7 April 2026
Beranda blog Halaman 41159

Ahok Legalkan Miras, PBNU Menentang Keras

Jakarta, Aktual.co —Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Maksum Machfoedz menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang ingin melegalkan minuman keras. Maksum pun heran dengan rencana tersebut. Ia lantas menolak rencana tersebut karena bertentangan dengan ketentuan agama.
“Miras kok malah dilegalkan,” ujarnya ketika dihubungi, Jum’at (12/12).
Jika dilihat dari ketentuan agama Islam, minuman keras itu sudah jelas dilarang dan termasuk kedalam barang haram karena sifatnya yang memabukkan.
Maksum mengatakan ada cara yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah miras oplosan daripada melegalkan miras tersebut. Caranya adalah dengan memperketat pengawasan miras yang beredar. Selain itu, bisa juga dilakukan pembatasan tempat penjualan.
“Misalnya, dengan membatasi kadar-kadar konsumsi miras,” ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa hari lalu Ahok menanggapi maraknya kasus tewasya suatu kelompok warga akibat meminum miras oplosan. Dalam tanggapannya itu, ia mengatakan maraknya minumas keras oplosan yang beredar di masyarakat merupakan akibat dari pelarangan produksi.
“Justru yang kita khawatir itu produksi alkohol yang tidak berizin. Siapa yang oplos, jual ke mana. Kalau dibebasin yaitu produksi dengan izin justru bisa ditegasin. Tidak boleh ada yang sembunyi-sembunyi,” ujar Ahok.
“Kalau dibebasin, dikontrol siapa aja yang boleh beli, malah tidak ada yang kena. Kalau di Amerika, jual minum boleh. Tapi kalau usia enggak sampai tidak boleh beli,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pusaka Trisakti: SBY Pandai Baca Sikon

Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti menilai keputusan Partai Demokrat yang tidak bergabung ke Koalisi Merah Putih atau ke Koalisi Indonesia Hebat karena ingin bersikap melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.
“Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan ahli strategi, jadi lumrah saja sebagai strategi politik. Istilah saya bukan Non-Blok tapi liat sikon (situasi kondisi),” kata Sekretaris Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi di Jakarta, Jumat.
Fahmi menilai sikap ‘non-blok’ yang diambil Partai Demokrat adalah hal yang wajar sebagai bagian strategi politik hadapi Pemilu 2019.
Namun, kata Fahmi, apapun istilah SBY tetap aja di luar pemerintahan. Mungkin karena banyaknya sangkutan kasus korupsi yang menimpa kadernya seperti Century, Jero dll, belum jelas akan menyeret siapa kedepannya.
“Jadi masi ragu melangkah untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Ia mengungkapkan keputusan PD menjadi penyeimbang bukan hal yang negatif dan tidak boleh dianggap remeh. PDI Perjuangan dalam “laboratorium politik” Indonesia sudah membuktikan bahwa menjadi partai penyeimbang bisa memenangi Pemilu 2014. Jika PDI Perjuangan dan Jokowi tidak waspada mungkin saja Demokrat memenangi Pemilu 2019.
“SBY dan PD sedang hitung apakah pemerintahan Jokowi-JK cukup kuat melewati dua tahun pemerintahannya,” katanya.
Menurut dia jika sekedar biayai partai sambil puasa kekuasaan selama 5 tahun masih cukup dan mampu PD. Tetapi saya yakin Demokrat segera bergabung Jokowi-JK, kalau sikon sudah kepepet banget dan membahayakan kader lainnya.
“Tapi jika menunggu kepepet mungkin sudah terlambat. Bagi Jokowi-JK ‘the show must go on’,” demikian Fahmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Pusaka Trisakti: SBY Pandai Baca Sikon

Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian (Pusaka) Trisakti menilai keputusan Partai Demokrat yang tidak bergabung ke Koalisi Merah Putih atau ke Koalisi Indonesia Hebat karena ingin bersikap melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.
“Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kan ahli strategi, jadi lumrah saja sebagai strategi politik. Istilah saya bukan Non-Blok tapi liat sikon (situasi kondisi),” kata Sekretaris Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi di Jakarta, Jumat.
Fahmi menilai sikap ‘non-blok’ yang diambil Partai Demokrat adalah hal yang wajar sebagai bagian strategi politik hadapi Pemilu 2019.
Namun, kata Fahmi, apapun istilah SBY tetap aja di luar pemerintahan. Mungkin karena banyaknya sangkutan kasus korupsi yang menimpa kadernya seperti Century, Jero dll, belum jelas akan menyeret siapa kedepannya.
“Jadi masi ragu melangkah untuk menentukan sikap,” ujarnya.
Ia mengungkapkan keputusan PD menjadi penyeimbang bukan hal yang negatif dan tidak boleh dianggap remeh. PDI Perjuangan dalam “laboratorium politik” Indonesia sudah membuktikan bahwa menjadi partai penyeimbang bisa memenangi Pemilu 2014. Jika PDI Perjuangan dan Jokowi tidak waspada mungkin saja Demokrat memenangi Pemilu 2019.
“SBY dan PD sedang hitung apakah pemerintahan Jokowi-JK cukup kuat melewati dua tahun pemerintahannya,” katanya.
Menurut dia jika sekedar biayai partai sambil puasa kekuasaan selama 5 tahun masih cukup dan mampu PD. Tetapi saya yakin Demokrat segera bergabung Jokowi-JK, kalau sikon sudah kepepet banget dan membahayakan kader lainnya.
“Tapi jika menunggu kepepet mungkin sudah terlambat. Bagi Jokowi-JK ‘the show must go on’,” demikian Fahmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaktim dan Bekasi Kerap Terjadi Kasus Penodongan

Jakarta, Aktual.co — Kasus kejahatan penjambretan di jalanan tidak kalah mengkhawatirkannya dengan kasus penodongan yang kerap memakan korban di sejumlah wilayah di Jakarta. Dalam hukum pidana, penodongan ini termasuk ke dalam pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya sepanjang Januari-November 2014 ini, kasus penodongan yang terjadi mencapai 279 kasus. Dari angka tersebut, berhasil diselesaikan sebanyak 211 kasus.
Untuk kasus penodongan di wilayah Jakarta Timur merupakan lokasi yang paling rawan. Selama 2014 ini, tercatat ada 49 kasus dan dapat diselesaikan 28 kasus di antaranya.
Disusul oleh Kabupaten Bekasi dengan angka 39 kasus dan 24 di antaranya bisa diselesaikan. Di Jakarta Utara, 38 kasus penodongan selama 2014 dan yang terselesaikan 89 kasus, karena digabung dengan kasus tahun sebelumnya.
“Penyelesaian kasus yang lebih tinggi itu adalah yang tertangkap tangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/12).
Tak hanya disitu, selian di wilayah Bekasi dan Jakarta, di kabupaten Tangerang tercatat ada 34 kasus penodongan dan 7 di antaranya sudah diungkap. Di Jakarta Pusat, kasus penodongan mencapai 33 kasus dan 28 kasus di antaranya terselesaikan.
Sementara di wilayah Jakarta Selatan tercatat 29 kasus dan 19 kasus di antaranya diselesaikan. Di Kota Bekasi, ada 20 kasus penodongan dan baru 5 kasus terungkap.
Sementara jenis kasus perampokan tahun 2014 mencapai 82 kasus dan sudah terselesaikan 40 kasus di antaranya. Lokasi yang paling rawan perampokan yakni Kabupaten Tangerang sebanyak 19 kasus.
Kemudian di Jakarta Selatan sebanyak 16 kasus, sedangkan di Jakarta Timur sebanyak 15 kasus. Di Depok, 8 kasus perampokan terjadi sepanjang 2014 ini, sementara di Kabupaten Bekasi hanya selisih satu kasus yakni 7 kasus saja.
Di Jakarta Barat juga sudah tercatat ada 7 kasus perampokan, sementara di Tangerang Kota ada 5 kasus perampokan. Di Kota Bekasi tercatat ada 3 kasus perampokan.
“Sementara untuk kasus jenis pembajakan selama 2014 tidak ada sama sekali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaktim dan Bekasi Kerap Terjadi Kasus Penodongan

Jakarta, Aktual.co — Kasus kejahatan penjambretan di jalanan tidak kalah mengkhawatirkannya dengan kasus penodongan yang kerap memakan korban di sejumlah wilayah di Jakarta. Dalam hukum pidana, penodongan ini termasuk ke dalam pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Berdasarkan data Polda Metro Jaya sepanjang Januari-November 2014 ini, kasus penodongan yang terjadi mencapai 279 kasus. Dari angka tersebut, berhasil diselesaikan sebanyak 211 kasus.
Untuk kasus penodongan di wilayah Jakarta Timur merupakan lokasi yang paling rawan. Selama 2014 ini, tercatat ada 49 kasus dan dapat diselesaikan 28 kasus di antaranya.
Disusul oleh Kabupaten Bekasi dengan angka 39 kasus dan 24 di antaranya bisa diselesaikan. Di Jakarta Utara, 38 kasus penodongan selama 2014 dan yang terselesaikan 89 kasus, karena digabung dengan kasus tahun sebelumnya.
“Penyelesaian kasus yang lebih tinggi itu adalah yang tertangkap tangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (12/12).
Tak hanya disitu, selian di wilayah Bekasi dan Jakarta, di kabupaten Tangerang tercatat ada 34 kasus penodongan dan 7 di antaranya sudah diungkap. Di Jakarta Pusat, kasus penodongan mencapai 33 kasus dan 28 kasus di antaranya terselesaikan.
Sementara di wilayah Jakarta Selatan tercatat 29 kasus dan 19 kasus di antaranya diselesaikan. Di Kota Bekasi, ada 20 kasus penodongan dan baru 5 kasus terungkap.
Sementara jenis kasus perampokan tahun 2014 mencapai 82 kasus dan sudah terselesaikan 40 kasus di antaranya. Lokasi yang paling rawan perampokan yakni Kabupaten Tangerang sebanyak 19 kasus.
Kemudian di Jakarta Selatan sebanyak 16 kasus, sedangkan di Jakarta Timur sebanyak 15 kasus. Di Depok, 8 kasus perampokan terjadi sepanjang 2014 ini, sementara di Kabupaten Bekasi hanya selisih satu kasus yakni 7 kasus saja.
Di Jakarta Barat juga sudah tercatat ada 7 kasus perampokan, sementara di Tangerang Kota ada 5 kasus perampokan. Di Kota Bekasi tercatat ada 3 kasus perampokan.
“Sementara untuk kasus jenis pembajakan selama 2014 tidak ada sama sekali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Busyro: Status Boediono Cuma Satu Langkah Lagi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal menunggu satu langka lagi, untuk menetapkan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, tahap baru penanganan kasus Century tinggal satu langkah lagi. Begitu putusan vonis pengadilan bagi terdakwa Budi Mulya, sudah berkekuatan hukum tetap, KPK segera menelaah berkasnya.
“Cuma satu langkah lagi, tapi sekarang bergatung pada (putusan) pengadilan,” kata Busyro, Kamis (11/12).
Busyro tidak menjawab tegas ketika ditanyakan kemungkinan Boediono menjadi tersangka baru. “Bisa jadi pak Boediono, atau yang lain, jadi memang belum (ada kepastian).”
Kemungkinan itu ada karena KPK akan menelaah semua nama-nama yang muncul di berkas putusan Budi Mulya jika sudah berkekuatan hukum tetap. 
Menurut Busyro, semua nama-nama yang disebut berkaitan dengan kasus Century dalam berkas putusan itu bisa dijerat dengan pasal penyertaan. Maksud dia ialah pelanggaran sebagaimana disebut di pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun.
Keputusan itu merupakan vonis atas pengajuan banding Perkara Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain