7 April 2026
Beranda blog Halaman 41130

KKP Siapkan Aplikasi Ponsel Pintar Untuk Deteksi Keberadaan Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aplikasi di ponsel pintar bersistem operasi Android yang dapat digunakan oleh nelayan untuk mendeteksi keberadaan ikan, kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KKP Aryo Hanggono.

“Kita sekarang sedang menyiapkan aplikasi Android untuk (menunjang teknologi pendeteksi ikan) Seapodym,” kata Aryo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aplikasi tersebut, kata Aryo, akan terintegrasi dengan teknologi pendeteksi keberadaan milik KKP bernama Seapodym yang dapat memetakan lokasi ikan.

Seapodym yang mampu mendeteksi lokasi keberadaan ikan dengan menggunakan satelit dapat memberikan informasi kepada nelayan melalui aplikasi Android titik koordinat keberadaan ikan.

Teknologi tersebut, jelas Aryo, dapat mendeteksi keberadaan zooplankton, micronekton (udang, cumi, lobster), dan beberapa jenis ikan seperti tuna sirip kuning, bigeye, dan skipjack.

“Dengan begitu akan memudahkan nelayan untuk mendatangi lokasi keberadaan ikan, tidak perlu mencari ikan terlebih dulu. Sekarang smartphone sudah murah kan,” kata dia.

Aryo mengatakan, saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan akan dirilis pada 2015 mendatang.

“Sekarang masih dikembangkan. Mungkin (dirilis) tahun depan lah, semester pertama tahun 2015,” ujar Aryo.

Untuk saat ini, informasi keberadaan ikan yang didapat dari teknologi Seapodym disampaikan ke nelayan dengan menggunakan pesan singkat atau SMS.

“Saat ini di Indramayu dinas perikanan setempat mengirimkan sms pada nelayan yang berisi informasi koordinat lokasi keberadaan ikan. Itu berhasil menghemat 30 persen bahan bakar dan meningkatkan tangkapan ikan sebanyak 60 persen,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

PSSI Hanya Mau Terbuka Pada Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan laporan keuangan kepada publik. Pasalnya, kata Aristo, PSSI bukan lembaga publik pemerintah.

Aristo berdalih, PSSI hanya mau melakukan keterbukaan transparansi pendanaan hanya kepada tiga lembaga, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI, karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengaku, pernyataan ini berdasarkan kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Kemenpora sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN. Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah,” paparnya.

Ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur. Dan harus bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Hanya Mau Terbuka Pada Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan laporan keuangan kepada publik. Pasalnya, kata Aristo, PSSI bukan lembaga publik pemerintah.

Aristo berdalih, PSSI hanya mau melakukan keterbukaan transparansi pendanaan hanya kepada tiga lembaga, yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Secara hukum, PSSI sebagai pelaksana kegiatan hanya bisa bertanggung jawab dalam hal dana publik terhadap ketiga institusi negara tersebut, yakni Kemenpora, KONI ataupun KOI, karena PSSI bukan merupakan bagian dari pemerintah,” kata Aristo di Jakarta, Jumat (12/12).

Aristo mengaku, pernyataan ini berdasarkan kerangka hukum yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no. 45/2013 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki tanggung jawab untuk bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, dalam hal ini adalah Kemenpora sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 PP tersebut dan UU SKN. Sedangkan untuk dana luar negeri, PP no.10/2011 menyatakan yang disebutkan sebagai bantuan luar negeri adalah bantuan yang kepada pemerintah yang kemudian harus dicatatkan dalam laporan keuangan pemerintah,” paparnya.

Ini terkait dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP), yang mengatakan bahwa PSSI adalah badan publik non pemerintah. Sehingga, PSSI diwajibkan untuk membuka laporan keuangan sejak kurun waktu 2005-2014, terkait dengan hak siar pertandingan timnas Indonesia di semua level umur. Dan harus bersedia untuk diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Artikel ini ditulis oleh:

Longsor di Wonosobo, Satu Orang Tewas

Jakarta, Aktual.co — Longsor di Desa Pasuruhan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menelan seorang korban tewas terkubur atas nama Taroni (55).
Camat Watumalang, Bambang Sutrisno mengatakan bahwa longsor terjadi pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga dibantu anggota TNI/Polri dan SAR Wonosobo melakukan pencarian korban, namun hingga Kamis malam belum ditemukan, dan pencarian korban dihentikan.
Dia menuturkan, pencarian korban kembali dilanjutkan mulai Jumat (12/12) pagi, dan jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di sawah, tiba-tiba tebing setinggi 10 meter yang berada di atasnya longsor dan menimpa korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Longsor di Wonosobo, Satu Orang Tewas

Jakarta, Aktual.co — Longsor di Desa Pasuruhan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menelan seorang korban tewas terkubur atas nama Taroni (55).
Camat Watumalang, Bambang Sutrisno mengatakan bahwa longsor terjadi pada Kamis (11/12) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga dibantu anggota TNI/Polri dan SAR Wonosobo melakukan pencarian korban, namun hingga Kamis malam belum ditemukan, dan pencarian korban dihentikan.
Dia menuturkan, pencarian korban kembali dilanjutkan mulai Jumat (12/12) pagi, dan jasad korban baru ditemukan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di sawah, tiba-tiba tebing setinggi 10 meter yang berada di atasnya longsor dan menimpa korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Agama: Forum Kerukunan Umat Beragama Harus Diperhatikan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) harus diperhatikan mengingat kedudukannya di tengah masyarakat sangat strategis dengan keanggotaannya terdiri dari tokoh lintas agama.

“Di tiap provinsi, FKUB merupakan representasi resmi majelis-majelis agama. Organisasi kemasyarakatan yang sudah berdiri di 498 kabupaten/kota di seluruh Indonesia ini, kecuali Kalimatan Utara, diharapkan bisa merawat dan mewujudkan kerukunan beragama di Tanah Air,” katanya, Jumat (12/12).

Sebelum membuka workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, kepada awak media, Lukman mengakui bahwa dukungan infrastruktur bagi organisasi tersebut belum menggembirakan. Antara lain, kantor FKUB di berbagai daerah masih ada yang menyewa dan dana operasional masih sangat terbatas.

Namun menyadari akan kedudukannya demikian penting, Kementerian Agama berkomitmen akan terus memberikan berbagai fasilitas pendukung kepada FKUB. Bantuan operasional yang dialokasikan setiap tahun untuk meningkatkan mutu kelembagaan dan peran FKUB provinsi, kabupaten/kota akan terus ditingkatkan, katanya.

Ia pun berharap FKUB di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun ke depan sudah dapat memiliki sekretariat bersama (sekber) dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran FKUB, lanjut dia, selain ikut menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama juga ikut berperan dengan memberi kontribusi rekomendasi bagi pendirian rumah ibadah. “Perannya sebatas memberi rekomendasi, tetapi persetujuan warga sangat penting sekali untuk menjaga keharmonisan beragama,” katanya.

Kementerian Agama, katanya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat fungsi FKUB, khususnya entitasnya sebagai sebuah jaringan. Dan jika memperhatikan karakter keanggotaan dan sebaran FKUB, maka organisasi ini dapat diposisikan sebagai sumber rujukan primer untuk informasi, data dan fakta kerukunan umat beragama.

Terkait dengan workshop peningkatan kapasitas kelembagaan FKUB, di Jakarta (11-13/12), akan tampil dalam sesi diskusi panel KH. Drs. Slamet Effendy Yusuf M.Si dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Jerry Sumampaow dari Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Romo Agustinus Ulahayanan, Pr dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Ir. Ketut Parwata dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Dr. Philips K Wijaya dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Ongga Wijaya dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Para tokoh agama yang diundang pada acara itu, katanya, akan menyampaikan presentasi tentang peran lembaga keagamaan sebagai perekat kesatuan dan persatuan bangsa. Pada forum tersebut juga didesain untuk menjaring berbagai masukan terkait substansi RUU Perlindungan Umat Beragama yang tengah disiapkan Kementerian Agama.

Dengan cara itu, RUU yang akan lahir nanti dapat mencerminkan aspirasi masyarakat, kata Lukman Hakim penuh harap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain