KPK Akui Kesulitan Bongkar Korupsi BLBI
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebut, hal yang menjadi hambatan KPK dalam membongkar skandal BLBI itu adalah kasus yang sudah lama. Diketahui penerbitan SKL BLBI dikeluarkan pada era Presiden Megawati menjabat.
Sehingga menurut Zulkarnaen perlu ditelaah lebih dalam dan diperlukan keterangan para ahli yang paham dengan penerbitan SKL penyelesaian BLBI itu.
“Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami, termasuk juga pendapat ahli,” kata Zulkarnaen melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (10/12).
Diketahui pada Kamis (27/11) lalu Menko Perekonomian era Megawati Dorodjatun Kuntjoro Jakti dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penerbitan SKL penyelesaian BLBI.
Rabu (10/12), KPK kembali memanggil Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, yang menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK. Laksamana juga akan ditanyai soal SKL penyelesaian BLBI. Laksamana terakhir diperiksa oleh KPK pada Juni 2013 silam.
“Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI, berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaannya.”
Keterangan Laksamana dibutuhkan disinyalir sebagai salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarnoputri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002, selain mendapat masukan dari Laksamana selaku Menteri BUMN, Megawati juga mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan, Boediono dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














