19 April 2026
Beranda blog Halaman 41186

Pertamina dan AKR Coporindo Resmi Salurkan BBM di 2015

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (BBM PSO).

Dari 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi, hanya ada 5 Badan Usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM PSO.

“Kita mengundang 82 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum. Dari 82 itu ada 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen. Namun pada prosesnya, hanya ada 5 badan usaha yang mneyatakan kesiapannya,” ujar Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan Andi, dari kelima badan usaha tersebut, hanya dua yang diputuskan dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu di tahun 2015. Kedua badan usaha tersebut yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

“Melalui sidang Komite BPH Migas, diputuskan dua badan usaha yang dapat menyediakan dan menyalurkan pendistribusian BBM jenis tertentu, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mulai Januari 2015, Buang Sampah Sembarangan di Padang Bakal Didenda

Padang, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberlakukan aturan hukum bagi para pembuang sampah sembarangan, terhitung mulai 1 Januari 2015. 
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No.21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang, Afrizal Khaidir mengatakan bahwa perda ini nantinya akan memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di Kota Padang.  “Kita akan memberlakukan Perda ini mulai Januari 2015, siapapun yang membuang sampah disembarang tempat,” kata afrizal di Padang, Jumat (12/12). Pihaknya sudah membentuk tim untuk nantinya berpatroli dan bekerjasama dalam mengawasinya. “Kita telah bekerjasama dengan Satpol PP Padang untuk pengawasan serta penindakannya di lapangan,” jelasnya. Terkait pemberian hukuman, akan dilakukan sidang ditempat dan pengelolaannya akan diberdayakan untuk pembenahan kebersihan dan pertamanan. “Warga Kota Padang pastinya ingin Kota Padang ini bersih, asri dan nyaman sehingga dapat menarik wisatawan baik asing ataupun lokal untuk berkunjung kesini,” kata dia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat agar secara bersama menjalankan Perda tersebut.  Saat ini DKP sudah melaksanakan sosialisasi sebagian besar kelurahan di Kota Padang. Sosialisasi ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2014 sehingga penindak lanjutan Pelanggar Perda No. 21/2012 dapat berjalan lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Mulai Januari 2015, Buang Sampah Sembarangan di Padang Bakal Didenda

Padang, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberlakukan aturan hukum bagi para pembuang sampah sembarangan, terhitung mulai 1 Januari 2015. 
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No.21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang, Afrizal Khaidir mengatakan bahwa perda ini nantinya akan memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di Kota Padang.  “Kita akan memberlakukan Perda ini mulai Januari 2015, siapapun yang membuang sampah disembarang tempat,” kata afrizal di Padang, Jumat (12/12). Pihaknya sudah membentuk tim untuk nantinya berpatroli dan bekerjasama dalam mengawasinya. “Kita telah bekerjasama dengan Satpol PP Padang untuk pengawasan serta penindakannya di lapangan,” jelasnya. Terkait pemberian hukuman, akan dilakukan sidang ditempat dan pengelolaannya akan diberdayakan untuk pembenahan kebersihan dan pertamanan. “Warga Kota Padang pastinya ingin Kota Padang ini bersih, asri dan nyaman sehingga dapat menarik wisatawan baik asing ataupun lokal untuk berkunjung kesini,” kata dia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat agar secara bersama menjalankan Perda tersebut.  Saat ini DKP sudah melaksanakan sosialisasi sebagian besar kelurahan di Kota Padang. Sosialisasi ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2014 sehingga penindak lanjutan Pelanggar Perda No. 21/2012 dapat berjalan lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Langgar Disiplin, Anggota Polres Mempawah Dipecat Tak Hormat

Jakarta, Aktual.co — Satu anggota Polres Mempawah Kalbar dipecat tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir Briptu KS, karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang berlaku.
“Tindakan indisipliner Briptu KS bahkan sudah mencapai enam kali, sehingga dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri yang putusan hukumnya berupa rekomendasi PTDH,” kata Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto saat dihubungi di Mempawah, Jumat (12/12).
Dia mengatakan, pemecatan tak hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar No: Kep/625/XI/2014 tanggal 24 November 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu KS, terhitung tanggal 30 November 2014.
Hadi Poerwanto mengimbau hal tersebut hendaknya dijadikan pengalaman bagi personil Polres Pontianak lainnya. “Jangan sampai ada personil Polres Pontianak yang nantinya mengikuti jejak yang tidak baik dan terpuji itu.”
Apalagi, kata dia, hal itu bermula dari pola hidup yang tidak benar, kemudian melakukan pelanggaran disiplin, bahkan melakukan tindak pidana yang akhirnya merugikan diri sendiri.
Selama menjabat Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto sudah tiga kali melaksanakan upacara PTDH, yakni terhadap Bripka SA, Briptu SS dan Briptu KS.
“Saya sangat prihatin sekali, karena masih ada saja anggota Polres Pontianak yang harus diupacarakan PTDH, dan saya mengharapkan hal ini adalah yang terakhir dan jangan ada yang menyusul lagi,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini banyak anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik terlibat sebagai pengedar narkoba yang pada akhirnya merusak diri sendiri.
“Atas berbagai kasus tersebut, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Kalbar, siapa saja anggota polisi yang melanggar aturan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, mulai dilakukan sidang disiplin, kode etik, maupun pidana umum dengan sanksi yang berat hingga dilakukan PTDH,” kata Hadi.
Kapolres Pontianak mengharapkan ke depannya tidak lagi anggota Polres Pontianak yang terlibat narkoba, hal-hal yang ilegal, maupun tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Langgar Disiplin, Anggota Polres Mempawah Dipecat Tak Hormat

Jakarta, Aktual.co — Satu anggota Polres Mempawah Kalbar dipecat tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir Briptu KS, karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang berlaku.
“Tindakan indisipliner Briptu KS bahkan sudah mencapai enam kali, sehingga dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri yang putusan hukumnya berupa rekomendasi PTDH,” kata Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto saat dihubungi di Mempawah, Jumat (12/12).
Dia mengatakan, pemecatan tak hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar No: Kep/625/XI/2014 tanggal 24 November 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu KS, terhitung tanggal 30 November 2014.
Hadi Poerwanto mengimbau hal tersebut hendaknya dijadikan pengalaman bagi personil Polres Pontianak lainnya. “Jangan sampai ada personil Polres Pontianak yang nantinya mengikuti jejak yang tidak baik dan terpuji itu.”
Apalagi, kata dia, hal itu bermula dari pola hidup yang tidak benar, kemudian melakukan pelanggaran disiplin, bahkan melakukan tindak pidana yang akhirnya merugikan diri sendiri.
Selama menjabat Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto sudah tiga kali melaksanakan upacara PTDH, yakni terhadap Bripka SA, Briptu SS dan Briptu KS.
“Saya sangat prihatin sekali, karena masih ada saja anggota Polres Pontianak yang harus diupacarakan PTDH, dan saya mengharapkan hal ini adalah yang terakhir dan jangan ada yang menyusul lagi,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini banyak anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik terlibat sebagai pengedar narkoba yang pada akhirnya merusak diri sendiri.
“Atas berbagai kasus tersebut, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Kalbar, siapa saja anggota polisi yang melanggar aturan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, mulai dilakukan sidang disiplin, kode etik, maupun pidana umum dengan sanksi yang berat hingga dilakukan PTDH,” kata Hadi.
Kapolres Pontianak mengharapkan ke depannya tidak lagi anggota Polres Pontianak yang terlibat narkoba, hal-hal yang ilegal, maupun tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kriminolog: Negara Harus Tegas Terhadap Peredaran Miras

Malang, Aktual.co — Kriminolog Universitas Widyagama Malang Agus Sudariyanto mengatakan, maraknya kasus minuman keras (miras) hingga sampai pada anak usia dini, dikarenakan faktor pengawasan orang tua yang kurang. 
Dalam beberapa konferensi dan statua luar negeri yang diakui oleh Indonesia, anak tidak bisa disalahkan bila terlibat dalam tindak kejahatan.
“Pertama bila ada anak menenggak miras yang disoroti adalah peran orang tua,” kata Agus, Jumat (12/12).
Sebagai orang yang mampu menanamkan berbagai nilai kepada anak, posisi orang tua sangat strategis bagi upaya pencegahan agar anak tak terjerumus dalam dunia kriminal.
“Selain orang tua, faktor kedua adalah lingkungan, jika lingkungan ini membuka ruang maka akan diikuti oleh para anak usia dini,” kata dia.
Selama ini, dalam pembentukan watak yang menjurus kepada tindakan kriminal, lingkungan menjadi faktor yang harus mendapat perhatian penuh. Terkadang, beberapa kasus menunjukkan anak terlihat pendiam di rumah namun beringas jika diluar rumah.
“Untuk menekan faktor lingkungan ini perlu dukungan dari negara selaku pemegang kebijakan, kalau miras dilarang ya sudah dilarang. Kalau masih, penyalahgunaan itu belum mampu meminimalisir hal itu,” tuturnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, undang-undang terkait miras masih berbunyi penyalahgunaan bukan pelarangan. 
Dikarenakan masih mendapat lampu hijau dari negara, keberadaan miras masih dilegetimasi oleh masyarakat sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Apalagi, secara Antropologis Kriminil, miras masih satu kesatuan dari budaya yang tumbuh di masyarakat.
Harusnya, negara berani mengatakan tidak kepada miras, sebab berbeda dengan narkotika yang masih digunakan pada dunia kesehatan, miras ternyata tidak berkontribusi pada dunia kesehatan, sehingga posisinya saat ini masih untuk kebutuhan budaya.
“Artinya dari pelegalan miras yang berijin itu, nanti lahir miras oplosan yang menewaskan banyak nyawa, saya berharap ada political will dari pemerintah untuk melarang miras di Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain