19 April 2026
Beranda blog Halaman 41257

Kemenkumham Bakal Segera Putuskan Konflik Internal Partai Golkar

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengambil keputusan terkait konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar).
“Ini kan di Undang-undang bilang tujuh hari, tujuh hari kerja atau tujuh hari apa. Saya menafsirkannya tujuh hari kerja, sehingga kalau tujuh hari kerja, Selasa atau Rabu,” kata Menkumham Yosanna Laoly di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12).
Dalam hal ini, Yosanna mengatakan keputusan tersebut akan diambil pada Selasa (16/12) atau Rabu (17/12), namun pihaknya akan memastikannya lebih dulu. “Tim akan rapat, kita ambil keputusan,” katanya.
Yasonna mengakui ada berkas yang belum lengkap dari dua kubu Partai Golkar yang sedang berselisih itu. Kendati demikian, pihaknya telah menugaskan tim untuk mendalami berkas laporan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
“Kelompok A dan kelompok B, kelompok Ancol dan kelompok Bali,” katanya.
Dia mengatakan tim tersebut pada Rabu (10/12) telah melapor jika sudah mendalami berkas-berkas, akta notaris, berita acara, dan sebagainya namun masih ada yang harus dilengkapi.
Dia memastikan akan memberikan jawaban terkait dengan konflik internal Partai Golkar. “Pasti saya jawab. Jawabannya seperti apa, tergantung pendalaman kita.”
Yasonna mengatakan, pendalaman yang pertama dilakukan adalah terhadap kelengkapan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya, kata dia, ada dua kelompok sehingga akan dibandingkan kedua-duanya seperti apa.
“Memang ada dalam undang-undang yang menyatakan kalau masih ada perselisihan, akan diselesaikan. Dalam undang-undang bilang tujuh hari,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kemenkumham Bakal Segera Putuskan Konflik Internal Partai Golkar

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengambil keputusan terkait konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar).
“Ini kan di Undang-undang bilang tujuh hari, tujuh hari kerja atau tujuh hari apa. Saya menafsirkannya tujuh hari kerja, sehingga kalau tujuh hari kerja, Selasa atau Rabu,” kata Menkumham Yosanna Laoly di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12).
Dalam hal ini, Yosanna mengatakan keputusan tersebut akan diambil pada Selasa (16/12) atau Rabu (17/12), namun pihaknya akan memastikannya lebih dulu. “Tim akan rapat, kita ambil keputusan,” katanya.
Yasonna mengakui ada berkas yang belum lengkap dari dua kubu Partai Golkar yang sedang berselisih itu. Kendati demikian, pihaknya telah menugaskan tim untuk mendalami berkas laporan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
“Kelompok A dan kelompok B, kelompok Ancol dan kelompok Bali,” katanya.
Dia mengatakan tim tersebut pada Rabu (10/12) telah melapor jika sudah mendalami berkas-berkas, akta notaris, berita acara, dan sebagainya namun masih ada yang harus dilengkapi.
Dia memastikan akan memberikan jawaban terkait dengan konflik internal Partai Golkar. “Pasti saya jawab. Jawabannya seperti apa, tergantung pendalaman kita.”
Yasonna mengatakan, pendalaman yang pertama dilakukan adalah terhadap kelengkapan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya, kata dia, ada dua kelompok sehingga akan dibandingkan kedua-duanya seperti apa.
“Memang ada dalam undang-undang yang menyatakan kalau masih ada perselisihan, akan diselesaikan. Dalam undang-undang bilang tujuh hari,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jakarta Budget Watch : Pemprov DKI Harus Sikapi 86 Temuan BPK

Jakarta, Aktual.co —Anggota Dewan Jakarta Budget Watch Nurmansjah Lubis mengatakan, Pemprov DKI perlu menyikapi 86 temuan BPK beberapa waktu lalu. Ia mengatakan dari 86 temuan BPK, yang baru ditindaklanjuti hanya 25 persennya saja.
“Saya khawatir kalau gak ditindaklanjuti, akan berpengaruh pada pelaksanaan APBD 2015. Ditakutkan ada beberapa hal yang tidak tercapai,” ujarnya ketika acara Talkshow Strategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Lanjutnya temuan BPK yang mengindikasikan ada kerugian, penyelewengan, hingga tindakan korupsi itu harus segera diselesaikan.
“Kalau tidak ya sampai tahun depan itu temuan masih ada,” ujarnya.
Untuk itu ia mendukung pelaksanaan e-budgeting sebagai langkah untuk mentransparansi anggaran dan memperkecil kemungkinan terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran.
“Harus e-budgeting jadi ada filtrasi anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan ia mengharuskan SKPD DKI untuk melakukan e-budgeting. Ia tidak akan memberikan toleransi apapun kepada SKPD yang menolak e-budgeting.
“Tahun depan tidak bisa toleransi sedikitpun seperti tahun ini,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/12).
“Saya gak sabaran. Jadi stres semuanya gak selesai cepet-cepet. Daya maunya selesai secepat mungkin,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Jakarta Budget Watch : Pemprov DKI Harus Sikapi 86 Temuan BPK

Jakarta, Aktual.co —Anggota Dewan Jakarta Budget Watch Nurmansjah Lubis mengatakan, Pemprov DKI perlu menyikapi 86 temuan BPK beberapa waktu lalu. Ia mengatakan dari 86 temuan BPK, yang baru ditindaklanjuti hanya 25 persennya saja.
“Saya khawatir kalau gak ditindaklanjuti, akan berpengaruh pada pelaksanaan APBD 2015. Ditakutkan ada beberapa hal yang tidak tercapai,” ujarnya ketika acara Talkshow Strategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Lanjutnya temuan BPK yang mengindikasikan ada kerugian, penyelewengan, hingga tindakan korupsi itu harus segera diselesaikan.
“Kalau tidak ya sampai tahun depan itu temuan masih ada,” ujarnya.
Untuk itu ia mendukung pelaksanaan e-budgeting sebagai langkah untuk mentransparansi anggaran dan memperkecil kemungkinan terjadinya kebocoran-kebocoran anggaran.
“Harus e-budgeting jadi ada filtrasi anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan ia mengharuskan SKPD DKI untuk melakukan e-budgeting. Ia tidak akan memberikan toleransi apapun kepada SKPD yang menolak e-budgeting.
“Tahun depan tidak bisa toleransi sedikitpun seperti tahun ini,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (11/12).
“Saya gak sabaran. Jadi stres semuanya gak selesai cepet-cepet. Daya maunya selesai secepat mungkin,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Disnakertrans Bekasi: Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum menerima laporan adanya perusahaan di wilayah setempat yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota 2015.
“Pengajuan permohonan penangguhan UMK 2015, paling lambat dilakukan pada 19 Desember 2014,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi, Sudirman, di Bekasi, Kamis (11/12).
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu ditujukan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
“Keputusan penangguhan UMK ada di Disnakertrans Jabar dan selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.
Sudirman mengaku, hingga kini terus menjalin komunikasi dengan 118 perusahaan di wilayah itu untuk mamantau kesanggupan mereka menerapkan UMK 2015 sebesar Rp2,9 juta lebih.
“Selain perusahaan, kami juga membuka laporan terkait pembayaran UMK 2015 perushaan dari seluruh buruh di Kota Bekasi yang saat ini jumlahnya mencapai 920 ribu orang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan penetapan UMK 2015 telah berdampak terhadap pengurangan jumlah karyawan di Kota Bekasi.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.
“Sudah ada empat hingga lima perusahaan yang mengurangi karyawan karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015,” ujarnya.
Ia mengatakan ada sekitar 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Disnakertrans Bekasi: Belum Ada Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum menerima laporan adanya perusahaan di wilayah setempat yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota 2015.
“Pengajuan permohonan penangguhan UMK 2015, paling lambat dilakukan pada 19 Desember 2014,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi, Sudirman, di Bekasi, Kamis (11/12).
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu ditujukan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
“Keputusan penangguhan UMK ada di Disnakertrans Jabar dan selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.
Sudirman mengaku, hingga kini terus menjalin komunikasi dengan 118 perusahaan di wilayah itu untuk mamantau kesanggupan mereka menerapkan UMK 2015 sebesar Rp2,9 juta lebih.
“Selain perusahaan, kami juga membuka laporan terkait pembayaran UMK 2015 perushaan dari seluruh buruh di Kota Bekasi yang saat ini jumlahnya mencapai 920 ribu orang,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan penetapan UMK 2015 telah berdampak terhadap pengurangan jumlah karyawan di Kota Bekasi.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada lima perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan karena ketidakmampuan membayar ketentuan UMK 2015.
“Sudah ada empat hingga lima perusahaan yang mengurangi karyawan karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015,” ujarnya.
Ia mengatakan ada sekitar 20 persen dari masing-masing perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya karena dampak dari kenaikan UMK ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain