14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 41036

Ini Jalur Alternatif Sekitar Kawasan Pelarangan Sepeda Motor

Jakarta, Aktual.co —Uji coba pelarangan sepeda motor di kawasan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dilaksanakan hari ini, Rabu (17/12). Uji coba pelarangan dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI bersama dengan Polda Metro Jaya.
Sebagai kompensasi, Dinas Perhubungan DKI telah menyediakan 12 kantung parkir di gedung-gedung sekitar kawasan pelarangan dan juga 10 bus tingkat gratis dan bus single Transjakarta untuk mengakomodir pengendara motor yang menitipkan kendaraannya di kantung parkir.
Bagi pengendara motor yang enggan untuk menitipkan kendaraannya di kantung parkir, Dishub DKI mempersilahkan pengendara motor untuk melewati jalur alternatif. Jalur alternatif yang dapat dilewati adalah sebagai berikut,
Sisi Barat:- Jalan Kebon Kacang ( Menuju Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
– Jalan Kampung Bali ( Menuju Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
– Jalan Budi Kemuliaan ( Menuju Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
– Jalan Tanah Abang Timur ( Menuju Museum Nasional, Kantor Kemenkopolhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).

– Jalan Abdul Muis ( Menuju Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Sisi Timur:- Jalan Agus Salim ( Menuju Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM).
Bagi pengendara motor yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung yang ada di sekitar Thamrin dan Medan Merdeka Barat dapat melalui rute berikut,
Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni) :
Jalur alternatif sisi barat :Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat- Berputar (U-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur :Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan) :
Jalur alternatif sisi barat :Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jalan Rusak Dibiarkan, Pakar: Pemerintah Dapat Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Pakar transportasi Djoko Setijawarno mengatakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara jalan umum bisa dikenakan sanksi hukum apabila membiarkan jalan rusak tanpa melakukan perbaikan atau rambu-rambu peringatan kerusakan jalan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertera dalam pasal undang-undang LLAJ.

“Berdasarkan pasal 24 Undang-undang LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Rabu (17/12).

Ia mengatakan, penyelenggara jalan harus membuat antisipasi apabila jalan rusak tak kunjung diperbaiki karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

Djoko tak menampik bahwa perbaikan jalan pada musim hujan tidak memungkinkan untuk segera dilakukan. “Kalau segera diperbaiki jelas tidak mungkin karena hujan, tapi jika dibiarkan pemerintah atau pemda akan kena sanksi hukum,” kata dia.

Menurut Joko, pemerintah atau pemda harus mengantisipasi sesuai kewenangan pengurusan jalan yang merujuk pasal 273 ayat empat Undang-Undang LLAJ.

“Merujuk pasal 273 ayat empat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana,” kata Djoko.

Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi antisipasi pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta.

Djoko berpendapat, kondisi cuaca yang memasuki musim hujan akan menambah lubang jalan bertambah banyak yang membahayakan pengguna jalan. “Masuk musim hujan tentu akan bertambah banyak ruas jalan yang berlubang. Jika tidak berhati-hati akan membahayakan pengguna jalan, terutama pesepeda motor,” kata dia.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor. Namun, kata Djoko, pemerintah juga harus memperbaiki jalan berlubang untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jalan Rusak Dibiarkan, Pakar: Pemerintah Dapat Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Pakar transportasi Djoko Setijawarno mengatakan bahwa pemerintah selaku penyelenggara jalan umum bisa dikenakan sanksi hukum apabila membiarkan jalan rusak tanpa melakukan perbaikan atau rambu-rambu peringatan kerusakan jalan. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang tertera dalam pasal undang-undang LLAJ.

“Berdasarkan pasal 24 Undang-undang LLAJ, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” katanya, Rabu (17/12).

Ia mengatakan, penyelenggara jalan harus membuat antisipasi apabila jalan rusak tak kunjung diperbaiki karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.

Djoko tak menampik bahwa perbaikan jalan pada musim hujan tidak memungkinkan untuk segera dilakukan. “Kalau segera diperbaiki jelas tidak mungkin karena hujan, tapi jika dibiarkan pemerintah atau pemda akan kena sanksi hukum,” kata dia.

Menurut Joko, pemerintah atau pemda harus mengantisipasi sesuai kewenangan pengurusan jalan yang merujuk pasal 273 ayat empat Undang-Undang LLAJ.

“Merujuk pasal 273 ayat empat, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana,” kata Djoko.

Berdasarkan pasal tersebut, penyelenggara jalan yang tidak memberi antisipasi pada jalan rusak yang belum diperbaiki dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp1,5 juta.

Djoko berpendapat, kondisi cuaca yang memasuki musim hujan akan menambah lubang jalan bertambah banyak yang membahayakan pengguna jalan. “Masuk musim hujan tentu akan bertambah banyak ruas jalan yang berlubang. Jika tidak berhati-hati akan membahayakan pengguna jalan, terutama pesepeda motor,” kata dia.

Sementara itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan kebijakan larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara motor. Namun, kata Djoko, pemerintah juga harus memperbaiki jalan berlubang untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kejagung Lelang Harta Gayus, Ini yang Bakal Dilelang

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melelang harta bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014,” kata Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia mengatakan, barang yang akan dilelang, yakni 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persigi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Lelang Harta Gayus, Ini yang Bakal Dilelang

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung melelang harta bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI akan mengadakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pada 23 Desember 2014,” kata Kepala Bagian Tata Usaha PPA Kejaksaan Murtiningsih di Jakarta, Rabu (17/12).
Dia mengatakan, barang yang akan dilelang, yakni 31 keping logam mulia, satu unit kendaraan roda empat merek Honda, satu unit kendaraan roda empat merk Ford, sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persigi berikut bangunan yang terletak di Kelapa Gading-Jakarta Utara serta satu unit apartemen di daerah Cempaka Mas.
Perkara Gayus tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.34/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.22/Pid/TPK/2012/PT DKI tanggal 21 Juni 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 52 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2013 atas nama Terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
Lelang yang dilakukan dilakukan dengan sistem terbuka tersebut rencananya dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
PPA diminta oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan perkara terpidana Gayus Tambunan (sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung No. PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang senantiasa mengedepankan prinsip Good Governance).
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus yang divonis 31 tahun penjara itu dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia pada 17 November 2014 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting dan Kepala PPA Kejaksaan, Chuck Suryosumpeno, langsung memimpin proses eksekusi dan verifikasi saat itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Soasialisasi Pelarangan Melintas Sepeda Motor

Petugas melarang pengendara sepeda motor memasuki kawasan MH Thamrin saat uji coba larangan sepeda motor melintas jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Uji Coba dan sosialisasi tersebut dilakukan guna menerapkan larangan dan sistem pengalihan arus bagi pengendara sepeda motor yang akan melintas di kawasan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat, uji coba tersebut berlangsung dari 17 Desember – 17 Januari 2015.AKTUAL/Erwin Gustianto

Berita Lain