15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 41081

Polisi: Ledakan PT Krakatau Posco Tak Timbulkan Korban Jiwa

Jakarta, Aktual.co — Ledakan yang terjadi di PT Krakatau Posco, Cilegon, Senin (15/12) pukul 13.10 WIB tidak menimbulkan korban jiwa.
“Itu tidak benar ledakan pabrik baja memakan korban jiwa,” kata Kepolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Defrian Donimando, Selasa (16/12).
Dia mengatakan, peristiwa ledakan di kawasan Ciwandan tersebut hanya melukai para pekerja dan tidak menimbulkan korban jiwa. Para pekerja yang mengalami luka-luka sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima karyawan Posco sebagai operator converter dan dua lainnya tenaga alih daya perusahaan sub kontraktor.
Kelima karyawan Posco bernama Rejeki Febriansyah (24), Chairul Zaman (20), Yudha (20), Heri Kriswanto (20), dan Endi Rohendi (20). Sedangkan, dua tenaga alih daya yakni Delani (28) dan Sofian (25).
“Semua para korban mendapat perawatan intensif dari Rumah Sakit Krakatau Medika.”
Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger mengatakan, kejadian ledakan itu hanya mengalami luka bakar saja dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan, dua diantaranya mengalami luka serius karena sekitar 90 persen luka bakar. “Kami berharap kedepan tidak terulang lagi kasus ledakan itu,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Ledakan PT Krakatau Posco Tak Timbulkan Korban Jiwa

Jakarta, Aktual.co — Ledakan yang terjadi di PT Krakatau Posco, Cilegon, Senin (15/12) pukul 13.10 WIB tidak menimbulkan korban jiwa.
“Itu tidak benar ledakan pabrik baja memakan korban jiwa,” kata Kepolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Defrian Donimando, Selasa (16/12).
Dia mengatakan, peristiwa ledakan di kawasan Ciwandan tersebut hanya melukai para pekerja dan tidak menimbulkan korban jiwa. Para pekerja yang mengalami luka-luka sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima karyawan Posco sebagai operator converter dan dua lainnya tenaga alih daya perusahaan sub kontraktor.
Kelima karyawan Posco bernama Rejeki Febriansyah (24), Chairul Zaman (20), Yudha (20), Heri Kriswanto (20), dan Endi Rohendi (20). Sedangkan, dua tenaga alih daya yakni Delani (28) dan Sofian (25).
“Semua para korban mendapat perawatan intensif dari Rumah Sakit Krakatau Medika.”
Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger mengatakan, kejadian ledakan itu hanya mengalami luka bakar saja dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan, dua diantaranya mengalami luka serius karena sekitar 90 persen luka bakar. “Kami berharap kedepan tidak terulang lagi kasus ledakan itu,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Masa Tahanan Annas Maamun Diperpanjang Sebulan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu masa tahanan untuk Annas Maamun (AM), tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/12).
Dikatakan Johan, penambahan masa penahanan bagi Gubernur non aktif Riau itu adalah untuk kepentingan penyidikan. “Sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015,” tambah Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Masa Tahanan Annas Maamun Diperpanjang Sebulan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu masa tahanan untuk Annas Maamun (AM), tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/12).
Dikatakan Johan, penambahan masa penahanan bagi Gubernur non aktif Riau itu adalah untuk kepentingan penyidikan. “Sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015,” tambah Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah: Perppu Pilkada Telah Memenuhi Ketentuan

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi menyebut, Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UUD 1945.
“Sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Putusan Perkara No.138/PUU-VII/2009, menurut pemerintah Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 pembentukkannya secara formil telah memenuhi ketentuan,” kata Wicipto selaku perwakilan Pemerintah ketika membacakan keterangan Presiden dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/12).
Wicipto menegaskan, pembentukan kedua Perppu tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka $ UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (Perppu) dan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009.
Hal itu dia tegaskan dalam menanggapi tujuh gugatan untuk pengujian formil dan materil atas Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), serta Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.
Para pemohon menganggap bahwa kedua Perppu tersebut telah melanggar prosedur penetapan Perppu sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Putusan Perkara MK No 138/PUU-VII/2009.
Bahwa terhadap keputusan MK tersebut, Pemerintah kemudian berpendapat bahwa Perppu ditetapkan sebagai kewenangan konstitusional Presiden.
“Tetapi alasan-alasan yang menjadi dasar penetapan kedua Perppu tersebut sepenuhnya mengikuti kriteria mengenai syarat kegentingan memaksa yang telah diputuskan oleh MK dalam putusan No.138/PUU-VII/2009,” jelas Wicipto.
Terkait dengan syarat kegentingan yang kemudian menjadi alasan penetapan kedua Perppu tersebut, para pemohon menilai bahwa menilai bahwa pembentukan peraturan tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa yang disyaratkan oleh UUD 1945 dan juga Putusan MK Nomor 138/PUU – VII/2009.
Sementara itu Wicipto mengatakan bahwa Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 adalah wujud respon pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, dalam menyikapi perkembangan dinamika hukum, dinamika tata pemerintahan dan dinamika sosial yang berkembang di setiap lapisan masyarakat.
“Di mana perkembangan tersebut terindikasi mengarah pada keadaan genting dan memaksa, sehingga banyak aksi penolakan terhadap UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan beberapa pasal dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” papar Wicipto.
Meskipun para pemohon mengakui bahwa kondisi kegentingan yang memaksa memang menjadi kewenangan Presiden untuk menafsirkan, namun subjektifitas tersebut harus memiliki dasar objektifitas yang telah disyaratkan oleh konstitusi.
Lebih lanjut Wicipto mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga unsur penting yang dapat menimbulkan suatu kegentingan yang memaksa, yaitu, unsur ancaman yang membahayakan, unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan unsur keterbatasan waktu yang tersedia.
“Presiden mempunyai hak subjektif untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Subjektifitas kewenangan Presiden tersebut selanjutnya akan dinilai objectivitasnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Wicipto.
Oleh sebab itu pemerintah berpendapat bahwa berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, secara formil pembentukan Perppu merupakan kewenangan Presiden dan oleh karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah: Perppu Pilkada Telah Memenuhi Ketentuan

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi menyebut, Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 telah dibentuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UUD 1945.
“Sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Putusan Perkara No.138/PUU-VII/2009, menurut pemerintah Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 pembentukkannya secara formil telah memenuhi ketentuan,” kata Wicipto selaku perwakilan Pemerintah ketika membacakan keterangan Presiden dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/12).
Wicipto menegaskan, pembentukan kedua Perppu tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 angka $ UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan (Perppu) dan Putusan MK No 138/PUU-VII/2009.
Hal itu dia tegaskan dalam menanggapi tujuh gugatan untuk pengujian formil dan materil atas Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), serta Perppu No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945.
Para pemohon menganggap bahwa kedua Perppu tersebut telah melanggar prosedur penetapan Perppu sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam Putusan Perkara MK No 138/PUU-VII/2009.
Bahwa terhadap keputusan MK tersebut, Pemerintah kemudian berpendapat bahwa Perppu ditetapkan sebagai kewenangan konstitusional Presiden.
“Tetapi alasan-alasan yang menjadi dasar penetapan kedua Perppu tersebut sepenuhnya mengikuti kriteria mengenai syarat kegentingan memaksa yang telah diputuskan oleh MK dalam putusan No.138/PUU-VII/2009,” jelas Wicipto.
Terkait dengan syarat kegentingan yang kemudian menjadi alasan penetapan kedua Perppu tersebut, para pemohon menilai bahwa menilai bahwa pembentukan peraturan tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa yang disyaratkan oleh UUD 1945 dan juga Putusan MK Nomor 138/PUU – VII/2009.
Sementara itu Wicipto mengatakan bahwa Perppu No 1 Tahun 2014 dan Perppu No 2 Tahun 2014 adalah wujud respon pemerintah dalam hal ini adalah Presiden, dalam menyikapi perkembangan dinamika hukum, dinamika tata pemerintahan dan dinamika sosial yang berkembang di setiap lapisan masyarakat.
“Di mana perkembangan tersebut terindikasi mengarah pada keadaan genting dan memaksa, sehingga banyak aksi penolakan terhadap UU No. 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan beberapa pasal dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” papar Wicipto.
Meskipun para pemohon mengakui bahwa kondisi kegentingan yang memaksa memang menjadi kewenangan Presiden untuk menafsirkan, namun subjektifitas tersebut harus memiliki dasar objektifitas yang telah disyaratkan oleh konstitusi.
Lebih lanjut Wicipto mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga unsur penting yang dapat menimbulkan suatu kegentingan yang memaksa, yaitu, unsur ancaman yang membahayakan, unsur kebutuhan yang mengharuskan, dan unsur keterbatasan waktu yang tersedia.
“Presiden mempunyai hak subjektif untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Subjektifitas kewenangan Presiden tersebut selanjutnya akan dinilai objectivitasnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Wicipto.
Oleh sebab itu pemerintah berpendapat bahwa berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD 1945, secara formil pembentukan Perppu merupakan kewenangan Presiden dan oleh karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain