26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41127

Organda Dorong Penerapan Rektrukturasi Angkutan

Jakarta, Aktual.co —Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendorong penerapan restrukturisasi angkutan umum untuk memudahkan pengelolaan, termasuk pemberian insentif dan pembinaan.

Sekretaris Jenderal Organda Andriansyah menjelaskan restrukturisasi merupakan perubahan status angkutan umum yang awalnya perseorangan menjadi berbadan hukum, baik koperasi maupun perseroan terbatas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Dengan perubahan status tersebut, lanjut dia, memudahkan pemberian insentif atau subsidi BBM karena dikelola oleh satu badan bukan orang per orang.

“Dengan demikian, pembinaan angkutan umum lebih mudah kita upayakan, karena itu kita mendorong agar semua mengubah status dari perseorangan menjadi badan hukum,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/12).

Namun, Andiansyah mengatakan untuk mengubah status tersebut memerlukan biaya yang menjadi benturan dalam upaya tersebut.

Karena itu, ia meminta kepada Kemendagri untuk memberikan insentif berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor tahunan dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), yang besarannya untuk angkutan penumpang 70 persen, sementara untuk angkutan barang 50 persen.

“Kalau belum mampu ke perseroan terbatas, kita dorong bentuk koperasi, beberapa daerah sudah melakukannya untuk menampung para operator,” katanya.

Saat ini, dia menyebutkan sekitar 30 persen dari angkutan umum sudah mengubah status menjadi berbadan hukum dari jumlah keseluruhan 830.000-900.000 unit, sementara angkutan barang sebanyak 4,5 hingga enam juta unit.

Andriansyah berharap implementasi dari restrukturisasi angkutan umum bisa terwujud pada mulai Januari 2015.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo menilai secara teknis restrukturisasi angkutan umum mudah, namun dilihat dari aspek sosial cenderung sulit karena menyangkut mata pencaharian seseorang.

“Seharusnya dilakukan pemberdayaan kepada supir-supir di dalam koperasi yang benar-benar profesional, sekarang ini ‘kan enggak jalan,” katanya.

Menurut dia, restrukturisasi angkutan umum sangat penting karena selain memudahkan dalam pembinaan, juga dalam sistem operasinya bisa diatur sedemikian rupa agar hemat energi dan mengurangi kemacetan.

“Jadi, bisa diatur misalnya pagi dan sore saat jam sibuk bisa dioperasikan 100 persen dan siang 50 persen saja, sisanya masuk ‘pool’. Sekarang ini ‘kan angkot itu siang malam kerja karena sistemnya setoran. Menghabiskan BBM dan menambah macet,” katanya.

Untuk itu, dia berharap semua pihak bisa berkoordinasi baik pemerintah, Organda maupun pihak swasta untuk mewujudkan program tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — TNI bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12).
 
Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu, kata Mayjen TNI Fuad Basya, ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

“Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu,” kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Pangarmabar.

“Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum,” kata Pangarmabar.

“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
 
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.

Artikel ini ditulis oleh:

TNI Tenggelamkan Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — TNI bersama-sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakorkamla menenggelamkan tiga kapal asing pencuri ikan di wilayah laut Indonesia.

Tiga kapal asing itu ditembak oleh kapal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama TNI Angkatan Laut dan Bakorkamla di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (5/12).
 
Proses eksekusi berlangsung mulai pukul 10.20 WIB yang langsung disaksikan oleh Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI D.A. Mamahit, Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksda TNI Widodo, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Anambas.

Tiga kapal eksekutor yaitu, Kapal Negara (KN) Bintang Laut milik Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), Kapal Pemerintah (KP) Ketipas dan KP Napoleon milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketiga kapal kayu pencuri ikan itu, kata Mayjen TNI Fuad Basya, ditembak menggunakan senjata mesin dari jarak 200 meter.

“Tiga kapal itu di dorong dari pulau Tarempa setelah di tangkap beberapa hari lalu,” kata Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Pangarmabar.

“Peneggelaman kapal tersebut merupakan bagian sebuah proses hukum,” kata Pangarmabar.

“Kami dorong kapal tersebut 3 mil dari pulau Tarempa. Di eksekusi di wilayah laut dengan kedalaman 45-60 meter. Penembakan dari jarak 200 meter,” kata Laksda TNI Widodo yang berada di atas kapal perang KRI Sultan Hasanudin.

Secara yuridis penenggelaman kapal yang sedang dalam proses hukum sesuai dengan UU perikanan No 45 tahun 2009 pasal 76 yang menyatakan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang menghasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan negeri.
 
Menurut Pangarmabar secara teknis penenggelaman akan dilakukan setelah semua awak kapal diamankan, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan. Semua dilakukan sesuai ketentuan, prosedur hukum yang berlaku dan manusiawi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rencana Ambil Alih Pengelolaan GBK Tidak Ada Respon

Jakarta, Aktual.co — Semangat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengambil wewenang pengelolaan komplek Gelora Bung Karno (GBK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), semakin kendor.

Pasalnya, rencana pertemuan yang diungkapkan oleh Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, hingga kini belum terealisasikan.

“Belum mas, kami (Kemenpora) belum bertemu dengan Kemsetneg dan pengelola GBK. Minggu ini belum ada jadwalnya,” ungkap Gatot ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (5/12).

Seperti berita Aktual.co pada Jumat (28/11) dengan judul “Kemenpora Ngotot Ambil Alih Pengelolaan GBK” memberitakan bahwa awal Desember 2014, Kemenpora berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kemsetneg dan pihak pengelola GBK pada awal-awal Desember 2014.

“Minggu depan kami akan bertemu dengan pihak Kemsetneg dan pihak pengelola GBK,” ungkap Gatot, Jumat (28/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Rencana Ambil Alih Pengelolaan GBK Tidak Ada Respon

Jakarta, Aktual.co — Semangat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengambil wewenang pengelolaan komplek Gelora Bung Karno (GBK) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), semakin kendor.

Pasalnya, rencana pertemuan yang diungkapkan oleh Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, hingga kini belum terealisasikan.

“Belum mas, kami (Kemenpora) belum bertemu dengan Kemsetneg dan pengelola GBK. Minggu ini belum ada jadwalnya,” ungkap Gatot ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (5/12).

Seperti berita Aktual.co pada Jumat (28/11) dengan judul “Kemenpora Ngotot Ambil Alih Pengelolaan GBK” memberitakan bahwa awal Desember 2014, Kemenpora berencana untuk menggelar pertemuan dengan Kemsetneg dan pihak pengelola GBK pada awal-awal Desember 2014.

“Minggu depan kami akan bertemu dengan pihak Kemsetneg dan pihak pengelola GBK,” ungkap Gatot, Jumat (28/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Menyiasati Dampak Kenaikan BBM

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat Fuad Bawazier bersama Direktur Indonesia Resource Studies Marwan Batubara, saat menjadi pembicara pada acara pengajian bulanan dengan mengangkat tema : Menyiasati Dampak Penaikan BBM di Kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam. Mantan Menteri Keuangan, Fuad Bawazier, mengkritik jika kenaikan harga BBM diterapkan, pihak asing dapat leluasa menguasai sektor BBM dari hulu ke hilir. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain