19 April 2026
Beranda blog Halaman 41258

‘Ngos-ngosan,’ PGRI Sibolga Dukung Penghentian K-13

Medan, Aktual.co — Lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sibolga mendukung penghentian Kurikulum 2013 (K-13).
“Kalau saya, mendukung penundaan (K-13) itu,” kata Sekretaris PGRI Kota Sibolga, Liat Sinaga saat dihubungi Aktual.co dari Medan, Kamis (11/12).
Menurutnya, Kurikulum 2013 itu terkesan dipaksakan. Pasalnya belum ada evaluasi dan ujicoba.
“Karena itu memang pelaksanaanya cenderung dipaksakan, belum ada ujicoba, evaluasi, tiba-tiba dilaksanakan,” tandas Liat.
Pemberlakuan K-13 menyebabkan guru-guru maupun siswa di daerah kaget dan membutuhkan adaptasi lama.
“Jadi kalau kami setuju itu distop, terutama yang gelombang kedua, kalau gelombang pertama kan sudah dilaksanakan, itupun kalau mereka keberatan, harap mengajukan permohonan. Jadi kita masih ngos-ngosan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

‘Ngos-ngosan,’ PGRI Sibolga Dukung Penghentian K-13

Medan, Aktual.co — Lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sibolga mendukung penghentian Kurikulum 2013 (K-13).
“Kalau saya, mendukung penundaan (K-13) itu,” kata Sekretaris PGRI Kota Sibolga, Liat Sinaga saat dihubungi Aktual.co dari Medan, Kamis (11/12).
Menurutnya, Kurikulum 2013 itu terkesan dipaksakan. Pasalnya belum ada evaluasi dan ujicoba.
“Karena itu memang pelaksanaanya cenderung dipaksakan, belum ada ujicoba, evaluasi, tiba-tiba dilaksanakan,” tandas Liat.
Pemberlakuan K-13 menyebabkan guru-guru maupun siswa di daerah kaget dan membutuhkan adaptasi lama.
“Jadi kalau kami setuju itu distop, terutama yang gelombang kedua, kalau gelombang pertama kan sudah dilaksanakan, itupun kalau mereka keberatan, harap mengajukan permohonan. Jadi kita masih ngos-ngosan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: Regu Tembak dan Pengamanan Lokasi Eksekusi Mati Siap

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengatakan, tim regu tembak dan pengamanan lokasi terkait rencana eksekusi lima terpidana mati yang akan dilangsungkan pada bulan ini sudah siap.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto menerangkan, kesiapan regu tembak dan pengamanan lokasi eksekusi merupakan SOP (standar operational prosedure) dalam implementasi putusan pengadilan terhadap vonis mati.
“Pasti sudah siap. Pelaksanaan hukuman apapun bentuknya itu adalah merupakan implementasi perintah sebagai tindak lanjut dari keputusan pengadilan, sehingga proses dan mekanismenya, termasuk SOP nya juga sudah jelas. Semua itu sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Agus Rianto, Kamis (11/12).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan eksekusi mati akan dilaksanakan di daerah tempat terpidana menjalani penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, lima terpidana mati tengah dalam persiapan dieksekusi pada bulan ini.
“Perkembangan hingga saat ini jaksa eksekutor sudah stand by di daerah. Jadi tim di kejagung bersama tim jaksa eksekutor sudah di daerah mempersiapkan diri dengan jaksa di daerah dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” terang Tony.
Berdasarkan jenis perkara, lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini terdiri atas tiga orang dengan kasus narkotika dan dua orang pada kasus pembunuhan berencana. Sementara dilihat dari wilayahnya, satu orang ditahan di Tangerang serta masing-masing dua orang di Batam dan Nusakambangan.
“Untuk di Tangerang kasus pembunuhan, Nusakambangan pembunuhan, Batam narkotika.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mabes Polri: Regu Tembak dan Pengamanan Lokasi Eksekusi Mati Siap

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengatakan, tim regu tembak dan pengamanan lokasi terkait rencana eksekusi lima terpidana mati yang akan dilangsungkan pada bulan ini sudah siap.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto menerangkan, kesiapan regu tembak dan pengamanan lokasi eksekusi merupakan SOP (standar operational prosedure) dalam implementasi putusan pengadilan terhadap vonis mati.
“Pasti sudah siap. Pelaksanaan hukuman apapun bentuknya itu adalah merupakan implementasi perintah sebagai tindak lanjut dari keputusan pengadilan, sehingga proses dan mekanismenya, termasuk SOP nya juga sudah jelas. Semua itu sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku,” jelas Kombes Agus Rianto, Kamis (11/12).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan eksekusi mati akan dilaksanakan di daerah tempat terpidana menjalani penahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, lima terpidana mati tengah dalam persiapan dieksekusi pada bulan ini.
“Perkembangan hingga saat ini jaksa eksekutor sudah stand by di daerah. Jadi tim di kejagung bersama tim jaksa eksekutor sudah di daerah mempersiapkan diri dengan jaksa di daerah dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” terang Tony.
Berdasarkan jenis perkara, lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini terdiri atas tiga orang dengan kasus narkotika dan dua orang pada kasus pembunuhan berencana. Sementara dilihat dari wilayahnya, satu orang ditahan di Tangerang serta masing-masing dua orang di Batam dan Nusakambangan.
“Untuk di Tangerang kasus pembunuhan, Nusakambangan pembunuhan, Batam narkotika.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua Komisi I: RUU Kamnas Disahkan, Tak Mungkin Lagi TNI-Polri Rebutan “Lapak”

Jakarta, Aktual.co — Militer sebelum dijadikan “leading sector” dalam bidang kemanan nasional harus disiapkan terlebih dahulu kemampuannya.
Hal itu disampaikan oleh Mahfudz Sidiq Ketua Komisi I DPR RI, kepada wartawan, Kamis (11/12). 
Kata dia lagi, dengan adanya RUU Kamnas yang akan disahkan menjadi UU maka tentara dan polisi tidak boleh lagi berkonflik hanya karena rebutan kepentingan.
“Militernya juga harus disiapkan memiliki kemampuan multisektor. Jangan lagi berperang dengan polisi hanya karena rebutan lapak. Jika hal ini tidak dilakukan maka konflik Polri dan TNI akan semakin tajam,” katanya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya 
Kata Tantowi, kedua RUU itu (Kamnas dan Rahasia Negara) pernah masuk Prolegnas tapi gagal karena resistansi masyarakat yang sangat tinggi. 
“Selama pemerintah mau bekerja keras khususnya meyakinkan beberapa parpol sebagian ada dalam koalisi pemerintah (KIH), Komisi I siap menggarapnya secara bersama-sama,” kata Tantowi.
Dia yakin kalau RUU ini disosialisasikan lebih baik, maka tidak akan ada penolakan terhadap RUU ini. 
“Kemarin itu sosialisasinya yang kurang. Masih banyak elemen masyarakat yang mengartikan berbeda dari maksud sesungguhnya kedua UU tersebut,” sergah Tantowi.
Dia membenarkan bahwa Komisi I kembali akan meminta pendapat masyarakat sipil jika memang RUU tersebut dibahas lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ketua Komisi I: RUU Kamnas Disahkan, Tak Mungkin Lagi TNI-Polri Rebutan “Lapak”

Jakarta, Aktual.co — Militer sebelum dijadikan “leading sector” dalam bidang kemanan nasional harus disiapkan terlebih dahulu kemampuannya.
Hal itu disampaikan oleh Mahfudz Sidiq Ketua Komisi I DPR RI, kepada wartawan, Kamis (11/12). 
Kata dia lagi, dengan adanya RUU Kamnas yang akan disahkan menjadi UU maka tentara dan polisi tidak boleh lagi berkonflik hanya karena rebutan kepentingan.
“Militernya juga harus disiapkan memiliki kemampuan multisektor. Jangan lagi berperang dengan polisi hanya karena rebutan lapak. Jika hal ini tidak dilakukan maka konflik Polri dan TNI akan semakin tajam,” katanya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya 
Kata Tantowi, kedua RUU itu (Kamnas dan Rahasia Negara) pernah masuk Prolegnas tapi gagal karena resistansi masyarakat yang sangat tinggi. 
“Selama pemerintah mau bekerja keras khususnya meyakinkan beberapa parpol sebagian ada dalam koalisi pemerintah (KIH), Komisi I siap menggarapnya secara bersama-sama,” kata Tantowi.
Dia yakin kalau RUU ini disosialisasikan lebih baik, maka tidak akan ada penolakan terhadap RUU ini. 
“Kemarin itu sosialisasinya yang kurang. Masih banyak elemen masyarakat yang mengartikan berbeda dari maksud sesungguhnya kedua UU tersebut,” sergah Tantowi.
Dia membenarkan bahwa Komisi I kembali akan meminta pendapat masyarakat sipil jika memang RUU tersebut dibahas lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain