3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41057

Anggaran Reses DPR 2014 Dinilai Mubadzir

Jakarta, Aktual.co — Anggaran reses DPR periode 2014 mencapai Rp994,9 miliar, atau melonjak hingga 44 persen dibanding periode 2013 sebesar Rp678.4 miliar.
Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan, tinggi dan mahal biaya reses DPR hanya akan menambah mubadzir anggaran negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat. Sebab tujuan dan fungsi reses itu sudah mandul tanpa hasil yang jelas.
“Kegiatan saat reses juga membosankan konstituen, dan  dewan tidak bisa membawa aspirasi rakyat ke tingkat nasional,” kata Uchok.
Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, para anggota dewan malah ribut dan bercekcok antara mereka sendiri, baik di fraksi, partai, dan kelompok kerjanya. Di sisi lain, pemerintah Jokowi tampak sangat menikmati ulah adu domba yang dia lakukan sehingga kegaduhan politik tak kunjung selesai.
Biar puas, Uchok menyarankan Pemerintah Jokowi menyediakan ring adu domba antar anggota dewan sehingga keributan bisa dilokalisir.
“Akan lebih baik disediakan oleh pemerintah Jokowi sebuah “Ring Tinju” saja di DPR  agar pertarungan berantem ini tidak liar, dapat ditonton oleh seluruh rakyat, dan pemerintah Jokowi juga puas adu dombanya,” pungkas Uchok.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Anggaran Reses DPR 2014 Dinilai Mubadzir

Jakarta, Aktual.co — Anggaran reses DPR periode 2014 mencapai Rp994,9 miliar, atau melonjak hingga 44 persen dibanding periode 2013 sebesar Rp678.4 miliar.
Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan, tinggi dan mahal biaya reses DPR hanya akan menambah mubadzir anggaran negara yang dikumpulkan dari pajak rakyat. Sebab tujuan dan fungsi reses itu sudah mandul tanpa hasil yang jelas.
“Kegiatan saat reses juga membosankan konstituen, dan  dewan tidak bisa membawa aspirasi rakyat ke tingkat nasional,” kata Uchok.
Alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, para anggota dewan malah ribut dan bercekcok antara mereka sendiri, baik di fraksi, partai, dan kelompok kerjanya. Di sisi lain, pemerintah Jokowi tampak sangat menikmati ulah adu domba yang dia lakukan sehingga kegaduhan politik tak kunjung selesai.
Biar puas, Uchok menyarankan Pemerintah Jokowi menyediakan ring adu domba antar anggota dewan sehingga keributan bisa dilokalisir.
“Akan lebih baik disediakan oleh pemerintah Jokowi sebuah “Ring Tinju” saja di DPR  agar pertarungan berantem ini tidak liar, dapat ditonton oleh seluruh rakyat, dan pemerintah Jokowi juga puas adu dombanya,” pungkas Uchok.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Wapres JK: Kebijakan Pemerintah Ibarat “Minum Obat”

Jakarta, Aktual.co — Beragamkebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini banyak ditentang atau dikritik berbagai kalangan masyarakat, peneliti, akademisi bahkan kalangan DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, manfaat kebijakan tersebut jangan dilihat efek jangka pendeknya, tetapi harus dilihat dampak jangka panjangnya.

“Jangan lihat jangka pendek,” kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut JK, kebijakan pemerintahan saat ini adalah seperti “minum obat” yang awalnya berasa pahit, tetapi selanjutnya akan memiliki manfaat yang berjangka panjang. Indonesia sebenarnya pada masa lalu memiliki kesempatan untuk maju, tetapi masih kerap terjadi praktik eksploitasi yang hanya berjangka pendek.

Ia mencontohkan sekitar tahun 70-an, pengusaha yang hebat rata-rata bergerak di bidang kayu dan memiliki HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Namun, hal tersebut ternyata berdampak kepada banyak pohon yang ditebang pengusaha, sehingga banyak kawasan yang banjir hingga kini.

Begitu juga, ujar dia, dengan yang terjadi pada masa saat ini yang dapat dikatakan sebagai era kejayaan bagi pengusaha tambang.

“Apa yang terjadi, lingkungan kita habis. Untuk itu, ke depannya harus dengan proses dan tidak bisa hanya ekstraktif,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wapres JK: Kebijakan Pemerintah Ibarat “Minum Obat”

Jakarta, Aktual.co — Beragamkebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini banyak ditentang atau dikritik berbagai kalangan masyarakat, peneliti, akademisi bahkan kalangan DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, manfaat kebijakan tersebut jangan dilihat efek jangka pendeknya, tetapi harus dilihat dampak jangka panjangnya.

“Jangan lihat jangka pendek,” kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut JK, kebijakan pemerintahan saat ini adalah seperti “minum obat” yang awalnya berasa pahit, tetapi selanjutnya akan memiliki manfaat yang berjangka panjang. Indonesia sebenarnya pada masa lalu memiliki kesempatan untuk maju, tetapi masih kerap terjadi praktik eksploitasi yang hanya berjangka pendek.

Ia mencontohkan sekitar tahun 70-an, pengusaha yang hebat rata-rata bergerak di bidang kayu dan memiliki HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Namun, hal tersebut ternyata berdampak kepada banyak pohon yang ditebang pengusaha, sehingga banyak kawasan yang banjir hingga kini.

Begitu juga, ujar dia, dengan yang terjadi pada masa saat ini yang dapat dikatakan sebagai era kejayaan bagi pengusaha tambang.

“Apa yang terjadi, lingkungan kita habis. Untuk itu, ke depannya harus dengan proses dan tidak bisa hanya ekstraktif,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kekosongan Sementara Pimpinan KPK Tidak Berpotensi Langgar Hukum

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan masih belum lengkapnya pimpinan KPK tidak menjadikan persoalan dalam pengambilan keputusan meskipun terkait soal penanganan kasus.
“Betul lima orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada, apabila jumlah KPK hanya empat dan dari empat tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial,” kata Didik ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (8/12).
Lebih lanjut, sambung dia, secara tehnis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan/atau sebab lain apapun juga.
Oleh karena itu, sambung dia, standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busro sejak diterima usulan Presiden oleh DPR.
“Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK,” tukasnya.
Seperti diketahui, jelang masa berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember nanti terus menjadi perdebatan. Pasalnya, pasca melakukan fit and proper tes, komisi III DPR menunda melakukan pemilihan terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), pada awal Januari 2015 setelah reses.
Bila seperti itu, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti, dalam arti hanya akan ada empat pimpinan saja. Lalu, apakah dengan hanya empat pimpinan itu semua keputusan KPK tidak mengandung cacat hukum atau berpotensi digugat? menyusul ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK kolektif kolegial yang diisi oleh lima orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kekosongan Sementara Pimpinan KPK Tidak Berpotensi Langgar Hukum

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan masih belum lengkapnya pimpinan KPK tidak menjadikan persoalan dalam pengambilan keputusan meskipun terkait soal penanganan kasus.
“Betul lima orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada, apabila jumlah KPK hanya empat dan dari empat tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial,” kata Didik ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (8/12).
Lebih lanjut, sambung dia, secara tehnis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan/atau sebab lain apapun juga.
Oleh karena itu, sambung dia, standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busro sejak diterima usulan Presiden oleh DPR.
“Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK,” tukasnya.
Seperti diketahui, jelang masa berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember nanti terus menjadi perdebatan. Pasalnya, pasca melakukan fit and proper tes, komisi III DPR menunda melakukan pemilihan terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), pada awal Januari 2015 setelah reses.
Bila seperti itu, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti, dalam arti hanya akan ada empat pimpinan saja. Lalu, apakah dengan hanya empat pimpinan itu semua keputusan KPK tidak mengandung cacat hukum atau berpotensi digugat? menyusul ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK kolektif kolegial yang diisi oleh lima orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain