15 Mei 2026
Beranda blog Halaman 41080

Surat Tak Sampai, Dua Eks Pentinggi Pertamina Tak Hadiri Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Dua mantan direktur PT Pertamina EP, yang merupakan anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu tak memenuhi panggilan KPK.
Kedua petinggi Pertamina tersebut sejatinya dipanggil akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, terkait kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Keduanya sudah pensiun, surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (16/12).
Menurut Priharsa, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan kepada kedua orang tersebut agar bersedia memberikan keterangan terkait suap yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran itu.
“Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Selain memeriksa Tri, KPK, hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Surat Tak Sampai, Dua Eks Pentinggi Pertamina Tak Hadiri Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Dua mantan direktur PT Pertamina EP, yang merupakan anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu tak memenuhi panggilan KPK.
Kedua petinggi Pertamina tersebut sejatinya dipanggil akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, terkait kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Keduanya sudah pensiun, surat panggilan tidak diterima yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (16/12).
Menurut Priharsa, penyidik telah melayangkan kembali surat panggilan kepada kedua orang tersebut agar bersedia memberikan keterangan terkait suap yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imran itu.
“Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan,” kata dia.
Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT MKS terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Selain memeriksa Tri, KPK, hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manajer Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas tahun 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas tahun 2007 Budi Indianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komnas HAM Temui Pangdam dan Kapolda Soal Penembakan Enarotali

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Panglima Kodam XVII Cendrawasih, dan Kapolda Papua untuk mendorong penyelidikan terhadap anggota TNI/Polri dalam penembakan warga sipil di Enarotali, Paniai, Papua.
Terkait penembakan yang menewaskan lima orang dan belasan lainnya kritis itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa hal antara lain pengumpulan data, informasi dan fakta serta bertemu dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian.
Namun, saat itu pihak TNI menolak untuk bertemu dengan perwakilan Komnas HAM.
Menurut siaran pers yang diterima, seluruh data, informasi dan fakta yang ditemukan akan dibahas di sidang paripurna Komnas HAM pada Januari 2015. Pada sidang paripurna akan diputuskan apakah dalam penembakan warga sipil itu terdapat indikasi pelanggaran HAM berat seperti unsur sistematis, terstruktur dan terencana.
Bila indikator-indikator tersebut terpenuhi, maka sidang paripurna Komnas HAM akan membentuk tim khusus sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai penembakan warga sipil yang terjadi pada Minggu (7/12) telah menimbulkan korban tak berdosa dalam jumlah yang signifikan. Hal itu merupakan kejahatan serius sehingga Komnas HAM berharap TNI/Polri bisa bekerja sama dan membuka diri untuk diselidiki.
Komnas HAM menjamin penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat akan berjalan secara objektif sehingga pelakunya dapat disanksi secara disiplin, pidana dan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komnas HAM Temui Pangdam dan Kapolda Soal Penembakan Enarotali

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Panglima Kodam XVII Cendrawasih, dan Kapolda Papua untuk mendorong penyelidikan terhadap anggota TNI/Polri dalam penembakan warga sipil di Enarotali, Paniai, Papua.
Terkait penembakan yang menewaskan lima orang dan belasan lainnya kritis itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa hal antara lain pengumpulan data, informasi dan fakta serta bertemu dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian.
Namun, saat itu pihak TNI menolak untuk bertemu dengan perwakilan Komnas HAM.
Menurut siaran pers yang diterima, seluruh data, informasi dan fakta yang ditemukan akan dibahas di sidang paripurna Komnas HAM pada Januari 2015. Pada sidang paripurna akan diputuskan apakah dalam penembakan warga sipil itu terdapat indikasi pelanggaran HAM berat seperti unsur sistematis, terstruktur dan terencana.
Bila indikator-indikator tersebut terpenuhi, maka sidang paripurna Komnas HAM akan membentuk tim khusus sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai penembakan warga sipil yang terjadi pada Minggu (7/12) telah menimbulkan korban tak berdosa dalam jumlah yang signifikan. Hal itu merupakan kejahatan serius sehingga Komnas HAM berharap TNI/Polri bisa bekerja sama dan membuka diri untuk diselidiki.
Komnas HAM menjamin penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat akan berjalan secara objektif sehingga pelakunya dapat disanksi secara disiplin, pidana dan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Anggap Ekesepsi Bupati Karawang Nonaktif Masuk Materi

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, eksepsi Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan Nurlatifah sudah masuk materi perkara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum, Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan kedua terdakwa.
“Eksepsi yang dbacakan kuasa hukum kedua terdakwa telah melampaui ruang lingkupnya, dan sudah masuk pokok perkara,” kata jaksa Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung, Selasa (16/12).
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, agar memutuskan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan maateril, sekaligus menjadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa.
Menurut dia, terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang yang tidak diungkap secara detail, karena hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan.
Jaksa Yudi juga menyatakan keberatan terdakwa Nurlatifah terkait pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor yang menetapkan subjek hukum tindak pidananya yaitu pegawai negeri.
Terdakwa Nurlatifah, meski bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi dalam perkara itu Nurlatifah memiliki peran yang saling berkaitan dengan pelaku lainya, yakni Ade Swara yang mempunyai jabatan pada saat tindak pidana dilakukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam tanggapan Jaksa terhadap eksepsi kedua terdakwa yang sampai 16 halaman itu disebutkan, agar alasan keberatan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak, dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Anggap Ekesepsi Bupati Karawang Nonaktif Masuk Materi

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, eksepsi Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan Nurlatifah sudah masuk materi perkara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum, Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan kedua terdakwa.
“Eksepsi yang dbacakan kuasa hukum kedua terdakwa telah melampaui ruang lingkupnya, dan sudah masuk pokok perkara,” kata jaksa Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung, Selasa (16/12).
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, agar memutuskan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan maateril, sekaligus menjadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa.
Menurut dia, terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang yang tidak diungkap secara detail, karena hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan.
Jaksa Yudi juga menyatakan keberatan terdakwa Nurlatifah terkait pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor yang menetapkan subjek hukum tindak pidananya yaitu pegawai negeri.
Terdakwa Nurlatifah, meski bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi dalam perkara itu Nurlatifah memiliki peran yang saling berkaitan dengan pelaku lainya, yakni Ade Swara yang mempunyai jabatan pada saat tindak pidana dilakukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam tanggapan Jaksa terhadap eksepsi kedua terdakwa yang sampai 16 halaman itu disebutkan, agar alasan keberatan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak, dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain