18 April 2026
Beranda blog Halaman 41274

Inilah Alasan DPRD DKI Komisi E Perjuangkan Tunjangan Guru Ngaji

Jakarta, Aktual.co —Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Zainudin mengatakan bahwa tunjungan yang direncanakan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta untuk guru ngaji yakni adanya laporan dari masyarakat kalau upah para guru ngaji di wilayah pemukiman warga terbilang masih sangat kecil antara Rp 100-200 ribu per bulan. 
Padahal, pengabdian mereka dalam mengajarkan ilmu agama, memiliki peranan penting dalam menentukan moral anak bangsa yang sampai kini masih gemar tawuran.
“Paling top, guru ngaji di kampung-kampung dapat gaji Rp 200 ribu per bulan. Bayangkan, buat makan saja tidak cukup, belum ditambah bayar kontrakan. Makanya mereka mesti dapat uang kesejahteraan,” katanya kepada wartawan, Kamis (11/12).
Dikatakan Zainudin, sebelum pemberian tunjangan kesejahteraan diusulkan ke eksekutif, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap jumlah guru ngaji di wilayah pemukiman warga. Pendataan tersebut nantinya bisa dilakukan dengan memanfaatkan aparatur RT maupun pengurus masjid setempat.
“Ini perlu diinventarisir. Proses pembagian tunjangannya nanti bisa di masjid. Karena kalau bukan guru ngaji, warga tidak akan ada yang mau datang mengambil tunjangan itu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

LBH: Pelaku Korupsi Seharusnya Dijerat dengan Pasal Pelanggaran Ham

Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsuddin Nurseha menilai, tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dengan prespektif HAM.
“(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan,” kata dia di Yogyakarta, Kamis (11/12).
Dia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba di Bantul, dengan tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dengan nilai korupsi Rp12,5 miliar. Dana yang dikorupsi, menurut Samsuddin, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tidak mampu di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dia.
Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat. Apalagi, hinga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.
“Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tidak terlalu berat.”
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) hingga Maret 2014 menunjukkan dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas dan sembilan kasus dinyatakan tidak diterima.
“Namun, dari seluruh terpidana korupsi tersebut belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tidak memberi efek jera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LBH: Pelaku Korupsi Seharusnya Dijerat dengan Pasal Pelanggaran Ham

Jakarta, Aktual.co — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Samsuddin Nurseha menilai, tindak pidana korupsi seharusnya dapat dijerat dengan pasal pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut dia, praktik korupsi yang terus menerus terjadi telah merampas pemenuhan hak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang pemenuhannya diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, kata dia, perlu ditindak dengan prespektif HAM.
“(Korupsi) bukan hanya kejahatan kriminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan,” kata dia di Yogyakarta, Kamis (11/12).
Dia mencontohkan, kasus korupsi dana hibah Persiba di Bantul, dengan tersangka Idham Samawi, berdampak kerugian negara dengan nilai korupsi Rp12,5 miliar. Dana yang dikorupsi, menurut Samsuddin, seharusnya dapat digunakan untuk membiayai sektor produktif atau fasilitas bagi masyarakat.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan sekolah bagi ratusan anak dari keluarga tidak mampu di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata dia.
Dengan penggolongan praktik korupsi sebagai pelanggaran HAM, menurut dia diharapkan hukuman bagi koruptor akan semakin berat. Apalagi, hinga saat ini hukuman bagi koruptor rata-rata masih ringan, antara dua hingga empat tahun penjara, sehingga belum maksimal memberikan efek jera.
“Sehingga, koruptor biasanya masih bisa melambaikan tangan, karena sudah memprediksikan bahwa hukumannya tidak terlalu berat.”
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) hingga Maret 2014 menunjukkan dari 734 kasus korupsi, sebanyak 593 di antaranya dinyatakan bersalah, 101 diputuskan bebas, 31 divonis lepas dan sembilan kasus dinyatakan tidak diterima.
“Namun, dari seluruh terpidana korupsi tersebut belum ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal, sehingga secara psikologis tidak memberi efek jera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Tak Masalah Jika Pimpinan KPK Tak Lengkap

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan tidak menjadi masalah bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diisi empat orang saja. Hal itu, menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada 10 Desember 2014 kemarin.
“Bisa, karena menurut saya tidak mesti pimpinan itu lengkap baru KPK dapat melaksanakan fungsinya, bahwa jmlah yg ada sekrang ini kan dibagi-bagi dan mereka yang semua pimpinan KPK itu kan penyidik sekaligus penuntut, masing-masing dari mereka,” ucap dia ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut dia, yang dipermasalaahkan dipublik saat ini bila tidak diisi oleh lima orang pimpinan maka dikhawatirkan akan terjadi deadlock dalam pengambilan putusan.
Ia berpendapat,dengn kinerja yang sudah terbangun dan kesamaan budaya, persepsi serta semangat yang sudah terbangun di KPK itu tidak akan terjadi.
“Menurut saya yang namanya deadlock daalam pengambil keputusan tidk akan terjadi, dan itu tidk akan menjadi masalah,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, kekosongan pucuk pimpinan KPK sepeninggal Busyro hrus tetap segera diisi. Artinya, tidak ditunda sampai pimpinan KPK yang lainnya selesai.
“Harus tetap diisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pengamat: Tak Masalah Jika Pimpinan KPK Tak Lengkap

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan tidak menjadi masalah bila pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diisi empat orang saja. Hal itu, menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas pada 10 Desember 2014 kemarin.
“Bisa, karena menurut saya tidak mesti pimpinan itu lengkap baru KPK dapat melaksanakan fungsinya, bahwa jmlah yg ada sekrang ini kan dibagi-bagi dan mereka yang semua pimpinan KPK itu kan penyidik sekaligus penuntut, masing-masing dari mereka,” ucap dia ketika dihubungi, di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut dia, yang dipermasalaahkan dipublik saat ini bila tidak diisi oleh lima orang pimpinan maka dikhawatirkan akan terjadi deadlock dalam pengambilan putusan.
Ia berpendapat,dengn kinerja yang sudah terbangun dan kesamaan budaya, persepsi serta semangat yang sudah terbangun di KPK itu tidak akan terjadi.
“Menurut saya yang namanya deadlock daalam pengambil keputusan tidk akan terjadi, dan itu tidk akan menjadi masalah,” ucapnya.
Kendati demikian, sambung dia, kekosongan pucuk pimpinan KPK sepeninggal Busyro hrus tetap segera diisi. Artinya, tidak ditunda sampai pimpinan KPK yang lainnya selesai.
“Harus tetap diisi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Korupsi Wisma Atlet KPK Periksa Angelina Sondakh

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kamis (11/12) giliran bekas Anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh (Anggie) yang diperiksa KPK. Angie akan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA,” kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika di konfirmasi.
Diektahui Anggie merupakan anggota Komisi X DPR yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan saat pembangunan Wisma Atlet tengah digulirkan pada tahun 2010-2011.
Angie juga merupakan terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
Sementara tersangka Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2011. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Di dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain