1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41030

Menteri Kemaritiman Bantah Pemerintah Impor Kapal dari Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kemaritiman, Indroyono Soesilo membantah pengadaan impor kapal dari Tiongkok. Hal itu disampaikan usai acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diadakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

“Ngga ada itu, ngga ada (impor kapal Tiongkok),” ujar Menteri Indroyono di Jakarta, Senin (8/12).

Lebih lanjut ketika ditanyakan bahwa pihak Kadin telah mengakui pengadaan impor kapal yang mulai diberlakukan pada Januari 2015, Indroyono kembali membantahnya.

“Ngga ada itu. Itu tahun 2013 mungkin, untuk saat ini ngga ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Indonesia pada tanggal 9 November yang lalu melakukan MoU terkait impor kapal dari Tiongkok sebanyak 500 kapal. Rencananya, kapal tersebut akan digunakan untuk pengadaan tol laut sesuai visi dan misi Presiden Jokowi-JK.

“Impor kapal tersebut dilaksanakan mulai Januari 2015. Harapannya, ini bisa memajukkan industri galangan kapal di dalam negeri,” ujar Wakil Ketua Kadian Bidang IT, Komunikasi, dan Jaringan, Didie Soewondho.

Selain itu, Didie juga mengatakan bahwa pengadaan impor kapal tersebut dilakukan karena Indonesia belum mampu membiayai pendanaannya yang sebesar USD5,15 miliar.

“Kita impor 500 kapal dari Tiongkok itu karena ada investornya darisana. Indonesia belum mampu pendanaannya sebesar USD5,15 miliar. Ini kan utang, dan utang itu harus ada nilai ekonomisnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Peringatan Hari Anti Korupsi Belum Diimbangi Progresivitas Pemerintah Jokowi

Yogyakarta, Aktual.co — Ketua Masyarakat Anti Korupsi DIY, Tri Wahyu menilai peringatan hari anti korupsi yang rencananya akan dipusatkan di Yogyakarta dan dihadiri Presiden Jokowi, belum berbanding lurus dengan progresifitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. 
“Kita lihat di Jogja kasus korupsi dana hibah Persiba yang melibatkan mantan bupati Bantul sekaligus Politisi PDIP sampai saat ini belum ada progresifitas meski telah satu tahun berjalan. Dan kebetulan kemarin di Jabar yang ditangkap dari Golkar sedang di Madura dari Gerindra. Yang kita takutkan dengan melihat posisi Menkumham dan Jaksa Agung yang berasal dari parpol, penegakan hukum akan tebang pilih,” kata dia di UGM Senin (8/12). 
Dia juga menyoroti kinerja parlemen yang selama ini dinilai hanya memakan gaji buta karena tidak melakukan fungsinya baik itu fungsi monitoring, bugeting atau legislasi. Sementara itu, peneliti senior Pukat UGM Hifdzil Alim menilai parpol mestinya harus mulai berubah, dari alat elit menjadi alat publik, sehingga dapat menuju ke arah yang lebih baik. 
“Kenyatananya Parpol sekarang tidak mendukung proses penegakan hukum dan anti korupsi. Karena itu saya mendorong agar KIH dan KMP dibubarkan. Tidak perlu lagi ada koalisi. Karena dalam kerangka pemberantasan korupsi itu sangat merugikan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Peringatan Hari Anti Korupsi Belum Diimbangi Progresivitas Pemerintah Jokowi

Yogyakarta, Aktual.co — Ketua Masyarakat Anti Korupsi DIY, Tri Wahyu menilai peringatan hari anti korupsi yang rencananya akan dipusatkan di Yogyakarta dan dihadiri Presiden Jokowi, belum berbanding lurus dengan progresifitas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. 
“Kita lihat di Jogja kasus korupsi dana hibah Persiba yang melibatkan mantan bupati Bantul sekaligus Politisi PDIP sampai saat ini belum ada progresifitas meski telah satu tahun berjalan. Dan kebetulan kemarin di Jabar yang ditangkap dari Golkar sedang di Madura dari Gerindra. Yang kita takutkan dengan melihat posisi Menkumham dan Jaksa Agung yang berasal dari parpol, penegakan hukum akan tebang pilih,” kata dia di UGM Senin (8/12). 
Dia juga menyoroti kinerja parlemen yang selama ini dinilai hanya memakan gaji buta karena tidak melakukan fungsinya baik itu fungsi monitoring, bugeting atau legislasi. Sementara itu, peneliti senior Pukat UGM Hifdzil Alim menilai parpol mestinya harus mulai berubah, dari alat elit menjadi alat publik, sehingga dapat menuju ke arah yang lebih baik. 
“Kenyatananya Parpol sekarang tidak mendukung proses penegakan hukum dan anti korupsi. Karena itu saya mendorong agar KIH dan KMP dibubarkan. Tidak perlu lagi ada koalisi. Karena dalam kerangka pemberantasan korupsi itu sangat merugikan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

PT DKI Perberat Hukuman Terdakwa Century Jadi 12 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12).
Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo.
“Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” tambah Hatta.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.
Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
Atas putusan banding tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menelaah putusan itu.
“Perlu ditelaah dulu vonisnya sebelum ada langkah hukum lebih lanjut,” kata Busyro melalui pesan singkat.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Adnan Pandu Praja juga menyatakan perlu waktu sebelum mengembangkan perkara tersebut.
“Tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) saja,” kata Pandu melalui pesan singkat.
Sementara penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum menerima salinan banding tersebut.
“Kami belum ada pemberitahuan, jadi belum ada komentar,” kata Luhut melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PT DKI Perberat Hukuman Terdakwa Century Jadi 12 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis banding memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Vonis banding tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Inti putusan banding adalah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara, dahulu 10 tahun,” kata Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta di Jakarta, Senin (8/12).
Pada 16 Juli 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa Budi Mulya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan banding tersebut disampaikan pada 3 Desember 2014 oleh hakim Ketua Widodo.
“Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara,” tambah Hatta.
Dalam amar putusan hakim PN Tipikor menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP dilakukan dengan itikad tidak baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakan lain berdasarkan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme.
Di samping itu hakim menilai pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
Atas putusan banding tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan menelaah putusan itu.
“Perlu ditelaah dulu vonisnya sebelum ada langkah hukum lebih lanjut,” kata Busyro melalui pesan singkat.
Sedangkan Komisioner KPK lain, Adnan Pandu Praja juga menyatakan perlu waktu sebelum mengembangkan perkara tersebut.
“Tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) saja,” kata Pandu melalui pesan singkat.
Sementara penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum menerima salinan banding tersebut.
“Kami belum ada pemberitahuan, jadi belum ada komentar,” kata Luhut melalui pesan singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dekan Tarbiyah: Evaluasi Kurikum 2013 Secara Serius

Banda Aceh, Aktual.co — Dekan Tarbiyah UIN Ar Raniry Aceh, Dr Mujiburrahman, menyarankan kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah mengevaluasi kurikulum 2013 secara serius dan mendalam. 
Hal ini perlu dilakukan agar kurikulum pendidikan Indonesia kedepan bisa diaplikasikan di seluruh provinsi.
“Kurikulum 2013 itu bahkan membingungkan guru, apalagi siswa. Nah, ini perlu dikaji secara serius oleh kementerian. Kurikulum itu esensinya harus mudah difahami oleh guru dan siswa sehingga bisa menghasilkan lulusan yang berkualitas,” sebut Mujiburrahman kepada Aktual.co, Senin (8/12).
Selain itu, kementerian harus mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional yang telah diberlakukan selama ini. Kementerian didorong membuat program standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. 
“Selain itu, akses pendidikan juga harus merata di seluruh Indonesia. Jangan timpang antara Papua, Aceh dan Pulau Jawa. Jika timpang, mustahil bisa membuat standar pendidikan yang bisa diikuti oleh semua daerah,” terangnya.
Kelulusan UN menjadi ‘birahi’ kepala daerah di seluruh Indonesia. Kepala daerah berlomba-lomba membuat target kelulusan UN seratus persen, tanpa memikirkan kualitas lulusan. 
“UN itu slogannya besar, tapi isinya kosong. Banyak siswa yang lulus, meski pun dia tidak memiliki pemahaman yang baik tentang pelajaran itu,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain