15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41120

KSPMI: Faisal Basri Tak Paham Soal Petral

Jakarta, Aktual.co — Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) menyatakan bahwa hipotesa dan pemahaman tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) di bawah Faisal Basri terkait Petral tidak sepenuhnya benar.
Menurut Presiden KSPMI Faisal Yusra, pernyataan tim RTKM yang menyebut bahwa Petral membeli minyak melalui trader itu menunjukan bahwa Faisal Basri tidak memahami betul soal Petral. Pasalnya, sejak 2012 Petral sudah tidak pernah lagi membeli minyak melalui trader, melainkan melalui tiga pihak yakni National Oil Company (NOC), International Oil Company (IOC) dan negara produsen minyak.
“Dalam konteks sekarang ya, kami bicara dalam konteks yang sekarang. Kalau terjadi di masa lalu sebelum tahun 2012 artinya orang-orangnya dong yang di berangus. Orang itu yang di borgol,” kata Yusra saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/12).
Apakah data yang disebut tim RTKM itu data lama?
Yusra menyebut bahwa ada dua kemungkinan, pertama itu memang data lama sebelum tahun 2012. Kedua, itu kesalahpahaman tim RTKM menilai mekanisme pembelian yang terjadi dengan pihak IOC.
“Sejak tahun 2012 kita kan berkontrak dengan IOC. Mekanisme IOC kan dikirim dua bulan ke depan, kan ada kemungkinan ketika setelah dua bulan dan barang akan di kirim stoknya habis, maka dia cari sampai dapat karena kan bertanggung jawab di kita. Nah dapatnya bisa saja dari perusahaan Hin Leong tadi untuk menyuplai kita. Tapi tanggung jawabnya tetap ada pada si IOC itu,” terangnya.
Ia menganalogikan hal itu selayaknya kita sedang mencari smartphone disebuah toko di sentra penjualan elektronik. Pada saat si penjual tidak punya barang, maka si penjual akan mengambil dari toko sebelah lalu menjual kepada kita dengan harga sama seperti yang pada awalnya ditawarkan atau disepakati.
“Itu sederhana saja, minyak kan ada dimana-mana di dunia. Sama seperti kita akan membeli handphone di Glodok. Pada saat si penjual tidak punya barang, maka si penjual akan mengambil dari toko sebelah. Sebagai pembeli kita kan melihat itu tanggung jawab si penjual terhadap toko sebelah kan? Yang penting dijual ke kita itu harganya tidak berubah kan? Sesimpel itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hal itu biasa disebut Hedging dan merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis migas.
“Itu namanya hedging, itu biasa dalam dunia bisnis migas. Jangankan minyak, jual beli Handphone saja bisa hedging seperti itu kan? Yang penting kan kalau ada apa-apa kita menuntut kepada IOC,” tutupnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

KSPMI: Faisal Basri Tak Paham Soal Petral

Jakarta, Aktual.co — Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) menyatakan bahwa hipotesa dan pemahaman tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) di bawah Faisal Basri terkait Petral tidak sepenuhnya benar.
Menurut Presiden KSPMI Faisal Yusra, pernyataan tim RTKM yang menyebut bahwa Petral membeli minyak melalui trader itu menunjukan bahwa Faisal Basri tidak memahami betul soal Petral. Pasalnya, sejak 2012 Petral sudah tidak pernah lagi membeli minyak melalui trader, melainkan melalui tiga pihak yakni National Oil Company (NOC), International Oil Company (IOC) dan negara produsen minyak.
“Dalam konteks sekarang ya, kami bicara dalam konteks yang sekarang. Kalau terjadi di masa lalu sebelum tahun 2012 artinya orang-orangnya dong yang di berangus. Orang itu yang di borgol,” kata Yusra saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/12).
Apakah data yang disebut tim RTKM itu data lama?
Yusra menyebut bahwa ada dua kemungkinan, pertama itu memang data lama sebelum tahun 2012. Kedua, itu kesalahpahaman tim RTKM menilai mekanisme pembelian yang terjadi dengan pihak IOC.
“Sejak tahun 2012 kita kan berkontrak dengan IOC. Mekanisme IOC kan dikirim dua bulan ke depan, kan ada kemungkinan ketika setelah dua bulan dan barang akan di kirim stoknya habis, maka dia cari sampai dapat karena kan bertanggung jawab di kita. Nah dapatnya bisa saja dari perusahaan Hin Leong tadi untuk menyuplai kita. Tapi tanggung jawabnya tetap ada pada si IOC itu,” terangnya.
Ia menganalogikan hal itu selayaknya kita sedang mencari smartphone disebuah toko di sentra penjualan elektronik. Pada saat si penjual tidak punya barang, maka si penjual akan mengambil dari toko sebelah lalu menjual kepada kita dengan harga sama seperti yang pada awalnya ditawarkan atau disepakati.
“Itu sederhana saja, minyak kan ada dimana-mana di dunia. Sama seperti kita akan membeli handphone di Glodok. Pada saat si penjual tidak punya barang, maka si penjual akan mengambil dari toko sebelah. Sebagai pembeli kita kan melihat itu tanggung jawab si penjual terhadap toko sebelah kan? Yang penting dijual ke kita itu harganya tidak berubah kan? Sesimpel itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hal itu biasa disebut Hedging dan merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis migas.
“Itu namanya hedging, itu biasa dalam dunia bisnis migas. Jangankan minyak, jual beli Handphone saja bisa hedging seperti itu kan? Yang penting kan kalau ada apa-apa kita menuntut kepada IOC,” tutupnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Yogyayakarta Minta APBD 2015 Segera Diketok

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, produk akhir anggaran yaitu Perda APBD 2015 dapat ditetapkan sebelum akhir Desember atau sebelum pergantian tahun sehingga bisa langsung digunakan pada awal Januari 2015.
“Kami sudah kirimkan persetujuan bersama RAPBD 2015 ke Gubernur DIY untuk dievaluasi. Harapannya evaluasi berjalan dengan lancar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu (7/12).
Menurut dia, dokumen yang dikirim ke Gubernur DIY tidak hanya persetujuan bersama atas RAPBD 2015 tetapi juga rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran anggaran.
Haryadi menambahkan, peraturan wali kota tersebut diperlukan agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan.
“Tanpa peraturan wali kota, anggaran tidak mungkin bisa dijalankan,” katanya.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat ditetapkan pada 29 November setelah melalui proses pembahasan yang cukup cepat yaitu sekitar satu pekan.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan persetujuan bersama tersebut ke Pemerintah DIY pada awal Desember. Pemerintah DIY memiliki waktu dua pekan untuk melakukan evaluasi.
Hasil evaluasi RAPBD 2015 dari Gubernur DIY tersebut akan diserahkan kembali ke DPRD Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan penetapan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang anggaran.
“Harapannya, Perda APBD bisa segera disahkan agar kegiatan langsung bisa dilakukan awal tahun,” kata Haryadi. Pada 2014, kegiatan baru dilakukan menjelang akhir triwulan pertama karena molornya penetapan APBD.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan akan tetap membahas hasil evaluasi gubernur atas anggaran secara hati-hati dan tidak akan terburu-buru.
“Memang masih ada pekerjaan rumah yang dimiliki dewan yaitu menetapkan pimpinan alat kelengkapan,” katanya.
Meskipun demikian, ia berharap penetapan Perda APBD 2015 bisa dilakukan sebelum 2014 berakhir.
“Kami juga berusaha untuk menetapkan pimpinan alat kelengkapan khususnya Badan Legislasi agar fungsi dewan berjalan optimal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Yogyayakarta Minta APBD 2015 Segera Diketok

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Yogyakarta berharap, produk akhir anggaran yaitu Perda APBD 2015 dapat ditetapkan sebelum akhir Desember atau sebelum pergantian tahun sehingga bisa langsung digunakan pada awal Januari 2015.
“Kami sudah kirimkan persetujuan bersama RAPBD 2015 ke Gubernur DIY untuk dievaluasi. Harapannya evaluasi berjalan dengan lancar,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu (7/12).
Menurut dia, dokumen yang dikirim ke Gubernur DIY tidak hanya persetujuan bersama atas RAPBD 2015 tetapi juga rancangan peraturan wali kota tentang penjabaran anggaran.
Haryadi menambahkan, peraturan wali kota tersebut diperlukan agar anggaran yang sudah ditetapkan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program atau kegiatan.
“Tanpa peraturan wali kota, anggaran tidak mungkin bisa dijalankan,” katanya.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat ditetapkan pada 29 November setelah melalui proses pembahasan yang cukup cepat yaitu sekitar satu pekan.
Pemerintah Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan persetujuan bersama tersebut ke Pemerintah DIY pada awal Desember. Pemerintah DIY memiliki waktu dua pekan untuk melakukan evaluasi.
Hasil evaluasi RAPBD 2015 dari Gubernur DIY tersebut akan diserahkan kembali ke DPRD Kota Yogyakarta dan dilanjutkan dengan penetapan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan peraturan daerah tentang anggaran.
“Harapannya, Perda APBD bisa segera disahkan agar kegiatan langsung bisa dilakukan awal tahun,” kata Haryadi. Pada 2014, kegiatan baru dilakukan menjelang akhir triwulan pertama karena molornya penetapan APBD.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan akan tetap membahas hasil evaluasi gubernur atas anggaran secara hati-hati dan tidak akan terburu-buru.
“Memang masih ada pekerjaan rumah yang dimiliki dewan yaitu menetapkan pimpinan alat kelengkapan,” katanya.
Meskipun demikian, ia berharap penetapan Perda APBD 2015 bisa dilakukan sebelum 2014 berakhir.
“Kami juga berusaha untuk menetapkan pimpinan alat kelengkapan khususnya Badan Legislasi agar fungsi dewan berjalan optimal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bekasi Gencarkan Razia Miras di 2015

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengintensifkan razia peredaran minuman keras di wilayah tersebut pada 2015.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya mengantisipasi timbulnya korban akibat minuman keras oplosan yang saat ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Minggu (7/12).
Menurut dia, razia minuman keras selama ini rutin dilakukan pihaknya dengan melibatkan sejumlah personel terkait dari kepolisian maupun Satpol PP setempat.
“Tapi nanti, kegiatan razia akan makin diintensifkan agar kejadian demikian tidak merembet ke Kota Bekasi,” katanya.
Pelaksanaannya pun akan lebih rutin supaya bisa menyisir hingga ke tingkat warung-warung kecil yang sering menjual minuman keras oplosan.
“Sebab miras oplosan bahan-bahan campurannya tidak baku. Kadar alkoholnya tidak terpantau karena dicampur tanpa takaran oleh peraciknya. Maka dari itu akibatnya sangat berbahaya,” katanya.
Syaikhu mengatakan, waktu pelaksanaan razia akan ditentukan secara mendadak untuk menghindari kebocoran informasi.
“Sebab dikhawatirkan, bila ditentukan waktunya terlebih dahulu, informasi bisa bocor ke target-target sasaran razia,” kata Syaikhu yang juga menjabat sebagai ketua Badan Narkotika Kota Bekasi itu.
Dikatakan Syaikhu, pihaknya saat ini juga tengah mematangkan materi Peraturan Wali Kota perihal pembatasan minuman keras.
Perwal tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
Aturan tersebut akan membatasi peredaran minuman keras di masyarakat, serta diharapkan produk minuman keras tersebut tidak sampai pada konsumen yang tidak tepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bekasi Gencarkan Razia Miras di 2015

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan mengintensifkan razia peredaran minuman keras di wilayah tersebut pada 2015.
“Kegiatan tersebut merupakan upaya mengantisipasi timbulnya korban akibat minuman keras oplosan yang saat ini marak terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Barat,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi, Minggu (7/12).
Menurut dia, razia minuman keras selama ini rutin dilakukan pihaknya dengan melibatkan sejumlah personel terkait dari kepolisian maupun Satpol PP setempat.
“Tapi nanti, kegiatan razia akan makin diintensifkan agar kejadian demikian tidak merembet ke Kota Bekasi,” katanya.
Pelaksanaannya pun akan lebih rutin supaya bisa menyisir hingga ke tingkat warung-warung kecil yang sering menjual minuman keras oplosan.
“Sebab miras oplosan bahan-bahan campurannya tidak baku. Kadar alkoholnya tidak terpantau karena dicampur tanpa takaran oleh peraciknya. Maka dari itu akibatnya sangat berbahaya,” katanya.
Syaikhu mengatakan, waktu pelaksanaan razia akan ditentukan secara mendadak untuk menghindari kebocoran informasi.
“Sebab dikhawatirkan, bila ditentukan waktunya terlebih dahulu, informasi bisa bocor ke target-target sasaran razia,” kata Syaikhu yang juga menjabat sebagai ketua Badan Narkotika Kota Bekasi itu.
Dikatakan Syaikhu, pihaknya saat ini juga tengah mematangkan materi Peraturan Wali Kota perihal pembatasan minuman keras.
Perwal tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.
Aturan tersebut akan membatasi peredaran minuman keras di masyarakat, serta diharapkan produk minuman keras tersebut tidak sampai pada konsumen yang tidak tepat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain