Kejagung Sita KMP Catamaran Terkait Korupsi Penyeberangan
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Kapal Muat Penumpang Catamaran penyeberangan Pulau Seribu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 24 miliar.
“Kasusnya itu pengadaan tahun 2012 untuk kapal cepat di Dishub DKI mengingat tidak sesuai dengan fisik teknis. Kita melakukan penyitaan, tiba dari jam 13.00 WIB tadi,” kata Penyidik Viktor Antonius saat menyidik kapal tersebut di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (4/12).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menyatakan, bahwa pihaknya juga telah menyita satu kapal. “Iya kapal sudah disita, satu unit,” kata Widyo di Kejagung.
Dia mengatakan, kapal itu diduga tidak sesuai spek dalam proyek tersebut. Hanya saja Widyo enggan membeberkan berapa kerugian negara terkait masalahh ini. “Tunggu dari penyidik,” katanya.
Terkait kasus ini, penyidik pidana khusus Kejagung telah menahan tersangka Kamaru Zaman Budyanto, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kamis malam (27/11) lalu.
Kamaru Zaman Budyanto ditahan penyidik gedung bundar usai memeriksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu, tahun anggaran 2012 senilai Rp 24 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti pada 16 Oktober 2014. Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal bekecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Penyidik pun menetapkan lima tersangka, empat di antaranya pegawai Dishub DKI dan 1 tersangka lainnya dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu, yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Sedangkan tiga tersangka lainya, yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, di antaranya tersangka berinisial THS, KZ dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, yakni Amru Bentara Siregar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















