19 April 2026
Beranda blog Halaman 41232

Ini 14 BUMD yang Direncanakan Dapat Kucuran PMP 11,3 Triliun

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di rancangan APBD 2015 sebesar Rp 76,9 triliun. Atau meningkat Rp4 triliun dari APBD 2014 yang Rp72,9 triliun.
Dari rancangan itu, Pemprov DKI mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp11,3 triliun untuk 14 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Meningkat Rp4,2 triliun dibanding PMP tahun 2014 Rp 7,1 triliun. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono, mengakui belum dicapai sepakat dengan DPRD DKI mengenai besaran PMP. Sehingga masih perlu dibicarakan lagi. Dari pengajuan PMP sebesar Rp11,3 triliun, berikut 14 BUMD yang bakal dapat kucuran. Yakni:
1. PT MRT Jakarta yang mendapatkan Rp4,7 triliun
2. PT Jakarta Propertindo mendapatkan Rp 550 miliar
3. PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Jaya mendapat Rp 270 miliar
4. PT Bank DKI mendapatkan Rp 1,5 triliun
5. PT Transportasi Jakarta mendapatkan Rp2 triliun
6. PD Pasar Jaya mendapatkan Rp 1,08 triliun
7. PT Jakarta Tourisindo mendapatkan Rp 500 miliar 
8. PT Pembangunan Jaya Ancol mendapatkan Rp 500 miliar
Adapun sisanya, enam BUMD yang sudah dipastikan akan menerima PMP namun belum ditentukan besarannya.
9. PT Penjamin Kredit Daerah
10. PD Dharma Jaya 
11. PT Food Station Tjipinang
12. PT Pembangunan Sarana Jaya
13. PT Kawasan Berikat Nusantara
14. PT Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Juga Akan Berikan Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Hukuman denda yang dijatuhkan oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) kepada tiga klub Indonesia, Persebaya Surabaya, Persires Bali Devata dan PSIS Semarang, membuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) geram.

Pasalnya, selain memperkeruh suasana pesepakbolaan di Tanah Air, PSSI juga harus rela menanggung denda yang dijatuhkan kepada tiga klub tersebut apabila mereka tidak sanggup membayar denda tersebut.

Seperti diberitakan Aktual.co sebelumnya, sanksi FIFA itu diberikan lantaran ketiga klub tersebut dianggap telah mempublikasiskan Transfer Matching System (TMS) milik FIFA.

Dikatakan oleh Direktur Members Development and Stakeholder PSSI, Budi Setiawan bahwa pihaknya akan segera menjatuhkan hukuman tersendiri bagi ketiga klub tersebut.

“Iya kami (PSSI) juga akan menghukum ketiga klub tersebut,” tegas Budi usai menjadi pembicara dalam diskusi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih jauh disampaikan Budi bahwa, TMS tersebut murupakan sebuah rahasia yang hanya diketahui oleh bagian administrasi dari masing-masing klub peserta kompetisi profesional di Indonesia.

Sayangnya, lanjut Budi, PSSI tidak punya wewenang untuk mengatur TMS tersebut. Hal itu dikarenakan, untuk membuka TMS harus menggunakan kata kunci yang hanya dimiliki oleh masing-masih klub.

“Kerahasiaannya itu sudah diatur oleh FIFA. Saya saja tidak tahu, itu berkaitan dengan kerahasiaan klub,” ujar Budi.

Setiap tahun, sebelum kompetisi berjalan, PT Liga Indonesia (PT LI) selaku operator kompetisi, selalu berkerja sama dengan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) untuk menggelar workshop dan kursus terkait TMS dengan instruktur dari AFC.

Seperti diketahui, karena dianggap telah membuka rahasia klub melalui akun Twitter, Persebaya dan Persires dikenai dendan oleh FIFA sebesar 25 ribu Franc Swiss atau setara denga Rp300 juta.

Sedangkan PSIS didenda sebesar 15 ribu Franc Swiss atau setara dengan Rp191 juta, lantaran telah mempublikasikan surat rahasia yang dikirim FIFA kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

PSSI Juga Akan Berikan Sanksi Tiga Klub Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Hukuman denda yang dijatuhkan oleh Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) kepada tiga klub Indonesia, Persebaya Surabaya, Persires Bali Devata dan PSIS Semarang, membuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) geram.

Pasalnya, selain memperkeruh suasana pesepakbolaan di Tanah Air, PSSI juga harus rela menanggung denda yang dijatuhkan kepada tiga klub tersebut apabila mereka tidak sanggup membayar denda tersebut.

Seperti diberitakan Aktual.co sebelumnya, sanksi FIFA itu diberikan lantaran ketiga klub tersebut dianggap telah mempublikasiskan Transfer Matching System (TMS) milik FIFA.

Dikatakan oleh Direktur Members Development and Stakeholder PSSI, Budi Setiawan bahwa pihaknya akan segera menjatuhkan hukuman tersendiri bagi ketiga klub tersebut.

“Iya kami (PSSI) juga akan menghukum ketiga klub tersebut,” tegas Budi usai menjadi pembicara dalam diskusi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Kamis (11/12).

Lebih jauh disampaikan Budi bahwa, TMS tersebut murupakan sebuah rahasia yang hanya diketahui oleh bagian administrasi dari masing-masing klub peserta kompetisi profesional di Indonesia.

Sayangnya, lanjut Budi, PSSI tidak punya wewenang untuk mengatur TMS tersebut. Hal itu dikarenakan, untuk membuka TMS harus menggunakan kata kunci yang hanya dimiliki oleh masing-masih klub.

“Kerahasiaannya itu sudah diatur oleh FIFA. Saya saja tidak tahu, itu berkaitan dengan kerahasiaan klub,” ujar Budi.

Setiap tahun, sebelum kompetisi berjalan, PT Liga Indonesia (PT LI) selaku operator kompetisi, selalu berkerja sama dengan Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) untuk menggelar workshop dan kursus terkait TMS dengan instruktur dari AFC.

Seperti diketahui, karena dianggap telah membuka rahasia klub melalui akun Twitter, Persebaya dan Persires dikenai dendan oleh FIFA sebesar 25 ribu Franc Swiss atau setara denga Rp300 juta.

Sedangkan PSIS didenda sebesar 15 ribu Franc Swiss atau setara dengan Rp191 juta, lantaran telah mempublikasikan surat rahasia yang dikirim FIFA kepada mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi Terkait Korupsi Diklat Sorong

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12) melakukan penggeledahan di dua rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dua rumah itu masing-masing terletak di Jalan Pembina No 235, Rawalumbu, Bekasi dan satu rumah beralamat di Jalan Alfia No 36, Blok A1, Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi.
“Penggeledahan dari siang sampai sore tadi, terkait TPK Pembangunan Diklat pelayaran Sorong Tahap III di Kementrian Perhubungan tahun 2011,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Namun, Johan tak menyebutkan pemilik dua rumah tersebut yang saat ini tengah disasar oleh KPK. Johan mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemilik dua rumah yang tengah digeledah itu. “Belum ada informasi dari penyidik,” imbuh Johan.
Dalam kasus ini, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Catur Aditya Sentosa Mulya Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Mulya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
Seperti diketahui, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Geledah Dua Rumah di Bekasi Terkait Korupsi Diklat Sorong

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12) melakukan penggeledahan di dua rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dua rumah itu masing-masing terletak di Jalan Pembina No 235, Rawalumbu, Bekasi dan satu rumah beralamat di Jalan Alfia No 36, Blok A1, Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Bekasi.
“Penggeledahan dari siang sampai sore tadi, terkait TPK Pembangunan Diklat pelayaran Sorong Tahap III di Kementrian Perhubungan tahun 2011,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Namun, Johan tak menyebutkan pemilik dua rumah tersebut yang saat ini tengah disasar oleh KPK. Johan mengaku belum mendapatkan informasi terkait pemilik dua rumah yang tengah digeledah itu. “Belum ada informasi dari penyidik,” imbuh Johan.
Dalam kasus ini, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu hari ini, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Catur Aditya Sentosa Mulya Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011. Mulya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
Seperti diketahui, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangan dalam proyek Diklat Pelayaran Kemenhub Sorong itu. Akibat penyalahgunaan wewenang oleh Budi itu, negara dirugikan sampai puluhan miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menyikapi Fenomena Politik Tandingan di Masyarakat dengan Cara Bijak

Jakarta, Aktual.co — Beberapa hari terakhir, fenomena politik tandingan berhembus di kalangan masyarakat kita. Fenomena tandingan ini tampaknya menarik dicermati karena tak hanya terjadi pada ormas dan partai politik, melainkan telah merambah pada lembaga-lembaga negara. Sudah ada pimpinan dewan tandingan, Gubernur tandingan, dan kita tak ingin nantinya akan ada tandingan-tandingan lain pada lembaga negara kita, apalagi sampai ada Presiden tandingan.

Dalam konteks demokrasi, adanya tandingan-tandingan seperti itu, bisa jadi sebuah dinamika. Tajamnya perbedaan yang mengkristal yang sulit dipertemukan sehingga ‘terpaksa’ membentuk tandingan. Jika hal itu hanya terjadi pada ormas, termasuk partai politik, kita masih bisa pahami karena jika mereka tak bisa melakukan rekonsiliasi, maka konsekwensi yang bakal muncul adalah salah satu diantaranya bakal dieliminir, baik disebabkan pengakuan pemerintah (UU) atau pun masyarakat.

Bisa jadi yang diakui pemerintah, ternyata tak sepaham dengan masyarakat, seperti halnya PDI Soerjadi vs PDI pro Mega. Pada era orde baru, pemerintah mengakui PDI Soerjadi, namun yang “diakui” masyarakat justru PDI pro Mega yang sekarang menjadi PDIP.

Namun ketika tandingan-tandingan tersebut telah merambah pada lembaga negara, hal ini tak bisa lagi diklasifikasikan sebagai sebuah dinamika berdemokrasi. Bisa dibayangkan, jika kita tak setuju dengan presiden terpilih, lantas kita menunjuk presiden tandingan. Dalam praktek penyelenggaraan negara tentu hal ini sangat berbahaya.

Ini bisa saja diklasifikasikan sebagai tindakan makar karena  melawan hukum, sebab dengan menunjuk tandingan sama artinya tidak ada pengakuan terhadap pejabat yang sah sesuai aturan perundang-undangan.

Pemerintah yang sah harus tegas menindak perbuatan hukum tersebut. Jika tindakan tegas itu tak dilakukan, pemerintah dan lembaga terkait akan terus terombang-ambing oleh perilaku inskonstitusional yang ujungnya hilangnya kewibawaan pemerintahan yang sah.

Beda halnya dengan ormas dan partai politik, selain ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (aspek juridis), ‘pasar’ juga sangat menentukan. ‘Pasar’ di sini adalah masyarakat itu sendiri. Jika secara juridis mendapat pengakuan, namun masyarakatnya. “tak mengakui”, maka dengan sendirinya ormas/partai politik tersebut akan lebur dengan sendirinya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur baru pengganti Jokowi pun menuai banyak reaksi dari berbagai pihak dari mulai ormas, FPI dan ormas-ormas lain dengan berbagai asumsi,maka karena alasan itu lah mereka pun menggagas untuk mengangkat gubernur tandingan sebagai wujud protes bahwa dengan jelas dan lantang mereka menolak Ahok sebagai Guberenur baru, lagi-lagi pemimpin tandingan.

Kemudian dari kubu partai golkar tentang ada nya Munas tandingan alasan nya pun sama sebagai wujud protes, jika kita telaah jelas ini bukan perilaku yang baik yang patut dicontoh sebagai petinggi dan juga kata nya wakil rakyat,menuai perpecahan dari satu kubu ke kubu yang lain,mengecam. Bahkan, menolak dengan cara yang tidak pantas di lakukan sebagai warga negara indonesia,terima lah dengan lapang dada.

Menjadikan politik sebagai jalan untuk melayani rakyat. Melainkan yang ada dan dominan nampak di permukaan adalah atas nama tujuan melayani rakyat sebagai jalan memperoleh kekuasaan untuk kepentingan kelompok. Sistem koalisi antar parpol yang dibangun baik KIH maupun KMP dipenuhi dengan semangat dan syahwat politik kekuasaan.

Benar adanya sebuah statement yang dilontarkan oleh seorang pakar hukum tata Negara-yang namanya tidak mau disebutkan-bahwa para politisi itu jika sudah masuk ke gelanggang legislatif DPR maka baju parpolnya akan dilepas semua diganti dengan baju kepentingan komisi proyek. Sementara kepentingan politik koalisi parpol pemenang Pilpres akan mendominasi seluruh struktur kabinet meski mau disebut dengan nama apapun. Apakah kabinet Indonesia hebat. Kabinet profesional. Ataupun kabinet kerja, kerja dan kerja.

Secara sederhana yang nampak sekarang adalah KMP mendominasi rekayasa politik DPR. Dan KIH mendominasi rekayasa politik Kabinet. Seberapa jauh rekayasa politik antar koalisi itu didedikasikan untuk kepentingan rakyat. Sangat tergantung pada basis ideologi negara apa yang dipakai acuan. Sistem politik dan sistem ekonomi apa sebagai pilar penting penentu kebijakan negara yang diterapkan di atas basis ideologi negara.

Sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalis liberalis adalah sistem yang dibangun di atas bangunan ideologi negara kapitalis sekuler. Indonesia secara faktual dalam banyak kebijakan negara mengadopsi sistem ini. Perdebatan politik oleh para politisi maupun pengambil kebijakan negara kemudian hanyalah di seputar persoalan siapa memperoleh apa dengan cara apa.

Bukan bagaimana seharusnya kebijakan negara diterapkan sesuai dengan aturan dari Yang Maha Kuasa untuk kemaslahatan manusia. Dalam kondisi seperti itu maka proses politik baik di tubuh parlemen maupun kabinet niscaya akan sarat dengan kepentingan politik para politisi, penguasa dan pemilik modal yang memback upnya. Sampai kapan kondisi ini terus berjalan.

Sampai bangsa ini sadar tentang pentingnya pergolakan (revolusi) bukan saja sebuah revolusi mental an sich. Melainkan pergolakan (revolusi) komprehensif mencakup pergolakan pemikiran, politik dan pergolakan militer sebagai mekanisme perubahan masyarakat sepanjang sejarah. Dan perubahan masyarakat yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW tidak bisa dipisahkan dengan substansi ajaran Islam mencakup syariah, dakwah, aqidah, jihad dan khilafah.

Alergi terhadap pergolakan (revolusi) hanya akan membuat kejumudan gerakan. Atau penumpulan gerakan dari sebuah entitas dakwah yang berpotensi menjadi pressure group menjadi sebuah entitas intelektual yang berkembang dari wacana ke wacana. Dari panggung ke panggung. Dari forum ke forum.

Atau kalaupun turun ke jalan, pengambil kebijakan pun tahu bahwa kerangkanya dalam bingkai seruan/himbauan mental dan intelektual. Tidak lebih dari itu. Ingatlah Firman Allah Subhanahu Wa Ta’alla :

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (memerintahkan kebijaksanaan) di antara kamu supaya menetapkannya dengan adil.Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat. Wahai orang-orang yang beriman Taatilah Allah, taatilah rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) lagi lebih baik akibatnya “(QS. An-Nisa : 58-59). Wallahu A’lam Bis Showab.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain