16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41130

Pemerintah Tambah Stok Cadangan Minyak, KSPMI: Itu Milik Pertamina

Jakarta, Aktual.co —Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana menambah stok cadangan minyak, dari 19 hari menjadi 40 hari. 
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra mengatakan cadangan minyak selama 19 hari itu merupakan stok operasional Pertamina. Dan bukan cadangan strategis Pemerintah Indonesia.
“Perlu diketahui, yang 19 hari itu bukanlah stok nasional melainkan stok operasional yang dibiayai sendiri oleh Pertamina sebesar Rp30 triliun dan tidak dibayarkan oleh Pemerintah. Jadi bukan stok nasional atau cadangan nasional,” ujar Faisal saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/12).
Menurutnya, selama ini Pemerintahan Indonesia dari masa ke masa belum pernah memiliki cadangan minyak nasional. Tidak pernah juga tercantum dalam APBN anggaran untuk cadangan minyak nasional itu.
“Tidak pernah ada sejarahnya stok nasional dibebankan kepada APBN. Semuanya selama ini Pertamina yang menanggung. Dan tidak pernah diganti oleh Pemerintah,” jelasnya.
Faisal menuturkan lebih baik Pertamina menghapuskan saja cadangan operasional itu. Dan jika terjadi kelangkaan, maka biarkan Pemerintah yang menanggung.
“Kalau saya jadi dirut pertamina saya hilangkan saja itu stok. Kalau kekurangan yah biarkan pemerintah yang menanggung. Biarkan saja SPBU kosong,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan reaksi publik yang selalu menghujat atau menyalahkan Pertamina ketika terjadi sesuatu terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengetahui hal yang terjadi sebenarnya.
“Contohnya, ketika SPBU kosong, terjadi kelangkaan selalu Pertamina yang di hujat, lalu apa kerja dari BPH migas? MK juga seharusnya turut bertanggung jawab bagaimana judicial review kita terhadap BPH Migas dibatalkan. Ketika Pertamina dihujat BPH migas justru enak duduk-duduk manis berkeliling dunia,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Tambah Stok Cadangan Minyak, KSPMI: Itu Milik Pertamina

Jakarta, Aktual.co —Pemerintahan Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana menambah stok cadangan minyak, dari 19 hari menjadi 40 hari. 
Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra mengatakan cadangan minyak selama 19 hari itu merupakan stok operasional Pertamina. Dan bukan cadangan strategis Pemerintah Indonesia.
“Perlu diketahui, yang 19 hari itu bukanlah stok nasional melainkan stok operasional yang dibiayai sendiri oleh Pertamina sebesar Rp30 triliun dan tidak dibayarkan oleh Pemerintah. Jadi bukan stok nasional atau cadangan nasional,” ujar Faisal saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/12).
Menurutnya, selama ini Pemerintahan Indonesia dari masa ke masa belum pernah memiliki cadangan minyak nasional. Tidak pernah juga tercantum dalam APBN anggaran untuk cadangan minyak nasional itu.
“Tidak pernah ada sejarahnya stok nasional dibebankan kepada APBN. Semuanya selama ini Pertamina yang menanggung. Dan tidak pernah diganti oleh Pemerintah,” jelasnya.
Faisal menuturkan lebih baik Pertamina menghapuskan saja cadangan operasional itu. Dan jika terjadi kelangkaan, maka biarkan Pemerintah yang menanggung.
“Kalau saya jadi dirut pertamina saya hilangkan saja itu stok. Kalau kekurangan yah biarkan pemerintah yang menanggung. Biarkan saja SPBU kosong,” tuturnya.
Ia juga menyesalkan reaksi publik yang selalu menghujat atau menyalahkan Pertamina ketika terjadi sesuatu terhadap ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengetahui hal yang terjadi sebenarnya.
“Contohnya, ketika SPBU kosong, terjadi kelangkaan selalu Pertamina yang di hujat, lalu apa kerja dari BPH migas? MK juga seharusnya turut bertanggung jawab bagaimana judicial review kita terhadap BPH Migas dibatalkan. Ketika Pertamina dihujat BPH migas justru enak duduk-duduk manis berkeliling dunia,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Munas Golkar di Ancol Hanya Oplosan

Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin (kanan) didampingi Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo memberikan keterangan terkait pelaksanaan Munas GolkaR di Jakarta, Minggu (7/12/2014). Ketua Fraksi Golkar menyebut Munas Golkar Jakarta yang diprakarsai oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar berjalan inkonstitusional karena tidak sesuai aturan partai dan Munas Oplosan. AKTUAL/MUNZIR

Diduga Miliki Sabu, Satpam RSUD Ajibarang Dicokok Polisi

Jakarta, Aktual.co — Petugas satuan pengamanan yang bertugas di rumah sakit umum daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dicokok karena duduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial AD (41), warga Ajibarang. Dia ditangkap pada hari Kamis (4/12) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono di Purwokerto, Minggu (7/12).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka AD berawal dari informasi warga jika ada satpam RSUD Ajibarang yang menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebut oleh warga.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi yang cukup, lanjut dia, pihaknya langsung mencokok AD yang sedang berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang. “Selanjutnya, kami membawa tersangka ke rumahnya dan menemukan sabu-sabu seharga Rp800 ribu serta alat isap sabu-sabu atau bong. Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna,” katanya.
Akan tetapi, hingga saat ini, kata dia, tersangka AD masih bungkam soal asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal sabu-sabu yang diperoleh tersangka AD.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diduga Miliki Sabu, Satpam RSUD Ajibarang Dicokok Polisi

Jakarta, Aktual.co — Petugas satuan pengamanan yang bertugas di rumah sakit umum daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dicokok karena duduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka berinisial AD (41), warga Ajibarang. Dia ditangkap pada hari Kamis (4/12) sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono di Purwokerto, Minggu (7/12).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka AD berawal dari informasi warga jika ada satpam RSUD Ajibarang yang menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebut oleh warga.
Setelah mendapatkan keterangan dan informasi yang cukup, lanjut dia, pihaknya langsung mencokok AD yang sedang berada di Pos Satpam RSUD Ajibarang. “Selanjutnya, kami membawa tersangka ke rumahnya dan menemukan sabu-sabu seharga Rp800 ribu serta alat isap sabu-sabu atau bong. Tersangka mengaku hanya sebagai pengguna,” katanya.
Akan tetapi, hingga saat ini, kata dia, tersangka AD masih bungkam soal asal narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Terkait hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan asal sabu-sabu yang diperoleh tersangka AD.
“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Tanpa ke Pasar Modal, Pertamina Memang Harus Transparan

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah melalui Kementerian BUMN mendorong agar perusahaan minyak dan gas (migas) PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan obligasi rupiah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Agar perusahaan plat merah itu dapat lebih transparan.
Menurut pengamat ekonomi dari Koalisi Anti Utang Dani Setiawan, sebagai perusahaan negara yang diatur UUD 1945, maka Pertamina sudah seharusnya terbuka dan transparan kepada rakyat. Tanpa perlu menggunakan pasar modal.
“Berdasarkan UUD 1945, BUMN itu juga milik rakyat, tanpa melalui BEI pun Pertamina memang seharusnya terbuka pada rakyat,” kata Dani dalam acara diskusi terbuka di Jakarta, Minggu (7/12).
Sementara itu, mantan Menteri Keuangan RI Fuad Bawazier menilai langkah  tersebut akan menjadi awal dari privatisasi Pertamina dan jelas melanggar UUD 1945.
“Pertamina yang penting jangan sampai diprivatisasi. Jangan sampai ini menjadi awal dari privatisasi untuk pertamina, ini semakin melanggar Pasal 33,” kata Fuad saat ditemui usai menghadiri pengajian bulanan PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/12) malam.
Menurutnya, harus ada jaminan tidak akan menjadi privatisasi jika Pertamina melakukan ‘listed’ di pasar modal. Meskipun tujuannya agar menjadi perusahaan yang transparan, tapi harus juga diperhatikan resikonya.
“Kalaupun Pertamina mau listing hutang, itu harus ada jaminan kalo ini bukan awal untuk memprivatisasi atau menswastakan Pertamina. Itu aja, karena hal tersebut semakin menyimpang terhadap pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain