25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41143

Greg Susul BePe di Persija

Jakarta, Aktual.co — Pemain naturalisasi, Greg Nwokolo menyusul Bambang Pamungkas ke klub Persija Jakarta untuk mengarungi kompetisi tertinggi di Indonesia yaitu Indonesia Super League musim 2015.

Mantan pemain Persebaya Surabaya itu secara resmi menandatangani kontrak selama satu tahun dengan manajemen klub yang berjuluk Macan Kemayoran di Kantor Persija, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Greg Nwokolo yang sebelumnya merupakan warga Nigeria itu menjadi pemain keenam yang dikontrak Persija. Sebelumnya ada Bepe, Saiful Indra Cahya, M. Ilham, Rendi Irawan, dan Vava Mario Zagalo.

“Ibaratnya saya kembali ke rumah. Persija adalah tim yang membesarkan namaku di Indonesia. Saat manajemen Persija telepon, saya tidak berpikir dua kali untuk menerima,” kata Greg Nwokolo usai penandatanganan kontrak.

Pemain dengan posisi striker itu mengaku, sebelum menandatangani kotrak, dirinya banyak dihubungi oleh klub lain. Hanya saja, pemain asal Nigeria itu tetap memilih Persija yang merupakan klub yang pernah dibela sebelumnya.

Greg Nwokolo pernah memperkuat Tim Macan Kemayoran pada musim 2008/2009 dan 2010/2011. Saat itu, tandem dengan salah satu legenda Persija yaitu Bambang Pamungkas. Kondisi ini terjadi lagi setelah pria yang akrab dipanggil Bepe juga pulang kandang.

Sebelumnya, pemain yang identik dengan nomor punggung 20 memperkuat Pelita Bandung Raya. Meski sebelumnya bersitegang dengan manajemen Persija terkait dengan gaji, Bepe akhirnya kembali dan dikontrak selama tiga musim.

Kembali menjadi tandem Bambang Pamungkas di Persija, Greg Nwokolo mengaku bangga. Apalagi mantan pemain PSIS Semarang sudah mengetahui karakter permainan pria yang dikenal mempunyai sundulan yang mematikan itu.

“Bepe adalah leader di dalam maupun luar lapangan. Saya sangat senang bisa bermain bersama lagi,” kata Greg dengan tersenyum.

Setelah resmi mengontrak enam pemain, manajemen Persija yang dipimpin Ferry Paulus dan pelatih Rahmad Darmawan terus berusaha mengejar pemain bidikan. Pemain lokal incaran lainnya diantaranya Alfin Tuasalamony.

Selain itu, manajemen Persija juga berusaha mencari tanda tangan pemain lama seperti Andritany Ardiyasa, Ramdani Lestaluhu, Ismed Sofyan dan Amarzukih.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Yosanna: Kalau Pollycarpus Macam-macam PB Bisa Dicabut

Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bisa dicabut.
“Kalau dia macam-macam, kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau apa yang lain-lain (PB bisa dicabut),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (5/12).
Bekas pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara pada Jumat (28/11). Pollycarpus sebelumnya sudah mendapatkan 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari.
Artinya Yasonna menjelaskan bahwa tetap ada kemungkinan PB yang berlaku hingga Agustus 2018 itu dicabut. “Karena mereka (Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) tidak lapor, tapi setelah saya pelajari minta kronologis yah harus kita hargai juga hak asasinya Polly dan sudah sesuai ketentuan UU. Bahwa sekarang harus mengajukan surat permohonan supaya dicabut kembali, itu bisa saja saya pelajari.” 
Namun, sambung Yosanna memastikan, jika Pollycarpus melakukan hal-hal yang dianggap merugikan, hal tersebut bisa dipelajari. “Tapi yang pasti kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam lagi.”
Dia mengaku bahwa keputusan Pembebasan Bersyarat tersebut bukan di tingkat menteri atau Dirjen Pemasyarakatan namun cukup di tingkat kantor wilayah (kanwil) karena merupakan tindak pidana biasa.
“Karena dia tindak pidana biasa, walaupun pembunuhan itu diputuskan pada tingkat kanwil setelah mendengar pendapat dari Dirjen Lapas, waktu tanggal berapa dikeluarkan dia (Polly), saya kaget juga. Jujur saya kaget juga,” tambah Yasonna.
Dia menyayangkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo dan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih tidak melapor pembebasan bersyarat itu kepadanya. “Persoalannya adalah ini kan high profile case, seharusnya Kakanwil, Kalapas lapor saya dong. Jadi sensitifitasnya itu tidak ada, makanya kemarin saya marahi,” kata Yasonna.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas ketika itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri Yosanna: Kalau Pollycarpus Macam-macam PB Bisa Dicabut

Jakarta, Aktual.co — Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto bisa dicabut.
“Kalau dia macam-macam, kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau apa yang lain-lain (PB bisa dicabut),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (5/12).
Bekas pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara pada Jumat (28/11). Pollycarpus sebelumnya sudah mendapatkan 19 kali remisi dengan total 51 bulan 80 hari.
Artinya Yasonna menjelaskan bahwa tetap ada kemungkinan PB yang berlaku hingga Agustus 2018 itu dicabut. “Karena mereka (Kanwil Kemenkumham Jawa Barat) tidak lapor, tapi setelah saya pelajari minta kronologis yah harus kita hargai juga hak asasinya Polly dan sudah sesuai ketentuan UU. Bahwa sekarang harus mengajukan surat permohonan supaya dicabut kembali, itu bisa saja saya pelajari.” 
Namun, sambung Yosanna memastikan, jika Pollycarpus melakukan hal-hal yang dianggap merugikan, hal tersebut bisa dipelajari. “Tapi yang pasti kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam lagi.”
Dia mengaku bahwa keputusan Pembebasan Bersyarat tersebut bukan di tingkat menteri atau Dirjen Pemasyarakatan namun cukup di tingkat kantor wilayah (kanwil) karena merupakan tindak pidana biasa.
“Karena dia tindak pidana biasa, walaupun pembunuhan itu diputuskan pada tingkat kanwil setelah mendengar pendapat dari Dirjen Lapas, waktu tanggal berapa dikeluarkan dia (Polly), saya kaget juga. Jujur saya kaget juga,” tambah Yasonna.
Dia menyayangkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Danan Purnomo dan Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih tidak melapor pembebasan bersyarat itu kepadanya. “Persoalannya adalah ini kan high profile case, seharusnya Kakanwil, Kalapas lapor saya dong. Jadi sensitifitasnya itu tidak ada, makanya kemarin saya marahi,” kata Yasonna.
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.
Munir dinyatakan meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas ketika itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BNPP Optimis Perpres Pembangunan Lima Wilayah Perbatasan Terealisasi di 2014

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) hari ini mengadakan pertemuan untuk percepatan pembangunan perekonomian di kawasan perbatasan. Pasalnya, potensi sumber daya alam di wilayah perbatasan selama ini belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Sekretaris BNPP, Triyono Budi Sasongko mengatakan bahwa akan membangun sembilan wilayah perbatasan. Hal ini bertujuan enambah setor perekonomian Indonesia.

“Ada sembilan wilayah perbatasan yang akan dibangun. Pembahasannya sudah cukup lama, diharapkan yang lima wilayah perpres ini bisa selesai dalam waktu dekat,” ujar Triyono di Menara Kadin Jakarta, Jumat (5/12).

Triyono menjelaskan kesembilan wilayah perbatasan tersebut ialah Kalimantan, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Papua Barat, Savbang, dan Sumatera.

“Lima rancangan yang sudah di sekretaris negara dan tinggal ditandatangani presiden untuk jadi perpres itu menangani koridor Kalimantan, NTT yang berbatasan dengan Timor Leste, Papua yang berbatasan dengan PNG, Maluku, dan Maluku Utara-Papua,” kata dia.

Lebih lanjut dikatan dia, rencana pembangunan tersebut akan terealisasi pada akhir tahun ini dan diteruskan pada tahun depan. Menurutnya jika wilayah perbatasan sudah jadi Keputusan Presiden (Keppres), wilayah tersebut akan berkembang dengan baik dan aktifitas ekonomi berjalan.

“Insya Allah akhir tahun ini, walaupun cuma beberapa hari lagi, paling tidak awal tahun sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Permainkan Nasib Boediono, Pakar: Beginilah Tetapkan Tersangka Tak Berdasar Ilmu Pidana

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding jika selama ini menetapkan tersangka tindak pidana, tidak berdasarkan ilmu hukum pidana, melainkan berdasarkan kesepakatan para komisionernya.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menanggapi Saling bantah penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.
“Jika melalui kesepakatan akan ada pihak yang tidak setuju, sebaliknya, jika menggunakan hukum pidana tidak akan seperti itu caranya, kalau ada dua bukti, bisa langsung ditetapkan,” kata Muzakir kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Diketahui Saling bantah antara Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dan dua Pimpinan KPK Busyro Muqoddas serta Bambang Widjojanto, yang menyatakan, tak ada gelar perkara atas kasus yang melibatkan Boediono.
Padahal sebelumnya kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyebut Boediono telah ditetapkan oleh KPK dan hal tersebut merupakan prestasi bagi KPK.
Muzakir menafsirkan apa yang dikatakan oleh Pandu memiliki dua prespsi, yang pertama adalah memang KPK telah memilki dua bukti cukup untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka, namun ada pihak yang tidak bisa. “Yang lain karena berdasarkan hukum non pidana atau sebagainya yang negatif,” kata Muzakir.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).
Namun, meski Wakil Ketua KPK Andan Pandu Praja membenarkan bekas Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka. Namun, kabar itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK yang lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, membantah hal itu. “Saya akan cek pada Pak Pandu. Tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu (Boediono sudah menjadi tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/) malam.
Dari informasi yang diperoleh Aktual.co, kabar mantan Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka sudah santer terdengar sebulan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Catat Sembilan Orang Tewas Selama Operasi Zebra 2014

Jakarta, Aktual.co —Operasi Zebra Jaya 2014 yang sudah berjalan selama satu minggu mencatat ada sembilan orang tewas, 12 orang luka berat dan 45 orang mengalami luka ringan.
Demikian disampaikan Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (5/12).
“Untuk kecelakaan lalu lintas tercatat 66 kasus. Akibat kecelakaan tersebut kerugian materi ditaksir mencapai Rp 221 juta,” ujarnya. 
Dikatakan Rikwanto bahwa pihaknya yang menggelar operasi zebra jaya sejak 27 November hingga 4 Desember 2014 tercatat 45.885 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, kata Rikwanto pihaknya melakukan tindakan tilang sebanyak 38.878, dan 7.007 ditindak secara persuasif.
“Jadi penindakan ada dua, dengan tilang dan juga persuasif. Yang disita Surat Izin Mengemudi (SIM) 13.945 lembar, dan 24.613 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain