13 April 2026
Beranda blog Halaman 41213

Hunts Point, Bukti Rasis Masih Berlaku di Amerika Serikat

Jakarta, Aktual.co —  Rasisme secara terang-terangan dan kekerasan masih terasa di negara yang mengaku demokratis seperti Amerika Serikat.
Seperti yang diceritakan Chris Arnade, dilansir dari the guardian, Seminggu setelah Barrack Obama terpilih sebagai presiden pada 2008, warga Florida di suatu bar berkata “Jika negro bisa menjadi presiden, maka saya bisa minum (wiski) lagi,” seraya melecehkan.
Chris menyebutkan, setelah mengubur ayahnya, yang menghabiskan waktu di tahun 50-60an berjuang untuk hal sipil di selatan, mendapat teror dan intimidasi. Mobilnya ditembak, diancam rumahnya akan dibakar, dan tetangga melarangnya bermain di halaman mereka. Hal inilah yang membuat Chris pindah ke New York dan bekerja di Wall Street.
Chris yang merupakan warga kulit putih, berbagi pengalamannya ketika hidup di Wall  Street. Berharap mendapat kehidupan yang lebih baik, ternyata dia mendapatkan kehidupan yang seakan ‘ditampar masa lalu’ ketika mendokumentasikan lingkungan Bronx, New York.
Di Hunts Point, Bronx, New York, tercium aroma kemiskinan yang didominasi oleh warga kulit hitam. Butuh waktu beberapa bulan untuk mempercayai keadaan yang terjadi di kota besar seperti New York. Masih terasa aroma rasis, seakan berbanding terbalik dengan undang-undang yang tertera. Di Hunts point, hukum hanya sekedar formalitas dan jauh berbeda dengan realita di lapangan. Kehidupan tak mengenakkan amat terasa dibebankan kepada warga kulit hitam.
Sebagai bangsa, (AS) memuji diri karena mampu bersaing dan melesat dibanding bangsa lain. Beragam warna kulit seperti kulit hitam dan hispanik diangkat sebagai sebuah keberhasilan untuk tidak membedakan warna kulit dan demokratis. Padahal, nyatanya tidak demikian. Kemiskinan bukanlah kegagalan warga Hunts Point, yang secara personal memiliki kemampuan dan bakat seperti orang lain. Sebaliknya, kemiskinan yang terjadi merupakan kegagalan bersama seluruh masyarakat luas.
Menurut Chris, harus melihat kasus pembunuhan gadis 15 tahun yang tak tuntas di Hunts Point, dan membuatnya berfikir betapa beruntung anak-anaknya. Selain itu, harus melihat seorang bocah yang bermimpi untuk bisa sekolah di perguruan tinggi, namun menjadi pengedar narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Hunts Point, Bukti Rasis Masih Berlaku di Amerika Serikat

Jakarta, Aktual.co —  Rasisme secara terang-terangan dan kekerasan masih terasa di negara yang mengaku demokratis seperti Amerika Serikat.
Seperti yang diceritakan Chris Arnade, dilansir dari the guardian, Seminggu setelah Barrack Obama terpilih sebagai presiden pada 2008, warga Florida di suatu bar berkata “Jika negro bisa menjadi presiden, maka saya bisa minum (wiski) lagi,” seraya melecehkan.
Chris menyebutkan, setelah mengubur ayahnya, yang menghabiskan waktu di tahun 50-60an berjuang untuk hal sipil di selatan, mendapat teror dan intimidasi. Mobilnya ditembak, diancam rumahnya akan dibakar, dan tetangga melarangnya bermain di halaman mereka. Hal inilah yang membuat Chris pindah ke New York dan bekerja di Wall Street.
Chris yang merupakan warga kulit putih, berbagi pengalamannya ketika hidup di Wall  Street. Berharap mendapat kehidupan yang lebih baik, ternyata dia mendapatkan kehidupan yang seakan ‘ditampar masa lalu’ ketika mendokumentasikan lingkungan Bronx, New York.
Di Hunts Point, Bronx, New York, tercium aroma kemiskinan yang didominasi oleh warga kulit hitam. Butuh waktu beberapa bulan untuk mempercayai keadaan yang terjadi di kota besar seperti New York. Masih terasa aroma rasis, seakan berbanding terbalik dengan undang-undang yang tertera. Di Hunts point, hukum hanya sekedar formalitas dan jauh berbeda dengan realita di lapangan. Kehidupan tak mengenakkan amat terasa dibebankan kepada warga kulit hitam.
Sebagai bangsa, (AS) memuji diri karena mampu bersaing dan melesat dibanding bangsa lain. Beragam warna kulit seperti kulit hitam dan hispanik diangkat sebagai sebuah keberhasilan untuk tidak membedakan warna kulit dan demokratis. Padahal, nyatanya tidak demikian. Kemiskinan bukanlah kegagalan warga Hunts Point, yang secara personal memiliki kemampuan dan bakat seperti orang lain. Sebaliknya, kemiskinan yang terjadi merupakan kegagalan bersama seluruh masyarakat luas.
Menurut Chris, harus melihat kasus pembunuhan gadis 15 tahun yang tak tuntas di Hunts Point, dan membuatnya berfikir betapa beruntung anak-anaknya. Selain itu, harus melihat seorang bocah yang bermimpi untuk bisa sekolah di perguruan tinggi, namun menjadi pengedar narkoba.

Artikel ini ditulis oleh:

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Didesak Periksa Djan Faridz

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT), menggeruduk gedung Kejaksaan Agung, Kamis (11/12). Dalam aksinya para mahasiswa meminta Kejagung memproses Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.
Dalam orasinya koordinator aksi, Irwan menegaskan, jaksa harusnya juga menetapkan Djan Faridz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Pengungsi Eks Warga Timor Leste.
“Pada tahun 2013 ada perencanaan pembangunan rumah untuk warga eks Timor Leste dan tidak tanggung-tanggung Kemenpera waktu itu membangun 8.727 unit rumah dengan anggaran 1,4 triliun anggaran APBN. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah yang tersebar di 8 Kabupaten di Provinsi NTT tersebut terbengkalai,” tegas Irwan kepda wartawan di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT menyidik adanya dugaan korupsi proyek pengadaan rumah tersebut dan menetapkan beberapa orang diantaranya kontraktor, kepala-kepala Satker Kemenpera RI serta pejabat di lingkungan Kemenpera RI.
“Langkah ini layak untuk diapresiasi, tetapi penyidikan kasus ini sepertinya jalan di tempat. Dana APBN triliuan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab menteri terkait dalam hal ini adalah Menpera RI waktu itu, Djan Faridz,” ujarnya.
Atas itulah, GEMA NTT meminta Kejagung menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengungsi eks warga Timor Leste di NTT tersebut sampai ke akar-akarnya termasuk dugaan keterlibatan Djan Faridz.
“Kami menuntut Kejagung mensupervisi, mengawasi penyidikan yang sedang disidik oleh Kejati NTT. Jangan sampai penyidikan ini jalan ditempat apalagi berhenti,” tutupnya.
Pantauan Aktual.co, mahasiswa dalam gelaran unjukrasanya melengkapi diri dengan spanduk dan poster yang dibentangkan persis depan gerbang utama Kejagung. Aparat kepolisian pun berjaga untuk mengamankan demo yang berlangsung damai itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Diduga Terlibat Korupsi, Kejagung Didesak Periksa Djan Faridz

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT), menggeruduk gedung Kejaksaan Agung, Kamis (11/12). Dalam aksinya para mahasiswa meminta Kejagung memproses Mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz.
Dalam orasinya koordinator aksi, Irwan menegaskan, jaksa harusnya juga menetapkan Djan Faridz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Pengungsi Eks Warga Timor Leste.
“Pada tahun 2013 ada perencanaan pembangunan rumah untuk warga eks Timor Leste dan tidak tanggung-tanggung Kemenpera waktu itu membangun 8.727 unit rumah dengan anggaran 1,4 triliun anggaran APBN. Namun sampai saat ini, pembangunan rumah yang tersebar di 8 Kabupaten di Provinsi NTT tersebut terbengkalai,” tegas Irwan kepda wartawan di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTT menyidik adanya dugaan korupsi proyek pengadaan rumah tersebut dan menetapkan beberapa orang diantaranya kontraktor, kepala-kepala Satker Kemenpera RI serta pejabat di lingkungan Kemenpera RI.
“Langkah ini layak untuk diapresiasi, tetapi penyidikan kasus ini sepertinya jalan di tempat. Dana APBN triliuan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab menteri terkait dalam hal ini adalah Menpera RI waktu itu, Djan Faridz,” ujarnya.
Atas itulah, GEMA NTT meminta Kejagung menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pengungsi eks warga Timor Leste di NTT tersebut sampai ke akar-akarnya termasuk dugaan keterlibatan Djan Faridz.
“Kami menuntut Kejagung mensupervisi, mengawasi penyidikan yang sedang disidik oleh Kejati NTT. Jangan sampai penyidikan ini jalan ditempat apalagi berhenti,” tutupnya.
Pantauan Aktual.co, mahasiswa dalam gelaran unjukrasanya melengkapi diri dengan spanduk dan poster yang dibentangkan persis depan gerbang utama Kejagung. Aparat kepolisian pun berjaga untuk mengamankan demo yang berlangsung damai itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Diminta Berperan Aktif Atasi Konflik Suporter

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga dituntut untuk berperan aktif menyelesaikan konflik suporter di Indonesia yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan termasuk yang dilakukan PSSI.

“Masalah suporter tanggung jawab siapa. Tanggung jawab semuanya termasuk pemerintah,” kata pengamat olahraga Ari Julianto pada Diskusi Kamisan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (11/12).

Pemasalahan suporter di Indonesia, kata dia, sudah terjadi sejak lama. Khusus di Indonesia, salah kasus yang terjadi adalah antara pendukung tim Persema Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1989. Hal itu bisa dikatakan sebagai bibit perpecahan di Indonesia.

Setelah itu, konflik antar suporter sebuah klub sering terjadi termasuk antara pendukung Persija yaitu Jakmania dengan Viking dan Bobotoh yang merupakan suporter fanatik dari klub Persib Bandung. Bahkan, kondisi tersebut terjadi hingga saat ini.

“PSSI hanya bisa menangani kasus didalam stadion dan beratribut. Untuk yang diluar adalah kewenangan aparat. Makanya semuanya harus dimaksimalkan,” katanya menambahkan.

Menurut dia, salah satu yang menjadi penyebab terjadi konflik antar suporter itu adalah minimnya pengetahuan akan rule of the games-nya sepak bola. Jadi setiap melihat kejadian yang dianggap salah langsung bereaksi keras.

“Pemahaman rule of the games yang kurang. Itu yang membuat pemicu keributan. Makanya, semuanya harus berperan untuk memberikan edukasi,” kata pria yang juga wartawan olahraga itu.

Pernyataan Ari Julianto itu didukung oleh wartawan olahraga senior, Bramono. Menurut dia, penyelesaikan konflik suporter di Indonesia harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah. Pihaknya menghimbau agar olahraga itu menjadi prioritas.

“Semuanya harus berperan. Yang paling penting olahraga harus menjadi skala prioritas di negara ini. Jangan beda pendapat langsung dianggap sebagai lawan dan memicu perpecahan,” katanya.

Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat terutama dalam memetakan suporter yang berpeluang terjadi gesekan. Data tersebut nantinya akan dijadikan salah satu acuan untuk menyelesaikan masalah.

“Pendataan akan segera kami lakukan. Selain itu, kami juga akan mendorong pelaksanaan Undang-Undang SKN. Didalamnya sudah ada aturan terkait dengan penonton (suporter),” katanya.

Menurut dia, dalam UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) telah diatur dengan jelas pada pasal 51. Dan untuk sanksi diatur dalam pasal 89. Sanksi yang ada adalah berupa hukuman antara satu hingga lima tahun dan denda antara Rp1 miliar-Rp5 miliar.

“Aturannya sudah ada dan tinggal bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Untuk menekan terjadi koflik susulan, kata dia, pihaknya berencana menggelar diskusi antarsuporter yang dilakukan secara rutin. Dengan diskusi tersebut diharapkan diraih titik temu penyelesaikan koflik suporter.

Konflik antar suporter memang sudah beberapa kali terjadi. Yang terakhir antara Jakmania dengan Viking/Bobotoh. Bahkan, pengusakan juga dilakukan oleh oknum supoter dari kedua belah pihak. Dampaknya, aparat kepolisian langsung turun tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Diminta Berperan Aktif Atasi Konflik Suporter

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga dituntut untuk berperan aktif menyelesaikan konflik suporter di Indonesia yang hingga saat ini belum bisa dituntaskan termasuk yang dilakukan PSSI.

“Masalah suporter tanggung jawab siapa. Tanggung jawab semuanya termasuk pemerintah,” kata pengamat olahraga Ari Julianto pada Diskusi Kamisan di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (11/12).

Pemasalahan suporter di Indonesia, kata dia, sudah terjadi sejak lama. Khusus di Indonesia, salah kasus yang terjadi adalah antara pendukung tim Persema Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1989. Hal itu bisa dikatakan sebagai bibit perpecahan di Indonesia.

Setelah itu, konflik antar suporter sebuah klub sering terjadi termasuk antara pendukung Persija yaitu Jakmania dengan Viking dan Bobotoh yang merupakan suporter fanatik dari klub Persib Bandung. Bahkan, kondisi tersebut terjadi hingga saat ini.

“PSSI hanya bisa menangani kasus didalam stadion dan beratribut. Untuk yang diluar adalah kewenangan aparat. Makanya semuanya harus dimaksimalkan,” katanya menambahkan.

Menurut dia, salah satu yang menjadi penyebab terjadi konflik antar suporter itu adalah minimnya pengetahuan akan rule of the games-nya sepak bola. Jadi setiap melihat kejadian yang dianggap salah langsung bereaksi keras.

“Pemahaman rule of the games yang kurang. Itu yang membuat pemicu keributan. Makanya, semuanya harus berperan untuk memberikan edukasi,” kata pria yang juga wartawan olahraga itu.

Pernyataan Ari Julianto itu didukung oleh wartawan olahraga senior, Bramono. Menurut dia, penyelesaikan konflik suporter di Indonesia harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah. Pihaknya menghimbau agar olahraga itu menjadi prioritas.

“Semuanya harus berperan. Yang paling penting olahraga harus menjadi skala prioritas di negara ini. Jangan beda pendapat langsung dianggap sebagai lawan dan memicu perpecahan,” katanya.

Sementara itu, Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat terutama dalam memetakan suporter yang berpeluang terjadi gesekan. Data tersebut nantinya akan dijadikan salah satu acuan untuk menyelesaikan masalah.

“Pendataan akan segera kami lakukan. Selain itu, kami juga akan mendorong pelaksanaan Undang-Undang SKN. Didalamnya sudah ada aturan terkait dengan penonton (suporter),” katanya.

Menurut dia, dalam UU No 3 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) telah diatur dengan jelas pada pasal 51. Dan untuk sanksi diatur dalam pasal 89. Sanksi yang ada adalah berupa hukuman antara satu hingga lima tahun dan denda antara Rp1 miliar-Rp5 miliar.

“Aturannya sudah ada dan tinggal bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Untuk menekan terjadi koflik susulan, kata dia, pihaknya berencana menggelar diskusi antarsuporter yang dilakukan secara rutin. Dengan diskusi tersebut diharapkan diraih titik temu penyelesaikan koflik suporter.

Konflik antar suporter memang sudah beberapa kali terjadi. Yang terakhir antara Jakmania dengan Viking/Bobotoh. Bahkan, pengusakan juga dilakukan oleh oknum supoter dari kedua belah pihak. Dampaknya, aparat kepolisian langsung turun tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain