknologi informasi.
Dengan adanya rencana pemerintah untuk menambah Pengadilan Negeri Perikanan, diharapkan Sumbar termasuk salah satu yang masuk perencanaan dalam pembentukan peradilan perikanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DKP Sumbar Tangani Dua Kasus Pidana Pencurian Ikan

Jakarta, Aktual.co — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat saat ini menangani dua kasus tindak pidana pencurian ikan di perairan wilayah Sumbar yang dilakukan oleh nelayan lokal dari provinsi tetangga.
“Kasus tersebut saat ini sedang diproses di peradilan umum di Sumbar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Rabu (17/12).
Dia menilai, kebijakan Kementerian KKP untuk membentuk dan menambah Peradilan Perikanan di beberapa wilayah Indonesia merupakan langkah tepat.
Dia mengatakan, adanya penambahan Peradilan Perikanan tersebut akan mempermudah proses hukum untuk kasus pidana perikanan di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, saat ini Sumbar sendiri masih menumpang ke Peradilan Perikanan Medan, apabila ingin memproses kasus perikanan dengan kategori kasus berat.
Namun hal tersebut tidak efisien. Mengingat jarak yang jauh dan waktu yang tidak sebentar, akan membutuhkan anggaran yang besar.
“Makanya kasus tindak pidana perikanan yang terjadi di Sumbar, masih dilakukan proses hukumnya di pengadilan negeri umum di Sumbar, sebab jika dilakukan di Medan, tidak efisien,” katanya.
Dia memaparkan, di Sumatera hanya ada dua Pengadilan Perikanan yang terletak di Sumut, dan satunya lagi di Kepulauan Riau yakni Tanjung Pinang. Kedua-duanya terletak jauh dari Sumbar, kendati bisa menggunakan transportasi udara, akan membutuhkan anggaran besar.
Di samping itu, kebanyakan majelis hakim pengadilan umum, masih sedikit awam dalam menangani perkara tindak pidana perikanan. Apalagi, kasus pidana perikanan tidak hanya pada ranah pencurian secara fisik saja, namun sekarang sudah berkembang pada ranah teknologi informasi.
Dengan adanya rencana pemerintah untuk menambah Pengadilan Negeri Perikanan, diharapkan Sumbar termasuk salah satu yang masuk perencanaan dalam pembentukan peradilan perikanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain