13 April 2026
Beranda blog Halaman 41181

Tanggal 12 Desember: Gempa dan Tsunami Terjadi di NTT

Jakarta, Aktual.co —  Tsunami besar pernah terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), pada tanggal 12 Desember 1992 lalu. Kejadian Tsunami Flores pada tahun 1992 menyimpan sejuta duka yang mendalam karena bencana yang terjadi sangat dahsyat.
Terjadinya gempa akibat patahan dengan hipocenter gempa di wilayah Barat Laut 35km kota Maumere tersebut membangkitkan gelombang air laut raksasa (atau yang kita kenal sebagai Tsunami). Tsunami tersebut menempuh jarak 300 meter sebelum mencapai pesisir pantai utara Flores, dengan tinggi gelombang mencapai 29 meter. Gelombang laut raksasa tesebut menyapu bersih wilayah yang dilaluinya,khususnya daratan pantai utara Maumere dan sekitarnya.
Kebanyakan rumah hancur berantakan. Namun ada beberapa yang masih tersisa,yakni di daerah Barat daya,sehingga hal ini mengindikasikan sapuan gelombang air tersebut dari Barat Laut. Setidaknya 2.500 orang tewas atau hilang di wilayah Flores, termasuk 1.490 di Maumere dan 700 orang di pulau Babi. Lebih dari 500 orang terluka dan 90.000 orang kehilangan tempat tinggal. Sembilan belas orang tewas dan 130 rumah hancur di Kalaotoa. 
Kerusakan parah, dengan sekitar 90 persen bangunan hancur di Maumere oleh gempa dan tsunami, 50 sampai 80 persen dari struktur di Flores rusak atau hancur. Kerusakan juga terjadi pada Sumba dan Alor. Tsunami di Flores berlari daratan sebanyak 300 meter dengan ketinggian gelombang 25 meter. Tanah longsor dan retakan tanah yang dilaporkan di beberapa lokasi di pulau. Merasa di Larantuka, Flores, Waingapu, Sumba, dan Ujung Pandang, Sulawesi,Kupang, Timor.Serta listrik di wilayah umum dan pelabuhan Maumere ditutup. 
Rumah sakit Maumere itu benar-benar hancur, dan pasien dirawat di tenda. Kerusakan juga terjadi pada Sumba dan Alor .

Artikel ini ditulis oleh:

Gubernur DKI Jakarta Dapat Baret dan Brevet Dari Panglima TNI

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini menerima pemakaian baret Mabes TNI dan penyematan brevet mitra ketahanan daerah dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Penyematan dilakukan di Markas Besar TNI Angakatan Darat di Cilangkap Jakarta Timur. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari acara pemakaian baret dan brevet kepada gubernur se-Indonesia yang telah dilakukan pada 6 Oktober lalu, ketika TNI merayakan hari ulang tahunnya ke-69 di Koarmatim, Surabaya.
Pada acara penyematan 6 Oktober lalu, hanya 28 gubernur yang hadir. 6 gubernur lainnya, berhalangan hadir termasuk gubernur dari DKI Jakarta. Pasalnya, pada saat itu Joko Widodo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan status Ahok saat itu masih menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
“Iya jadi waku itu Pak Gubernur tidak bisa hadir. Dari Panglima TNI tetap ingin menyematkan brevet kepada Gubernur,” ujar Kepala Daerah Hubungan Kerjasama Luar Negeri M. Mawardi di Balai Kota, Jumat (12/12).
Ia mengatakan, acara pemakaian baret dan brevet hari ini khusus ditujukan kepada Ahok. Beberapa pejabat SKPD pun ikut mendampingi Ahok dalam acara tersebut seperti Sekda DKI Saefullah, Kepala BPKD Heru Budi Hartono, Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso dan Kepala Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana Subejo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gubernur DKI Jakarta Dapat Baret dan Brevet Dari Panglima TNI

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini menerima pemakaian baret Mabes TNI dan penyematan brevet mitra ketahanan daerah dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Penyematan dilakukan di Markas Besar TNI Angakatan Darat di Cilangkap Jakarta Timur. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari acara pemakaian baret dan brevet kepada gubernur se-Indonesia yang telah dilakukan pada 6 Oktober lalu, ketika TNI merayakan hari ulang tahunnya ke-69 di Koarmatim, Surabaya.
Pada acara penyematan 6 Oktober lalu, hanya 28 gubernur yang hadir. 6 gubernur lainnya, berhalangan hadir termasuk gubernur dari DKI Jakarta. Pasalnya, pada saat itu Joko Widodo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan status Ahok saat itu masih menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
“Iya jadi waku itu Pak Gubernur tidak bisa hadir. Dari Panglima TNI tetap ingin menyematkan brevet kepada Gubernur,” ujar Kepala Daerah Hubungan Kerjasama Luar Negeri M. Mawardi di Balai Kota, Jumat (12/12).
Ia mengatakan, acara pemakaian baret dan brevet hari ini khusus ditujukan kepada Ahok. Beberapa pejabat SKPD pun ikut mendampingi Ahok dalam acara tersebut seperti Sekda DKI Saefullah, Kepala BPKD Heru Budi Hartono, Kepala Satpol PP Kukuh Hadi Santoso dan Kepala Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana Subejo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Adik Kandung Bos Sentul City Jalani Pemeriksaan Intensif KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan Kwee Biyandi Kumala, adik kandung tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan hutan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng, Jumat (12/12).
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Biyandi hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng.
“Betul, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” Kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Biyandi telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 10.20, mengenaikan baju hijau, Biyandi tidak berkomentar sepatah kata pun ketika awak media menanyakan maksud kedatangannya.
Belum diketahui apa kaitan Biyandi dalam kasus ini yang juga turut menyeret Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Untuk kasus ini, KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Khusu Panitera Muda Pengadila Tipikor pada Pengadila Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sui Teng.
Diketahui Tim penyidik KPK telah menangkap Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City. Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Adik Kandung Bos Sentul City Jalani Pemeriksaan Intensif KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangendakan pemeriksaan Kwee Biyandi Kumala, adik kandung tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan hutan di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sui Teng, Jumat (12/12).
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Biyandi hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sui Teng.
“Betul, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” Kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Biyandi telah memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 10.20, mengenaikan baju hijau, Biyandi tidak berkomentar sepatah kata pun ketika awak media menanyakan maksud kedatangannya.
Belum diketahui apa kaitan Biyandi dalam kasus ini yang juga turut menyeret Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin.
Untuk kasus ini, KPK juga memanggil Pelaksana Tugas Khusu Panitera Muda Pengadila Tipikor pada Pengadila Negeri Bandung, Susilo Nandang Bagio, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sui Teng.
Diketahui Tim penyidik KPK telah menangkap Sui Teng lantaran diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan si Sentul City. Selepas pemeriksaan, Swee Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pembahasan RAPBD 2015 Tertutup, FITRA:Rawan Bagi-bagi ‘Jatah’

Jakarta, Aktual.co —Tertutupnya rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, menuai curiga. 
Direktur Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai ada dua kemungkinan yang biasa terjadi jika rapat pembahasan APBD digelar tertutup. 
Pertama, dengan rapat tertutup maka sangat rawan adanya ‘permainan anggaran’, antara pihak Pemprov DKI dan DPRD DKI. Di mana wartawan tidak boleh memantau jalannya proses pembahasan. Menurutnya ini semakin memperkuat dugaan bahwa anggota dewan  sedang melakukan negoisasi kepada pihak Pemprov DKI untuk minta ‘jatah’.
“Kalau ngga mau dituduh kenapa rapat ditutup? Belum lagi teman-teman wartawan diusir. Padahal kan yang mereka (DPRD) bahas bukan uang nenek moyang mereka. Itu uang rakyat,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.co, Jumat (12/12). 
Yang kedua, kata Uchok, mengenai berlarut-larutnya pembahasan APBD di saat waktu sudah mepet, hingga masuk masa reses bagi dewan. Alhasil, pertemuan di luar gedung sangat mungkin dilakukan.
Biasanya, ujar Uchok, dalam pertemuan ‘informal’ antara anggota dewan dengan  pihak pemerintah di saat reses tidak akan membahas kebutuhan untuk ‘problem solving’ (pemecahan masalah) bagi masyarakat DKI.
“Tapi lebih ke pembagian jatah itu tadi. Misal saya dapat apa, di mana, dan apa,” ujar dia.
Biasanya, kata Uchok, dalam pertemuan di masa reses itu para anggota dewan akan bercerita kalau biaya untuk mendapatkan kursi di DPRD dan masuk partai itu mahal. Lalu pihak Pemda, lanjutnya, kemudian juga akan memaklumi. Dan balas mengatakan untuk mendapat jabatan di Pemprov juga mahal. 
“Sampai akhirnya terjadilah ‘penyelesaian secara adat’, dengan mengatasnamakan untuk  kepentingan rakyat,” sindirnya.
Sebenarnya, kata Uchok, indikasi akan adanya skenario antara eksekutif dan legislatif untuk memainkan anggaran, sudah bisa terlihat dengan lambatnya pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DKI. 
“Kalau mereka betul bekerja untuk kebutuhan rakyat, harusnya kan AKD diselesaikan lebih awal.”
Sedangkan jika AKD disahkan di saat proses pembahasan APBD berjalan, tentunya ‘jatah’ anggota dewan yang ‘incumbent’ bisa habis. Sedangkan ketika AKD sudah jadi kan berarti kesepakatan yang lama hilang dan harus diganti dengan yang baru. 
“Kaya tanah aja, majikannya ganti. Jadi ini semua hanya masalah jatah saja. Yang penting sama-sama ‘happy’. Kalau ada konflik jangan diungkap ke  publik. Biasanya begitu,” selorohnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain