14 April 2026
Beranda blog Halaman 41210

Komisi D Minta Dinas Perumahan DKI Kembali ke Fungsi

Jakarta, Aktual.co —Pemrov DKI Jakarta diminta mengembalikan fungsi Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta ke fungsi sebelumnya. Yakni bergerak dalam bidang pembangunan kota perumahan dan gedung-gedung pemerintah. 
Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi mengatakan akibat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan tidak bekerja sesuai fungsinya, timbul berbagai masalah. Seperti ambruknya gedung sekolah ambruk dan runtuhnya gedung arsip di Cikini beberapa waktu lalu. 
“Jadi jangan Dinas Pendidikan malah bangun sekolah umum. Atau jangan Dinas Kesehatan malah bangun rumah sakit. Jadinya ya berantakan,” ujarnya, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Padahal, kata Sanusi, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan merupakan intansi yang kredibel menangani proyek bangunan. Karena di dalamnya sudah ada sejumlah tenaga ahli. 
“Jadi menurut saya diserahkan saja pembangunan gedung ke Dinas Perumahan. Itu sudah jelas isinya ‘enginer’ semua. Makanya kita menyarankan begitu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berikut Jalur Alternatif Motor di Pelarangan Melewati Jalan Protokol

Jakarta, Aktual.co —Tanggal 17 Desember 2014, Dinas Perhubungan DKI bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan ujicoba pelarangan sepeda motor di jalan protokol. Dari Jalan MH Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebagai kompensasi, Dishub DKI menyediakan kantung-kantung parkir di gedung-gedung sekitar kawasan. Serta 40 bus tingkat gratis untuk pengendara motor yang menitipkan kendaraannya.
Jalur alternatif juga sudah disiapkan bagi motor. Berikut jalur-jalur yang sudah disiapkan.
Sisi Barat: Jalan Kebon Kacang (menuju Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Kampung Bali (menuju Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Budi Kemuliaan (menuju Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Tanah Abang Timur (menuju Museum Nasional, Kantor Kemenkopolhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Abdul Muis (menuju Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Sisi Timur: Jalan Agus Salim (menuju Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM).
Bagi pengendara motor yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung di Thamrin dan Medan Merdeka Barat, dapat melalui rute berikut :
Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni) :
Jalur alternatif sisi barat : Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat- Berputar (U-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur : Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan) :
Jalur alternatif sisi barat : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berikut Jalur Alternatif Motor di Pelarangan Melewati Jalan Protokol

Jakarta, Aktual.co —Tanggal 17 Desember 2014, Dinas Perhubungan DKI bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan ujicoba pelarangan sepeda motor di jalan protokol. Dari Jalan MH Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Sebagai kompensasi, Dishub DKI menyediakan kantung-kantung parkir di gedung-gedung sekitar kawasan. Serta 40 bus tingkat gratis untuk pengendara motor yang menitipkan kendaraannya.
Jalur alternatif juga sudah disiapkan bagi motor. Berikut jalur-jalur yang sudah disiapkan.
Sisi Barat: Jalan Kebon Kacang (menuju Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Kampung Bali (menuju Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Budi Kemuliaan (menuju Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Tanah Abang Timur (menuju Museum Nasional, Kantor Kemenkopolhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Jalan Abdul Muis (menuju Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).
Sisi Timur: Jalan Agus Salim (menuju Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM).
Bagi pengendara motor yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung di Thamrin dan Medan Merdeka Barat, dapat melalui rute berikut :
Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni) :
Jalur alternatif sisi barat : Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat- Berputar (U-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur : Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada dan seterusnya.
Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan) :
Jalur alternatif sisi barat : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.
Jalur alternatif sisi timur : Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman dan seterusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Gagal Garap 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa dan Desy Yusandi (DY) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan malah tak satupun yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Desy melalui kuasa hukumnya menyampaikan, alasan ketidakhadirnya ke Kejagung sudah disampaikan melalui surat resmi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Tony, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) tak mengindahkan pemanggilan jaksa penyidik tanpa keterangan. “Tersangka ST alias A, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Gagal Garap 2 Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka tersebut yakni Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa dan Desy Yusandi (DY) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, kedua tersangka yang harusnya menjalani pemeriksaan malah tak satupun yang memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka DY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan adanya kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Tony dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Desy melalui kuasa hukumnya menyampaikan, alasan ketidakhadirnya ke Kejagung sudah disampaikan melalui surat resmi dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka.
Sementara, lanjut Tony, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) tak mengindahkan pemanggilan jaksa penyidik tanpa keterangan. “Tersangka ST alias A, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, salah satunya Dadang Mepid (DM), Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang telah meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9) lalu.
H Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk puskesmas dan pembangunan puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada 12 Agustus lalu.
Adapun kelima tersangka, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini 14 BUMD yang Direncanakan Dapat Kucuran PMP 11,3 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di rancangan APBD 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Atau meningkat Rp4 triliun dari APBD 2014 yang Rp72,9 triliun.
Dari rancangan itu, Pemprov DKI mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp11,3 triliun untuk 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengakui belum dicapai sepakat dengan DPRD DKI mengenai besaran PMP. Sehingga masih perlu dibicarakan lagi. Dari pengajuan PMP sebesar Rp11,3 triliun, berikut 14 BUMD yang bakal dapat kucuran. Yakni:
1. PT MRT Jakarta yang mendapatkan Rp4,7 triliun
2. PT Jakarta Propertindo mendapatkan Rp 550 miliar
3. PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar
4. PT Bank DKI mendapatkan Rp 1,5 triliun
5. PT Transportasi Jakarta mendapatkan Rp2 triliun
6. PD Pasar Jaya mendapatkan Rp 1,08 triliun
7. PT Jakarta Tourisindo mendapatkan Rp 500 miliar 
8. PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan Rp 500 miliar
Adapun sisanya, enam BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya.
9. PT Penjamin Kredit Daerah
10. PD Dharma Jaya 
11. PT Food Station Tjipinang
12. PT Pembangunan Sarana Jaya
13. PT Kawasan Berikat Nusantara
14. PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain